- KPU dituding telah mengubah status pendidikan Gibran di situs resmi.
- Gibran digugat terkait ijazah SMA-nya dari Orchid Park Secondary School, Singapura.
- Penggugat menuntut ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 125 triliun.
Suara.com - Penggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengubah barang bukti. Ia mengklaim KPU mengubah keterangan pendidikan akhir Gibran di situs resminya di tengah berjalannya proses gugatan perdata senilai Rp 125 triliun terkait ijazah Gibran.
Menurut Subhan, awalnya keterangan di situs KPU hanya tertulis pendidikan akhir. Namun, kini keterangan tersebut diduga telah diubah menjadi S1. Perubahan ini dianggapnya sebagai upaya mengubah barang bukti, karena ia membangun konstruksi gugatannya berdasarkan data awal tersebut.
"Saya mengajukan keberatan... karena tergugat dua KPU mengubah pendidikan akhir," ujar Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
"Waktu saya menggugat... itu berdasarkan riwayat hidup tergugat satu itu 'pendidikan akhir'. Sekarang diubah oleh tergugat II KPU, pendidikannya menjadi S1."
Ia mengaku baru menyadari perubahan tersebut pada Jumat pekan lalu dan berharap majelis hakim mencatat keberatannya ini untuk dibahas dalam persidangan mendatang.
Sidang Dilanjutkan ke Tahap Mediasi
Terlepas dari tudingan baru tersebut, sidang gugatan itu sendiri kini memasuki tahap mediasi. Setelah berkas dari pihak Gibran (tergugat I) dan KPU (tergugat II) dinyatakan lengkap, Hakim Budi Prayitno memberikan waktu 30 hari bagi kedua belah pihak untuk menempuh jalur damai.
"Selanjutnya karena pihak lengkap... sebelum sidang dilanjutkan, perlu dilakukan mediasi," ujar Hakim Budi di ruang sidang.
"Nanti akan dipandu seorang mediator. Silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya."
Baca Juga: Berkas Lengkap, Gugatan Rp125 Triliun ke Gibran Bakal Lanjut ke Mediasi Pekan Depan
Gugatan ini pada intinya mempermasalahkan ijazah SMA Gibran dari Orchid Park Secondary School, Singapura, yang dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan formal di Indonesia untuk pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Atas dasar itu, Subhan meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wapres dan menuntut ganti rugi materiil serta imateriil sebesar Rp 125 triliun untuk disetorkan ke kas negara dan dibagikan kepada seluruh warga negara Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan