Bisnis / Keuangan
Jum'at, 08 Agustus 2025 | 17:25 WIB
Seorang pewarta memotret layar yang menampilkan infornasi pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. (ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi merevisi Kalender Libur Bursa Tahun 2025 dengan menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa.

Pengumuman ini merujuk pada Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

SKB terbaru ini, yang bernomor 933/1/3 Tahun 2025, merupakan revisi dari SKB sebelumnya yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Dengan adanya pengumuman ini, BEI secara resmi membatalkan Pengumuman Bursa sebelumnya, yaitu nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tanggal 16 Oktober 2024.

"Artinya, aktivitas trading di pasar modal tidak akan berlangsung pada 18 Agustus 2025," sebut pengumuman BEI, Jumat (8/8/2025).

Perubahan ini tentu saja akan mempengaruhi jadwal transaksi, penyelesaian, dan berbagai aktivitas lainnya di bursa. Para investor dan trader diimbau untuk segera menyesuaikan strategi mereka dan tidak melakukan transaksi pada tanggal tersebut.

Dalam pengumumannya, BEI juga memberikan catatan penting: Kalender Libur Bursa Tahun 2025 ini masih dapat disesuaikan kembali. Penyesuaian akan dilakukan jika terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau jika ada pengumuman mendadak dari pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama.

Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Dalam SKB terbaru, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama tambahan.

"Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional," ujar Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi dalam keterangan tertulis, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga: 18 Agustus 2025 Libur Nasional atau Cuti Bersama? Cek Jadwal Resminya di SKB 3 Menteri

Pemerintah mengajak masyarakat aktif mengikuti kegiatan seperti upacara, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga acara kebudayaan dan edukatif dalam suasana peringatan Hari Kemerdekaan RI.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini. Penetapan dilakukan dalam rapat di Kemenko PMK yang dipimpin oleh Deputi Warsito dan Imam Machdi serta dihadiri perwakilan kementerian terkait.

Load More