- Hakim memberikan kesempatan bagi penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi sesuai ketentuan kasus perdata.
- Budi menyebut pihaknya akan menunjuk mediator untuk memandu jalannya mediasi pekan depan.
- Subhan juga menyoroti soal berubahnya status pendidikan terakhir Gibran pada laman resmi KPU.
Suara.com - Sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang menyasar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Setelah sempat ditunda pekan lalu, kini berkas kelengkapan untuk melanjutkan persidangan dari pihak Gibran selaku tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat II sudah dinyatakan lengkap.
Hakim Budi Prayitno selaku pemimpin jalannya persidangan pun memberikan kesempatan bagi penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi sesuai ketentuan kasus perdata.
"Selanjutnya karena pihak lengkap, maka sebelum sidang dilanjutkan, perlu dilakukan mediasi," ujar Hakim Budi di ruang sidang.
Budi menyebut pihaknya akan menunjuk mediator untuk memandu jalannya mediasi pekan depan.
"Nanti akan dipandu seorang mediator. Kemudian, waktu 30 hari, silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya," ungkapnya.
"Kemudian, apabila terjadi kesepakatan, akan dituangkan ke kesepakatan perdamaian," lanjutnya menambahkan.
Dalam sidang tersebut, Subhan juga menyoroti soal berubahnya status pendidikan terakhir Gibran pada laman resmi KPU.
"Kami mengajukan keberatan karena tergugat II (KPU) mengubah bukti. Jadi saat kami melakukan gugatan itu riwayat pendidikan akhir tertugat I (Gibran) itu 'pendidikan terakhir'. Saat ini diganti jadi S1," lanjutnya.
Baca Juga: Dokter Tifa Klaim Punya Data Australia, Sebut Pendidikan Gibran 'Rawan Scam dan Potensial Fake'
Meski ada keberatan dari Subhan terkait bukti yang diubah KPU, majelis hakim tetap meneruskan proses persidangan ke mediasi.
"Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis tadi cukup ya. Tanda tangan formulir pernyataan, silakan. Kami menunjuk bapak Sunoto untuk jadi mediator perkara ini," ungkapnya.
"Sidang selanjutnya kami akan buka setelah mendapat laporan dari hakim mediator. Mudah-mudahan bisa damai," tambahnya memungkasi.
Gibran Digugat
Alasan utama di balik gugatan ini adalah tudingan bahwa Gibran tidak pernah menempuh pendidikan setingkat SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum di Indonesia, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat formal saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden pada Pilpres lalu.
Tak hanya itu, tuntutan materiel dan imateriel yang diajukan pun sangat besar. Subhan meminta hakim untuk menghukum Gibran dan KPU membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun.
Berita Terkait
-
Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Belajar Asuransi Jadi Seru! Chubb Life Luncurkan Komik Edukasi Polistory