Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi merevisi Kalender Libur Bursa Tahun 2025 dengan menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa.
Pengumuman ini merujuk pada Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
SKB terbaru ini, yang bernomor 933/1/3 Tahun 2025, merupakan revisi dari SKB sebelumnya yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dengan adanya pengumuman ini, BEI secara resmi membatalkan Pengumuman Bursa sebelumnya, yaitu nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tanggal 16 Oktober 2024.
"Artinya, aktivitas trading di pasar modal tidak akan berlangsung pada 18 Agustus 2025," sebut pengumuman BEI, Jumat (8/8/2025).
Perubahan ini tentu saja akan mempengaruhi jadwal transaksi, penyelesaian, dan berbagai aktivitas lainnya di bursa. Para investor dan trader diimbau untuk segera menyesuaikan strategi mereka dan tidak melakukan transaksi pada tanggal tersebut.
Dalam pengumumannya, BEI juga memberikan catatan penting: Kalender Libur Bursa Tahun 2025 ini masih dapat disesuaikan kembali. Penyesuaian akan dilakukan jika terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau jika ada pengumuman mendadak dari pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama.
Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Dalam SKB terbaru, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama tambahan.
"Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional," ujar Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi dalam keterangan tertulis, Kamis (7/8/2025).
Baca Juga: 18 Agustus 2025 Libur Nasional atau Cuti Bersama? Cek Jadwal Resminya di SKB 3 Menteri
Pemerintah mengajak masyarakat aktif mengikuti kegiatan seperti upacara, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga acara kebudayaan dan edukatif dalam suasana peringatan Hari Kemerdekaan RI.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini. Penetapan dilakukan dalam rapat di Kemenko PMK yang dipimpin oleh Deputi Warsito dan Imam Machdi serta dihadiri perwakilan kementerian terkait.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia
-
Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube
-
Ketika Orang Hilang Tak Segera Dicari, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Korban Selamat KM Mutiara Sentosa II Tiba di Surabaya
-
Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
-
5 Alasan Kenapa Hotel Bersejarah Ini Bakal Jadi Spot Hits Terbaru di Bangkok
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal