- Pemerintah secara resmi menetapkan 8 hari cuti bersama dan 17 hari libur nasional untuk kalender tahun 2026
 - Kebijakan ini disahkan melalui SKB 4 Menteri dan berlaku untuk seluruh pekerja, termasuk ASN
 - Jadwal cuti bersama dirancang strategis untuk mengapit hari libur keagamaan besar seperti Idul Fitri, Natal, dan Imlek
 
Suara.com - Kabar gembira bagi para pekerja dan perencana liburan! Pemerintah secara resmi telah menetapkan jadwal cuti bersama untuk tahun 2026. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, diputuskan ada delapan hari cuti bersama yang akan melengkapi total 17 hari libur nasional sepanjang tahun 2026.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, setelah melalui serangkaian pembahasan lintas kementerian. Penetapan ini memberikan kepastian bagi masyarakat untuk merencanakan agenda pribadi, keluarga, maupun profesional jauh-jauh hari.
"Untuk total libur nasional 17 hari, sedangkan yang cuti bersama ini yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian, di mana sudah disepakati dan kita putuskan bahwa untuk tahun 2026, cuti bersama menjadi sebanyak delapan hari," kata Menko PMK Pratikno di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Penetapan cuti bersama ini dirancang untuk mengapit hari-hari libur nasional, menciptakan periode libur yang lebih panjang atau yang populer disebut long weekend. Hal ini diharapkan dapat mendorong sektor pariwisata dan memberikan waktu istirahat yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berikut adalah rincian lengkap delapan hari cuti bersama yang telah disahkan pemerintah untuk tahun 2026:
- Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
 - Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1948.
 - Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
 - Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
 - Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
 - Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
 - Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah.
 - Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menambahkan bahwa kebijakan cuti bersama ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Nanti akan dikeluarkan Keputusan Presiden untuk cuti bersama ASN," kata Rini, menegaskan bahwa landasan hukum khusus untuk ASN akan segera menyusul.
Di sisi lain, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memastikan bahwa pembagian hari libur nasional dan cuti bersama ini telah mempertimbangkan rasa keadilan bagi semua umat beragama di Indonesia.
"Sangat adil, Islam lima kali hari liburnya, Kristen Katolik-Protestan empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, Konghucu satu kali, jadi itu penyebarannya, mudah-mudahan semua pihak bisa lebih menikmati, seperti inilah yang terbaik," ucap Menag.
Baca Juga: Apakah 5 September 2025 Libur Disertai Cuti Bersama? Ini Jawaban Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri
Proses pengambilan keputusan ini, menurut Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Afriansyah Noor, telah melalui diskusi mendalam di tingkat teknis antar kementerian.
"Kami sudah sepakat delapan hari sebagai cuti bersama, Insyaallah ini berjalan lancar dan di tahun 2026 semua akan baik," katanya.
Berita Terkait
- 
            
              Apakah 5 September 2025 Libur Disertai Cuti Bersama? Ini Jawaban Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri
 - 
            
              Kota Tua Jakarta Hidupkan Semangat Kemerdekaan: Ini yang Bikin Wisatawan Betah
 - 
            
              Berapa Tanggal Merah yang Tersisa di 2025? Simak Jadwal Lengkapnya
 - 
            
              Perhatian! Perdagangan Saham Hari Ini Libur
 - 
            
              Berapa Tanggal Merah yang Tersisa Usai Cuti Bersama 18 Agustus 2025? Ini Daftarnya
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
 - 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
 - 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?
 - 
            
              Gus Ipul Murka: Bansos Dipakai Bayar Utang dan Judi Online? Ini Sanksinya!
 - 
            
              Prabowo Tak Masalah Bayar Cicilan Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun: Saya Ambil Alih, Gak Perlu Ribut!