- Dadang pun mengaku akan bertanya lebih dulu ke Gibran mengenai kemungkinan hadir secara langsung dalam mediasi.
- Gibran disebutnya tak memberi arahan khusus karena penugasan kepada kuasa hukum sudah dijelaskan dalam surat kuasa.
- Sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang menyasar Wapres Gibran Rakabuming Raka kembali dilanjutkan di PN Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Suara.com - Kuasa Hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Dadang Herli Saputra, mengungkap potensi kedatangan Gibran pada sidang lanjutan gugatan Rp125 triliun pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang terkait gugatan terhadap Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu rencananya akan masuk ke tahap mediasi.
Dadang pun mengaku akan bertanya lebih dulu ke Gibran mengenai kemungkinan hadir secara langsung dalam mediasi.
"Nanti akan kami tanyakan. Kami baru diputuskan mediasi tanggal 29 (September). Apakah beliau akan datang, nanti akan kami tanyakan," ujar Dadang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Jika tak datang, maka Dadang menyebut ia dan kuasa hukum lainnya akan menjadi perwakilan melalui pemberian kuasa resmi.
"Nanti kalau beliau tidak datang, berarti akan ada surat kuasa istimewa," tuturnya.
Jelang mediasi pekan depan, Gibran disebutnya tak memberi arahan khusus karena penugasan kepada kuasa hukum sudah dijelaskan dalam surat kuasa.
"Tidak ada pesan khusus, pesan-pesannya yang tertuang dalam surat kuasa itu. Pesannya yaitu melakukan pembelaan di dalam surat kuasa sangat lengkap sekali apa yang harus kami lakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang menyasar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Baca Juga: Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
Setelah sempat ditunda pekan lalu, kini berkas kelengkapan untuk melanjutkan persidangan dari pihak Gibran selaku tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat II sudah dinyatakan lengkap.
Hakim Budi Prayitno selaku pemimpin jalannya persidangan pun memberikan kesempatan bagi penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi sesuai ketentuan kasus perdata.
"Selanjutnya karena pihak lengkap, .. maka sebelum sidang dilanjutkan, perlu dilakukan mediasi," ujar Hakim Budi di ruang sidang.
Budi menyebut pihaknya akan menunjuk mediator untuk memandu jalannya mediasi pekan depan.
"Nanti akan dipandu seorang mediator. kemudian, waktu 30 hari, silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya," ungkapnya.
"Kemudian, apabila terjadi kesepakatan, akan dituangkan ke kesepakatan perdamaian," lanjutnya menambahkan.
Diketahui, alasan utama di balik gugatan ini adalah tudingan bahwa Gibran tidak pernah menempuh pendidikan setingkat SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum di Indonesia, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat formal saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden pada Pilpres lalu.
Tak hanya itu, tuntutan materiel dan imateriel yang diajukan pun sangat besar. Subhan meminta hakim untuk menghukum Gibran dan KPU membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun.
Uang tersebut diminta untuk disetorkan ke kas negara yang kemudian dibagikan kepada seluruh warga negara Indonesia.
Berita Terkait
-
KPU Dituding Ubah Data Pendidikan Gibran di Tengah Gugatan Rp 125 Triliun
-
Berkas Lengkap, Gugatan Rp125 Triliun ke Gibran Bakal Lanjut ke Mediasi Pekan Depan
-
Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib