-
Bupati Pati Sudewo akhirnya diperiksa KPK sebagai saksi.
-
Pemeriksaan terkait skandal korupsi proyek kereta api DJKA.
-
Namanya terseret dalam dugaan aliran dana haram di persidangan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memeriksa Bupati Kabupaten Pati, Sudewo, sebagai saksi, setelah namanya berulang kali terseret dalam pusaran kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran Sudewo di Gedung Merah Putih.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api periode 2018-2022.
"Pemeriksaan saksi terkait tindak pidana korupsi pada pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA-Kementerian Perhubungan,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Budi belum merinci materi spesifik yang didalami oleh penyidik.
Namun, ia memastikan bahwa Sudewo telah hadir dan sedang menjalani proses permintaan keterangan.
Pemanggilan terhadap Sudewo oleh KPK dalam perkara ini bukan kali pertama.
Sudewo sudah pernah diperiksa penyidik pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekutif KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Sudewo diduga terlibat tidak hanya dalam pembangunan jalur kereta api di Jawa Tengah.
Baca Juga: Kembali Diperiksa KPK usai Sita Uang Rp3 Miliar, Nasib Bupati Pati Sudewo di Ujung Tanduk?
"Masih dalam proses mengingat yang bersangkutan ada dalam beberapa perkara jadi kami sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk semua perkara yang terkait dengan yang bersangkutan,” kata Asep kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Sudewo diduga terlibat dalam pembangunan jalur kereta api hingga di Sumatera dan Sulawesi.
“Perkara DJKA / Pembangunan Jalur KA: Ruas Solo Balapan-Kadipiro, Ruas Tegal-Semarang, Ruas Cianjur-Bogor, Ruas Jalur KA di Jatim, Ruas Jalur KA di Sumatera, Ruas Jalur KA di Sulawesi,” ujar Asep.
Sudewo Diduga Terima Aliran Uang
KPK mengungkapkan Bupati Pati Sudewo merupakan salah satu pihak yang diduga menerima uang dari kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Ya, benar. Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi
-
Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI