- Presiden Prabowo Subianto merombak susunan Komite TPPU.
- KPK dukung langkah Prabowo merombak Komite TPPU.
- KPK sebut penguatan komite TPPU penting dalam pemulihan aset negara.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang merombak susunan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Menurut KPK, langkah ini sejalan dengan upaya memaksimalkan pengembalian aset negara (asset recovery) dari kasus-kasus korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penguatan komite ini sangat penting bagi penegakan hukum, khususnya dalam hal pemulihan aset.
"KPK menyampaikan dukungannya dalam pembentukan tim tersebut, karena bicara soal penegakan hukum... tentu adalah bagaimana kita juga bisa melakukan asset recovery secara optimal," kata Budi kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Budi menjelaskan bahwa KPK, sebagai lembaga yang sering menangani perkara TPPU, kerap menggunakan pasal pencucian uang untuk memastikan pemulihan keuangan negara berjalan maksimal.
Ia mencontohkan kasus dugaan gratifikasi dana CSR Bank Indonesia dan OJK yang menjerat dua anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan, di mana pasal TPPU juga diterapkan.
"Supaya dalam asset recovery-nya itu juga maksimal. Maka tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga bagaimana kita bisa secara optimal memulihkan keuangan negaranya," ujar Budi.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto mengubah susunan keanggotaan Komite TPPU melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Agustus 2025.
Dalam Perpres tersebut, Prabowo menetapkan:
- Ketua Komite TPPU: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
- Wakil Ketua Komite TPPU: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Sinyal Belum Kompak? Prabowo Sudah Rilis Perpres, Puan Belum Tahu Apa-apa soal IKN Ibu Kota Politik
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
Terkini
-
'Jual' Anak 6 Tahun yang Dicabuli Eks Kapolres Ngada, Mahasiswi Fani Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Kronologi Mencekam Sekuriti-Pekerja Toba Pulp Lestari Serbu Warga Adat Sihaporas, Ibu-ibu Dipukuli
-
Ketika DN Aidit dan Petinggi PKI Khusyuk Berdoa...
-
Sinyal Belum Kompak? Prabowo Sudah Rilis Perpres, Puan Belum Tahu Apa-apa soal IKN Ibu Kota Politik
-
Tangis Bocah Penjual Cilok usai Ditipu Berubah Haru saat Warga Patungan Ganti Kerugian
-
Pekerja Toba Pulp Lestari Serbu Warga Adat: Anak Disabilitas Dipukul, Rumah dan Posko Dibakar!
-
Marak Keracunan Massal MBG, Puan Maharani Desak Evaluasi Total: Anak-anak Jangan Dirugikan!
-
Sorotan Internasional Kasus Keracunan MBG, Puan Maharani Desak Evaluasi Total
-
Dapat Lampu Hijau dari Puan, Nasib RUU Ketenagakerjaan Kini Ikut Ditentukan Buruh
-
Eks Kapolres Ngada Malah Predator Anak, Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp5 Miliar