-
CEO asing Gabor Kuti Szilard jadi buronan Kejagung.
-
Tersangka korupsi satelit di Kementerian Pertahanan.
-
Dia jadi DPO setelah lima kali mangkir dari panggilan.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan CEO Navayo Internasional AG, Gabor Kuti Szilard, sebagai buronan dalam skandal korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Langkah ini diputuskan setelah Gabor secara terang-terangan mangkir dari lima kali panggilan penyidik.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Gabor Kuti Szilard kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan diburu oleh tim Kejaksaan.
“Benar sudah dinyatakan DPO yang bersangkutan setelah dilakukan pemanggilan beberapa kali terhadap yang bersangkutan,” kata Anang, saat dikonfirmasi, Senin (22/9/2025).
Anang menjelaskan, kasus yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) ini menemui jalan buntu karena Gabor tidak pernah menunjukkan iktikad baik untuk bekerja sama.
Pola Pengabaian Panggilan
Anang merinci pola pengabaian panggilan yang dilakukan oleh Gabor.
Ia diabaikan sebanyak tiga kali saat masih berstatus saksi, dan dua kali lagi setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
"Sudah dipanggil sebagai saksi sebanyak 3 kali tidak pernah hadir, dan sudah dipanggil sebagai tersangka sebanyak 2 kali, gak pernah hadir,” jelas Anang.
Baca Juga: Skandal Proyek Satelit Kemenhan, Kejagung Buru CEO Asal Hungaria Gabor Kuti
Dengan total lima kali mangkir dari panggilan resmi, Kejaksaan tidak punya pilihan lain selain menetapkannya sebagai DPO untuk memulai proses perburuan, baik di dalam maupun di luar negeri.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2012-2021.
Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Badan Sarana Kemenhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Laksda (Purn) TNI berinisial L.
Kemudian, CEO Navato Internasional AG, berinisial GK dan perantara proyek satelit dalam perkara ini berinisial ATV.
Dalam perkara ini, L diduga telah telah menandatangani kontrak dengan GK untuk perjanjian penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan senilai USD34.194.300 pada (1/7/2016) silam. Namun, jumlah itu berubah menjadi USD29.900.000.
Namun, dalam penunjukan Navayo International, AG sebagai pihak ke-3 diduga dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
Terkini
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM
-
Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret
-
Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal
-
Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS
-
ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!