- Sidang kasus mahasiswa sandera polisi masuk ke sidang pembacaan tuntutan di PN Semarang.
- Rezki dan Rafli dituntut 2 bulan 10 hari penjara.
- Dalam sidang tuntutan itu, jaksa mengungkap hal-hal meringangkan kepada dua mahasiswa penyandera polisi itu.
Suara.com - Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, dua mahasiswa penyekap anggota polisi saat demo Hari Buruh di Semarang yang berakhir ricuh pada Mei 2025 lalu dituntut hukuman 2 bulan 10 hari.
Dalam sidang tuntutan kasus mahasiswa penyekap polisi saat demo rusuh itu yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (23/9/2025), Rezki dan Rafli dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 333 ayat 1 tentang merampas kemerdekaan seseorang.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar salah satu jaksa di sidang seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/9/2025).
Meski demikian, lanjut dia, para terdakwa menyesali perbuatannya dan masih berusia muda.
"Para terdakwa masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki diri, para terdakwa masih menempuh pendidikan tinggi sebagai penerus generasi bangsa," tambahnya.
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Rudy Ruswoyo memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Sebelumnya, aksi peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2025 di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang berakhir ricuh.
Polisi membubarkan aksi setelah para pengunjuk rasa melempari petugas yang berjaga di depan kantor gubernur.
Seorang anggota polisi disandera sejumlah oknum pengunjuk rasa di tengah pembubaran aksi tersebut.
Baca Juga: Komplotan Pembunuh Kacab Bank BUMN Incar Rekening Dormant Rp70 M: Polisi Buru Sosok S, Apa Perannya?
Berita Terkait
-
Demo Hari Tani Nasional di Jakarta Dijaga Ketat Ribuan Aparat, Massa Dilarang Lakukan Hal-hal Ini
-
Komplotan Pembunuh Kacab Bank BUMN Incar Rekening Dormant Rp70 M: Polisi Buru Sosok S, Apa Perannya?
-
Kirim Surat ke Kapolri Minta Delpredo dkk Dibebaskan, Istri Gus Dur Pasang Badan jadi Penjamin!
-
Anhar Gonggong Tertawa Geli Polisi Sita Buku Franz Magnis Suseno: Harusnya Baca Dulu Isinya!
-
Sebut Nadiem Makarim 'Miskin' Pendidikan, Anhar Gonggong: Orang Kaya Akhirnya jadi Garong!
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Kena Libur Natal? SIM dan STNK yang Habis Tetap Bisa Diurus, Ini Jadwalnya
-
Puncak Arus Balik Libur Natal, KAI Daop 1 Jakarta Layani 44 Ribu Penumpang Hari Ini
-
Jakarta Pusat Diamuk Angin Kencang, Puluhan Pohon Tumbang Hingga Dini Hari
-
Ragunan Diserbu Wisatawan, Puncak Kunjungan Libur Natal 2025 Tembus 50 Ribu Orang
-
Jakarta Masih Diguyur Hujan Jelang Akhir Pekan
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang