News / Metropolitan
Selasa, 23 September 2025 | 18:33 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Ist)
Baca 10 detik
  • Seorang oknum polisi aktif Polda Riau, Bripka A, ditangkap karena menjadi otak dan pengendali peredaran 1 kg sabu
  • Penangkapan Bripka A merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga tersangka lain di Dumai
  • Polda Riau menegaskan keterlibatan Bripka A adalah murni tindakan pribadi dan berkomitmen menindak tegas oknum tersebut

Suara.com - Alih-alih memberantas kejahatan, seorang oknum polisi di Riau justru menjadi dalang di baliknya. Adalah Bripka A, anggota aktif Kepolisian Daerah (Polda) Riau, yang kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah perannya sebagai otak pengendali jaringan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram terbongkar.

Polda Riau dengan tegas menyatakan bahwa aksi bejat yang dilakukan Bripka A sama sekali tidak terkait dengan tugasnya sebagai abdi negara. Keterlibatannya dalam bisnis haram ini murni tindakan pribadi yang dilakukan di luar jam dinas dan tanpa perintah atasan.

“Keterlibatan Bripka A adalah perbuatan pribadi. Tidak ada hubungannya dengan Polda Riau. Justru saat ini kami tengah gencar memberantas narkoba, sehingga siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol. Anom Karibianto, di Pekanbaru, Selasa (23/9/2025).

Terungkapnya jejaring yang dikendalikan Bripka A ini berawal dari kesuksesan tim Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Ditresnarkoba) Polda Riau dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025. Tim lebih dulu meringkus tiga tersangka lain, yakni MR, AY, dan AP di Kota Dumai.

Dari "nyanyian" ketiga tersangka inilah, sebuah nama yang tak terduga muncul. Mereka mengaku bahwa sabu seberat 1 kg yang siap diedarkan itu berasal dari jaringan yang sepenuhnya berada di bawah kendali Bripka A.

Modus operandinya pun terbilang rapi. Para tersangka mengaku menyetorkan seluruh hasil penjualan narkoba ke sebuah rekening penampungan. Belakangan diketahui, rekening tersebut dikuasai penuh oleh Bripka A, meskipun menggunakan identitas orang lain untuk mengelabui pelacakan.

Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap Bripka A pada 10 September di sebuah rumah makan di Pekanbaru. Penangkapan ini seolah menjadi tamparan keras sekaligus bukti nyata komitmen Polda Riau dalam membersihkan internalnya.

Kombes Anom menegaskan, kasus ini justru menunjukkan bahwa Korps Bhayangkara tidak akan pernah pandang bulu dalam menindak pelaku kejahatan narkoba, sekalipun itu adalah anggotanya sendiri.

"Tidak ada kompromi dan tidak ada ruang untuk main-main dengan narkoba,” tegasnya sebagaimana dilansir kantor berita Antara.

Baca Juga: Fakta Baru Suami di Cakung Bakar Istri Hidup-hidup: MA Ditangkap saat Nge-fly Narkoba di WC

Kini, Bripka A harus menghadapi proses hukum yang berat. Selain ancaman pidana penjara yang menantinya, ia juga berpotensi dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri melalui sidang kode etik. Polda Riau memastikan seluruh proses hukum akan berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel. Sekali lagi, kami tegaskan Polri tidak mentolerir pelanggaran narkoba dalam bentuk apa pun,” tutur Anom.

Load More