- Sidang kasus mahasiswa sandera polisi masuk ke sidang pembacaan tuntutan di PN Semarang.
- Rezki dan Rafli dituntut 2 bulan 10 hari penjara.
- Dalam sidang tuntutan itu, jaksa mengungkap hal-hal meringangkan kepada dua mahasiswa penyandera polisi itu.
Suara.com - Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, dua mahasiswa penyekap anggota polisi saat demo Hari Buruh di Semarang yang berakhir ricuh pada Mei 2025 lalu dituntut hukuman 2 bulan 10 hari.
Dalam sidang tuntutan kasus mahasiswa penyekap polisi saat demo rusuh itu yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (23/9/2025), Rezki dan Rafli dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 333 ayat 1 tentang merampas kemerdekaan seseorang.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar salah satu jaksa di sidang seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/9/2025).
Meski demikian, lanjut dia, para terdakwa menyesali perbuatannya dan masih berusia muda.
"Para terdakwa masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki diri, para terdakwa masih menempuh pendidikan tinggi sebagai penerus generasi bangsa," tambahnya.
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Rudy Ruswoyo memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Sebelumnya, aksi peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2025 di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang berakhir ricuh.
Polisi membubarkan aksi setelah para pengunjuk rasa melempari petugas yang berjaga di depan kantor gubernur.
Seorang anggota polisi disandera sejumlah oknum pengunjuk rasa di tengah pembubaran aksi tersebut.
Baca Juga: Komplotan Pembunuh Kacab Bank BUMN Incar Rekening Dormant Rp70 M: Polisi Buru Sosok S, Apa Perannya?
Berita Terkait
-
Demo Hari Tani Nasional di Jakarta Dijaga Ketat Ribuan Aparat, Massa Dilarang Lakukan Hal-hal Ini
-
Komplotan Pembunuh Kacab Bank BUMN Incar Rekening Dormant Rp70 M: Polisi Buru Sosok S, Apa Perannya?
-
Kirim Surat ke Kapolri Minta Delpredo dkk Dibebaskan, Istri Gus Dur Pasang Badan jadi Penjamin!
-
Anhar Gonggong Tertawa Geli Polisi Sita Buku Franz Magnis Suseno: Harusnya Baca Dulu Isinya!
-
Sebut Nadiem Makarim 'Miskin' Pendidikan, Anhar Gonggong: Orang Kaya Akhirnya jadi Garong!
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
Usai Soeharto dan Gus Dur, Giliran BJ Habibie Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Dimotori Armand Maulana dan Ariel Noah, VISI Audiensi dengan Fraksi PDIP Soal Royalti Musik
-
Kondisi FN Membaik Pasca Operasi, Polisi Siap Korek Motif Ledakan Bom di SMA 72 Jakarta Besok
-
Wakil Ketua Komisi X DPR: Kemensos dan Kemendikbud Harus Jelaskan Soeharto Jadi Pahlawan
-
Tuan Rondahaim Saragih Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Bobby Nasution: Napoleon der Bataks
-
Polisi Sita Buku dan Dokumen dari Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Jakarta, Apa Relevansinya?
-
Dilimpahkan ke Kejari, Nadiem Makarim Ucapkan Salam Hormat kepada Guru di Hari Pahlawan
-
Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Ketua MPR Ingatkan Pencabutan TAP MPR Anti-KKN