-
Bupati Pati Sudewo akhirnya diperiksa KPK sebagai saksi.
-
Pemeriksaan terkait skandal korupsi proyek kereta api DJKA.
-
Namanya terseret dalam dugaan aliran dana haram di persidangan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memeriksa Bupati Kabupaten Pati, Sudewo, sebagai saksi, setelah namanya berulang kali terseret dalam pusaran kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran Sudewo di Gedung Merah Putih.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api periode 2018-2022.
"Pemeriksaan saksi terkait tindak pidana korupsi pada pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA-Kementerian Perhubungan,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Budi belum merinci materi spesifik yang didalami oleh penyidik.
Namun, ia memastikan bahwa Sudewo telah hadir dan sedang menjalani proses permintaan keterangan.
Pemanggilan terhadap Sudewo oleh KPK dalam perkara ini bukan kali pertama.
Sudewo sudah pernah diperiksa penyidik pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekutif KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Sudewo diduga terlibat tidak hanya dalam pembangunan jalur kereta api di Jawa Tengah.
Baca Juga: Kembali Diperiksa KPK usai Sita Uang Rp3 Miliar, Nasib Bupati Pati Sudewo di Ujung Tanduk?
"Masih dalam proses mengingat yang bersangkutan ada dalam beberapa perkara jadi kami sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk semua perkara yang terkait dengan yang bersangkutan,” kata Asep kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Sudewo diduga terlibat dalam pembangunan jalur kereta api hingga di Sumatera dan Sulawesi.
“Perkara DJKA / Pembangunan Jalur KA: Ruas Solo Balapan-Kadipiro, Ruas Tegal-Semarang, Ruas Cianjur-Bogor, Ruas Jalur KA di Jatim, Ruas Jalur KA di Sumatera, Ruas Jalur KA di Sulawesi,” ujar Asep.
Sudewo Diduga Terima Aliran Uang
KPK mengungkapkan Bupati Pati Sudewo merupakan salah satu pihak yang diduga menerima uang dari kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Ya, benar. Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir