- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak wacana tax amnesty jilid III karena khawatir program tersebut akan mendorong wajib pajak untuk sengaja melanggar aturan
- Tax amnesty adalah program pengampunan pajak di mana wajib pajak dapat mengungkap harta yang belum dilaporkan dan membayar uang tebusan yang lebih rendah untuk menghindari sanksi berat
- Indonesia telah dua kali melaksanakan tax amnesty (2016-2017 dan 2022) yang berhasil mengungkap total aset lebih dari Rp5.400 triliun
Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal penolakan keras terhadap wacana program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III. Menurutnya, terlalu sering memberikan "diskon dosa" pajak justru akan menjadi preseden buruk dan membuat masyarakat terbiasa untuk tidak patuh pada aturan perpajakan.
Purbaya khawatir, jika program ini terus diulang, wajib pajak akan dengan sengaja menyembunyikan asetnya sambil menunggu program pengampunan berikutnya.
Sikap tegas itu menjadi sorotan di tengah adanya usulan RUU Pengampunan Pajak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
"Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan-depan ada amnesti lagi ... Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, ya sudah, nanti semuanya akan nyelundupin duit, tiga tahun lagi tax amnesty," kata Purbaya dalam sebuah media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9/2025) lalu.
Pernyataan Menkeu ini memicu kembali pertanyaan publik yang mendasar: sebenarnya, apa itu tax amnesty dan mengapa program ini begitu kontroversial sekaligus menggiurkan?
Membedah Tax Amnesty: Pengampunan untuk Wajib Pajak 'Nakal'
Secara sederhana, tax amnesty adalah program penghapusan pajak yang seharusnya terutang oleh seorang wajib pajak. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan untuk mengungkap seluruh harta kekayaan yang selama ini belum dilaporkan dan membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif yang jauh lebih rendah dari sanksi normal.
Program ini ibarat sebuah "jembatan emas" yang disediakan pemerintah bagi para wajib pajak, terutama kalangan berduit, yang mungkin menyimpan asetnya secara rahasia di luar negeri, di negara-negara suaka pajak (tax haven), untuk membawa kembali uang tersebut ke dalam sistem keuangan negara.
Langkah ini bukan hal baru di dunia. Sejumlah negara maju seperti Australia, Jerman, Italia, hingga Amerika Serikat (AS) pernah menerapkan kebijakan serupa untuk tujuan yang sama: menarik dana "terparkir" dan memperluas basis data perpajakan mereka.
Baca Juga: Tax Amnesty Jilid 3 Terancam Batal, Menkeu Purbaya Sebut Kebijakan Bikin Wajib Pajak 'Kibul-Kibul'
Manfaat Dua Arah: Negara Untung, Wajib Pajak Tenang
Meskipun terdengar seperti pemerintah "mengalah" pada penunggak pajak, program ini dirancang dengan sejumlah manfaat strategis:
Bagi Wajib Pajak: Keuntungan utamanya adalah terhindar dari sanksi pajak yang sangat berat. Jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di kemudian hari menemukan harta yang disembunyikan, sanksinya bisa mencapai 200 persen. Dengan ikut tax amnesty, mereka bisa "tidur nyenyak" karena data asetnya telah diputihkan.
Bagi Negara (Penerimaan): Uang tebusan yang dibayarkan menjadi suntikan penerimaan negara dalam jangka pendek.
Repatriasi Modal: Mendorong para wajib pajak untuk membawa pulang aset dan modal mereka dari luar negeri ke dalam negeri, yang kemudian bisa digunakan untuk investasi dan menggerakkan roda perekonomian.
Meningkatkan Kepatuhan: Setelah mengikuti amnesti, data aset wajib pajak kini tercatat resmi di DJP, sehingga di masa depan mereka diharapkan menjadi lebih patuh dalam membayar pajak.
Berita Terkait
-
Tax Amnesty Jilid 3 Terancam Batal, Menkeu Purbaya Sebut Kebijakan Bikin Wajib Pajak 'Kibul-Kibul'
-
Sosok Ida Yulidina, Dulu Mantan Model Kini Jadi Istri Purbaya Yudhi Sadewa
-
Anggaran Kementerian Tak Terserap Optimal, Menkeu Ancam Tarik Dana
-
Tompi Sentil Menkeu Purbaya yang Gelontorkan Uang Rp200 Triliun, Ungkap Fakta di Lapangan
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam
-
Jelang Nataru, Kapolda Pastikan Pasukan Pengamanan Siaga Total di Stasiun Gambir
-
Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total
-
Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun, Begini Desainnya
-
Tragedi Tol Krapyak: Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Disopiri Sopir Cadangan
-
Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
-
Kena OTT KPK, Kajari HSU Dicopot Jaksa Agung, Satu Anak Buahnya Kini Jadi Buronan
-
Pramono Anung Siapkan Insentif untuk Buruh di Tengah Pembahasan UMP 2026
-
Waka BGN Minta Maaf Usai Dadan Dianggap Tak Berempati: Terima Kasih Rakyat Sudah Mengingatkan
-
Ogah Berlarut-larut, Pramono Anung Targetkan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Rampung Hari Ini