News / Metropolitan
Rabu, 24 September 2025 | 09:55 WIB
Ilustrasi--Mahasiswa Sandera Polisi saat Demo Rusuh di Semarang, Rezki dan Rafli Dituntut Hukuman Segini! (tangkapan layar/X)
Baca 10 detik
  • Sidang kasus mahasiswa sandera polisi masuk ke sidang pembacaan tuntutan di PN Semarang. 
  • Rezki dan Rafli dituntut 2 bulan 10 hari penjara. 
  • Dalam sidang tuntutan itu, jaksa mengungkap hal-hal meringangkan kepada dua mahasiswa penyandera polisi itu.

Suara.com - Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, dua mahasiswa penyekap anggota polisi saat demo Hari Buruh di Semarang yang berakhir ricuh pada Mei 2025 lalu dituntut hukuman 2 bulan 10 hari.

Dalam sidang tuntutan kasus mahasiswa penyekap polisi saat demo rusuh itu yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (23/9/2025), Rezki dan Rafli dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 333 ayat 1 tentang merampas kemerdekaan seseorang.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar salah satu jaksa di sidang seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/9/2025).

Meski demikian, lanjut dia, para terdakwa menyesali perbuatannya dan masih berusia muda.

"Para terdakwa masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki diri, para terdakwa masih menempuh pendidikan tinggi sebagai penerus generasi bangsa," tambahnya.

Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Rudy Ruswoyo memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Sebelumnya, aksi peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2025 di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang berakhir ricuh.

Polisi membubarkan aksi setelah para pengunjuk rasa melempari petugas yang berjaga di depan kantor gubernur.

Seorang anggota polisi disandera sejumlah oknum pengunjuk rasa di tengah pembubaran aksi tersebut.

Baca Juga: Komplotan Pembunuh Kacab Bank BUMN Incar Rekening Dormant Rp70 M: Polisi Buru Sosok S, Apa Perannya?

Load More