- MA ditangkap polisi di Cakung setelah membakar istrinya dan menganiaya mertuanya
- Sang istri mengalami luka bakar 50 persen, sementara ibunya luka memar akibat penganiayaan
- Pelaku kini ditetapkan tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Suara.com - Pelarian MA (29) berakhir sudah. Pria yang tega menyiram bensin dan membakar istrinya hidup-hidup, sekaligus menganiaya mertuanya, berhasil ditangkap di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Kapolsek Cakung Kompol Widodo menyebut MA yang sempat melarikan diri usai membakar istri dan menganiaya mertuanya pada Rabu, 17 September 2025 lalu, ditangkap pada Jumat kemarin.
“Sudah tertangkap semalam di Cakung Timur dan langsung ditangani Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur," ujar Widodo saat dikonfirmasi, Sabtu (20/9/2025).
Sementara Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak manyampaikan bahwa penyidik sejauh ini telah memeriksa dua saksi, yakni R dan EA.
Dari keterangan keduanya, MA diketahui kerap bertengkar dengan istrinya, S (33). Sikap arogan pelaku juga sudah lama membuat tetangga geram.
“Namun tidak memperdulikan sikap pelaku,” ujar Reonald.
Puncak keributan pun terjadi pada Rabu, 17 September 2025 pagi sebuah kontrakan yang mereka huni di Jalan Borobudur Raya, Kampung Pulo Jahe, Jatinegara, Cakung.
Sekitar pukul 08.30 WIB, teriakan minta tolong pecah dari kontrakan pasangan tersebut.
MY, ibu mertua pelaku, terkejut saat melihat menantunya menyulut api ke tubuh sang istri.
Baca Juga: Pahitnya Ekonomi RI: Lesunya Konsumsi Rumah Tangga Imbas Cari Pekerjaan Sulit
Saat mencoba menolong, MY justru ditendang hingga jatuh pingsan.
Kedua korban langsung dilarikan ke RS Pondok Kopi.
Sang istri mengalami luka bakar serius di wajah dan tubuh hingga 50 persen, sementara ibunya menderita bengkak dan memar di mata akibat pukulan.
Selain melukai korban, insiden ini juga membuat kontrakan tersebut ikut terbakar.
“Kerugian materil belum dapat ditaksir,” ujar Reonald.
Kini, MA telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah pelariannya resmi berakhir di tangan polisi.
Berita Terkait
-
Ibu-Ibu yang Sering di Rumah Saja Tetap Butuh Sunscreen? Ini Kata Dokter Kecantikan
-
LocknLock Indonesia Raih Penghargaan 2 Kategori Sekaligus di Ajang Indonesia PR of The Year 2025
-
Survei ISS: Ekonomi Rumah Tangga Rapuh, Tapi Kenapa Kepuasan pada Pemerintah Tetap Tinggi?
-
7 Mobil Matic Bekas Pajak Ringan dan Irit, Solusi Cerdas Ibu Rumah Tangga
-
8 Motor Matic Bekas 8 Jutaan buat Ibu Rumah Tangga: Belanja Oke, Pede Dibawa Kongkow
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto