Suara.com - Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026.
Melalui rapat tingkat menteri, keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan bahwa jumlah hari libur nasional pada 2026 mencapai 17 hari, sedangkan cuti bersama ditetapkan sebanyak 8 hari.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pembagian libur nasional 2026 telah diatur secara adil bagi semua pemeluk agama di Indonesia dan keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PANRB Rini Widyantini, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Pemerintah juga menegaskan bahwa cuti bersama berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai aturan manajemen kepegawaian.
Penetapan dini jadwal libur nasional dan cuti bersama memberikan banyak keuntungan, baik bagi pekerja maupun dunia usaha.
Dengan jadwal yang jelas, kita bisa mulai merencanakan liburan, perjalanan mudik, hingga agenda keluarga sejak jauh-jauh hari.
Bagi kita yang bekerja sebagai pegawai kantor, kita bisa menggunakan informasi sekarang juga untuk mengatur cuti tahunan agar lebih efisien.
Kalau ingin nonton konser di luar negeri, misalnya, kita bisa memilih waktu yang pas dengan hari libur nasional dan juga cuti bersama.
Baca Juga: Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
Caranya mudah, misalnya dengan menambahkan satu atau dua hari cuti pribadi di sekitar libur panjang, seseorang dapat memperoleh waktu liburan hingga seminggu penuh.
Contohnya pada periode libur Idul Fitri 2026. Libur nasional jatuh pada 21–22 Maret (Sabtu–Minggu), ditambah cuti bersama pada 20, 23, dan 24 Maret.
Total ada 5 hari berturut-turut, dan bila ditambah cuti pribadi pada 25–26 Maret, liburan bisa mencapai 7 hari penuh.
Lalu bisa juga dimanfaatkan untuk menikmati momen akhir Tahun 2026. Berdasarkan kalender, Anda bisa memanfaatkan daftar libur nasional ini untuk cuti mulai dari Natal pada 25 Desember (Jumat) berdekatan dengan cuti bersama 24 Desember.
Jika menambahkan cuti pribadi pada 28 Desember, liburan bisa berlanjut hingga Tahun Baru 2027.
Bagi dunia usaha, kepastian jadwal libur nasional juga bermanfaat untuk menyusun kalender produksi, distribusi, maupun jadwal layanan publik.
Berita Terkait
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
14 Agustus Hari Pramuka, Sekolah Libur atau Tidak? Begini Aturan Resminya
-
18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Apa Bedanya dengan Tanggal Merah Libur Nasional?
-
Tanggal 18 Agustus 2025 Perdagangan Saham Libur? Ini Kata BEI
-
Penjelasan SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus untuk ASN dan Swasta, Ini Link Resminya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
Terkini
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!
-
Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini