- Sidang kasus mahasiswa sandera polisi masuk ke sidang pembacaan tuntutan di PN Semarang.
- Rezki dan Rafli dituntut 2 bulan 10 hari penjara.
- Dalam sidang tuntutan itu, jaksa mengungkap hal-hal meringangkan kepada dua mahasiswa penyandera polisi itu.
Suara.com - Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, dua mahasiswa penyekap anggota polisi saat demo Hari Buruh di Semarang yang berakhir ricuh pada Mei 2025 lalu dituntut hukuman 2 bulan 10 hari.
Dalam sidang tuntutan kasus mahasiswa penyekap polisi saat demo rusuh itu yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (23/9/2025), Rezki dan Rafli dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 333 ayat 1 tentang merampas kemerdekaan seseorang.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar salah satu jaksa di sidang seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/9/2025).
Meski demikian, lanjut dia, para terdakwa menyesali perbuatannya dan masih berusia muda.
"Para terdakwa masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki diri, para terdakwa masih menempuh pendidikan tinggi sebagai penerus generasi bangsa," tambahnya.
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Rudy Ruswoyo memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Sebelumnya, aksi peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2025 di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang berakhir ricuh.
Polisi membubarkan aksi setelah para pengunjuk rasa melempari petugas yang berjaga di depan kantor gubernur.
Seorang anggota polisi disandera sejumlah oknum pengunjuk rasa di tengah pembubaran aksi tersebut.
Baca Juga: Komplotan Pembunuh Kacab Bank BUMN Incar Rekening Dormant Rp70 M: Polisi Buru Sosok S, Apa Perannya?
Berita Terkait
-
Demo Hari Tani Nasional di Jakarta Dijaga Ketat Ribuan Aparat, Massa Dilarang Lakukan Hal-hal Ini
-
Komplotan Pembunuh Kacab Bank BUMN Incar Rekening Dormant Rp70 M: Polisi Buru Sosok S, Apa Perannya?
-
Kirim Surat ke Kapolri Minta Delpredo dkk Dibebaskan, Istri Gus Dur Pasang Badan jadi Penjamin!
-
Anhar Gonggong Tertawa Geli Polisi Sita Buku Franz Magnis Suseno: Harusnya Baca Dulu Isinya!
-
Sebut Nadiem Makarim 'Miskin' Pendidikan, Anhar Gonggong: Orang Kaya Akhirnya jadi Garong!
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Pemangkasan Tarif UMKM hingga 50 Persen di e-Commerce Masih Dibahas Pemerintah
-
Sudah Ditolak, Persija Belum Kapok Kejar Tanda Tangan Eks Pemain AS Roma
-
Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028
-
Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun
-
Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo
-
Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI
-
Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim
-
Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi
-
Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga