-
CEO asing Gabor Kuti Szilard jadi buronan Kejagung.
-
Tersangka korupsi satelit di Kementerian Pertahanan.
-
Dia jadi DPO setelah lima kali mangkir dari panggilan.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan CEO Navayo Internasional AG, Gabor Kuti Szilard, sebagai buronan dalam skandal korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Langkah ini diputuskan setelah Gabor secara terang-terangan mangkir dari lima kali panggilan penyidik.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Gabor Kuti Szilard kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan diburu oleh tim Kejaksaan.
“Benar sudah dinyatakan DPO yang bersangkutan setelah dilakukan pemanggilan beberapa kali terhadap yang bersangkutan,” kata Anang, saat dikonfirmasi, Senin (22/9/2025).
Anang menjelaskan, kasus yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) ini menemui jalan buntu karena Gabor tidak pernah menunjukkan iktikad baik untuk bekerja sama.
Pola Pengabaian Panggilan
Anang merinci pola pengabaian panggilan yang dilakukan oleh Gabor.
Ia diabaikan sebanyak tiga kali saat masih berstatus saksi, dan dua kali lagi setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
"Sudah dipanggil sebagai saksi sebanyak 3 kali tidak pernah hadir, dan sudah dipanggil sebagai tersangka sebanyak 2 kali, gak pernah hadir,” jelas Anang.
Baca Juga: Skandal Proyek Satelit Kemenhan, Kejagung Buru CEO Asal Hungaria Gabor Kuti
Dengan total lima kali mangkir dari panggilan resmi, Kejaksaan tidak punya pilihan lain selain menetapkannya sebagai DPO untuk memulai proses perburuan, baik di dalam maupun di luar negeri.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2012-2021.
Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Badan Sarana Kemenhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Laksda (Purn) TNI berinisial L.
Kemudian, CEO Navato Internasional AG, berinisial GK dan perantara proyek satelit dalam perkara ini berinisial ATV.
Dalam perkara ini, L diduga telah telah menandatangani kontrak dengan GK untuk perjanjian penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan senilai USD34.194.300 pada (1/7/2016) silam. Namun, jumlah itu berubah menjadi USD29.900.000.
Namun, dalam penunjukan Navayo International, AG sebagai pihak ke-3 diduga dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!