- Pemerintah secara resmi menetapkan 8 hari cuti bersama dan 17 hari libur nasional untuk kalender tahun 2026
- Kebijakan ini disahkan melalui SKB 4 Menteri dan berlaku untuk seluruh pekerja, termasuk ASN
- Jadwal cuti bersama dirancang strategis untuk mengapit hari libur keagamaan besar seperti Idul Fitri, Natal, dan Imlek
Suara.com - Kabar gembira bagi para pekerja dan perencana liburan! Pemerintah secara resmi telah menetapkan jadwal cuti bersama untuk tahun 2026. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, diputuskan ada delapan hari cuti bersama yang akan melengkapi total 17 hari libur nasional sepanjang tahun 2026.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, setelah melalui serangkaian pembahasan lintas kementerian. Penetapan ini memberikan kepastian bagi masyarakat untuk merencanakan agenda pribadi, keluarga, maupun profesional jauh-jauh hari.
"Untuk total libur nasional 17 hari, sedangkan yang cuti bersama ini yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian, di mana sudah disepakati dan kita putuskan bahwa untuk tahun 2026, cuti bersama menjadi sebanyak delapan hari," kata Menko PMK Pratikno di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Penetapan cuti bersama ini dirancang untuk mengapit hari-hari libur nasional, menciptakan periode libur yang lebih panjang atau yang populer disebut long weekend. Hal ini diharapkan dapat mendorong sektor pariwisata dan memberikan waktu istirahat yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berikut adalah rincian lengkap delapan hari cuti bersama yang telah disahkan pemerintah untuk tahun 2026:
- Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
- Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1948.
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
- Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
- Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah.
- Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menambahkan bahwa kebijakan cuti bersama ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Nanti akan dikeluarkan Keputusan Presiden untuk cuti bersama ASN," kata Rini, menegaskan bahwa landasan hukum khusus untuk ASN akan segera menyusul.
Di sisi lain, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memastikan bahwa pembagian hari libur nasional dan cuti bersama ini telah mempertimbangkan rasa keadilan bagi semua umat beragama di Indonesia.
"Sangat adil, Islam lima kali hari liburnya, Kristen Katolik-Protestan empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, Konghucu satu kali, jadi itu penyebarannya, mudah-mudahan semua pihak bisa lebih menikmati, seperti inilah yang terbaik," ucap Menag.
Baca Juga: Apakah 5 September 2025 Libur Disertai Cuti Bersama? Ini Jawaban Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri
Proses pengambilan keputusan ini, menurut Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Afriansyah Noor, telah melalui diskusi mendalam di tingkat teknis antar kementerian.
"Kami sudah sepakat delapan hari sebagai cuti bersama, Insyaallah ini berjalan lancar dan di tahun 2026 semua akan baik," katanya.
Berita Terkait
-
Apakah 5 September 2025 Libur Disertai Cuti Bersama? Ini Jawaban Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri
-
Kota Tua Jakarta Hidupkan Semangat Kemerdekaan: Ini yang Bikin Wisatawan Betah
-
Berapa Tanggal Merah yang Tersisa di 2025? Simak Jadwal Lengkapnya
-
Perhatian! Perdagangan Saham Hari Ini Libur
-
Berapa Tanggal Merah yang Tersisa Usai Cuti Bersama 18 Agustus 2025? Ini Daftarnya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan