Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meluruskan status pemilik Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK menegaskan bahwa Khalid bukanlah pelaku suap, melainkan korban pemerasan yang dilakukan oleh oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Penjelasan ini disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ditanya mengenai uang yang sebelumnya dikembalikan oleh Ustaz Khalid kepada KPK.
Asep menjelaskan bahwa inisiatif permintaan uang datang dari oknum Kemenag, bukan dari Khalid.
"Jadi itu (uang yang dikembalikan Khalid) sebetulnya bukan suap karena inisiatifnya dari si oknum itu. [Oknum itu berkata] 'Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya'. Itu sudah memeras," kata Asep kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Khalid dan 122 jemaahnya ditawari untuk beralih dari haji furoda yang belum pasti menjadi haji khusus yang kuotanya sudah tersedia. Syaratnya, mereka harus membayar "uang percepatan" sebesar USD 2.400 hingga USD 7.000 per kuota.
Namun, setelah Pansus Haji DPR RI dibentuk untuk menyelidiki pembagian kuota haji 2024, oknum dari Kemenag tersebut ketakutan dan mengembalikan seluruh uang hasil pemerasan kepada Ustaz Khalid.
"Kemudian, dikembalikanlah uang itu... diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah," jelas Asep. Uang inilah yang kemudian diserahkan oleh Khalid kepada KPK sebagai barang bukti.
Dugaan 'Permainan' Kuota Tambahan Haji
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun 2024.
Baca Juga: Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
Menurut KPK, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, yang terjadi justru kuota tersebut dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Pembagian yang tidak proporsional ini dinilai menyalahi aturan dan berpotensi menguntungkan agen-agen travel secara tidak wajar, mengingat biaya haji khusus jauh lebih besar dibandingkan haji reguler.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra