Suara.com - Video viral berdurasi satu menit lima detik yang menampilkan salah satu anggota DPRD Gorontalo, Wahyudin Moridu, bersama seorang perempuan di dalam sebuah mobil berhasil menyedot perhatian warganet di media sosial.
Pada video berdurasi cukup singkat tersebut, Wahyudin mengucapkan kalimat bahwa dirinya akan pergi ke Makassar bersama perempuan di sampingnya tersebut menggunakan uang negara dan ia berniat ingin menghabiskan uang negara agar negara menjadi miskin.
“Hari ini kita menuju ke Makassar, menggunakan uang negara. Kita rampok saja uang negara ini, kan. Kita habiskan saja. Biar negara ini semakin miskin,” ujar Wahyudin dalam video tersebut sembari tertawa.
Setelah diusut, Wahyudin mengaku pada saat video tersebut diambil dirinya dalam keadaan tidak sadar lantaran pengaruh minuman beralkohol. Badan Kehormatan (BK) DPRD Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi Wahyudin Moridu.
Kepala BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, mengungkapkan bahwa BK DPRD telah melakukan pemeriksaan terhadap Wahyudin Moridu.
“Yang bersangkutan sudah kita ambil keterangan, dan dia mengakui bahwa benar yang ada di dalam video tersebut adalah dirinya, saat berada di dalam mobil bersama satu orang yang merupakan selingkuhannya,” ujar Fikram.
Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menyebutkan bahwa video Wahyudin yang viral di media sosial tersebut telah menjadi bahan evaluasi internal pengurus pusat PDIP. Menurutnya, Wahyudin sudah melakukan pelanggaran berat dan terancam dipecat.
“Sudah masuk evaluasi, termasuk pelanggaran berat, ancaman sanksi pemecatan,” ujar Guntur.
Sanksi Pemecatan oleh PDIP
Baca Juga: Gaji Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Gorontalo yang Dipecat Usai Viral Mau 'Rampok Uang Negara'
PDIP memutuskan untuk memecat Wahyudin Moridu. PDIP akan segera menunjuk kader lain untuk menjadi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun.
“Hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan, dan dalam waktu dekat segera dilakukan PAW,” ujar Komarudin Watubun.
Ia juga menyebutkan bahwa Wahyudin telah kehilangan persyaratan menjadi anggota DPRD.
Harta Kekayaan Wahyudin Moridu: Minus Rp2 Juta
Berdasarkan data dari laman LHKPN 2024, Wahyudin Moridu diketahui menyerahkan data LHKPN pada 26 Maret 2025. Ia tercatat hanya memiliki satu aset berupa rumah warisan di Boalemo seluas dua ribu meter persegi senilai Rp180.000.000.
Ia juga melaporkan harta kekayaan lainnya berupa kas dan setar kas senilai Rp18.000.000. Dengan demikian total harta kekayaannya mencapai Rp198.000.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik