-
Gerbang Tani menyoroti bahwa Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 belum dijalankan secara menyeluruh, hanya “dikuasai negara” tanpa memastikan kemakmuran rakyat.
-
Idham Arsyad menekankan perlunya Reforma Agraria sejati, penyelesaian konflik agraria, dan pembentukan kelembagaan khusus agar pengelolaan tanah dan sumber daya alam lebih efektif.
-
Mandat pembiayaan untuk Reforma Agraria juga dinilai belum dijalankan serius, sementara Omnibus Law justru menghapus pasal yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat.
Suara.com - Peringatan Hari Tani Nasional 2025 kembali menyoroti isu krusial dalam sektor agraria Indonesia. Ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, dan belum maksimalnya penerapan reforma agraria menjadi perhatian utama, menuntut solusi yang berpihak pada kemakmuran rakyat dan keberlanjutan sumber daya alam.
Ketua Umum Gerakan Kebangkitan Petani (Gerbang Tani), Idham Arsyad, dari Gerbang Tani, menyampaikan kritik keras terhadap implementasi kebijakan agraria di Indonesia.
Menurutnya, negara selama ini baru menjalankan setengah dari amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yakni sebatas “dikuasai oleh negara”, namun tidak dengan bagian paling penting dari bunyi pasal yaitu “dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Hal tersebut, ia sampaikan dalam pidato kebangsaan di Puncak Perayaan Hari Tani Nasional 2025 sekaligus Hari Lahir (Harlah) ke-11 Gerbang Tani, mengusung tema “Dari Penguasaan Menuju Kemakmuran: Wujudkan Pasal 33 untuk Rakyat.”
“Selama ini, ayat 3 ini hanya dijalankan sampai kata-kata ‘dikuasai negara’, padahal frasa terpentingnya adalah dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran, tidak pernah dijalankan," tegas Idham di Aula Kantor DPP PKB, Jakarta Selatan.
Akibat dari implementasi tersebut, lanjut Idham, adalah munculnya ketimpangan luar biasa, konflik agraria, serta degradasi lingkungan.
Idham menekankan, solusi dari permasalahan ini adalah menjalankan Reforma Agraria sejati sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 dan Ketetapan MPR nomor 9 tahun 2021.
“Undang-Undang Pokok Agraria menegaskan bahwa tanah untuk rakyat, tanah untuk mereka yang ingin memproduktifkan, bukan untuk orang yang tidak mau menggerakkan,” ujarnya, Rabu (24/9/2025), menyoroti banyaknya “tanah absentee” di Karawang, yang pemiliknya berada di Jakarta.
Ia kemudian menjabarkan lima arahan utama dari Ketetapan MPR nomor 9 tahun 2021, yang seharusnya menjadi panduan pemerintah, yaitu:
Baca Juga: Hari Tani Nasional, Spanduk dan Tuntutan Petani Menggema di Depan Gerbang DPR RI
1. Melakukan kaji ulang atas seluruh kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
“Karena tumpang tindih, tidak sinkron, antara yang mengurus hutan, yang mengurus tambang, antara yang mengurus agraria dan lainnya, sama sekali tidak sinkron,” jelas Idham, menggarisbawahi bahwa hal itu menjadi penyebab adanya ketidaktetapan hukum dan ketidakpastian hukum.
2. Melakukan Reforma Agraria yaitu penataan ulang atas penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber alam.
3. Menyelesaikan konflik-konflik agraria struktural.
4. Membentuk kelembagaan khusus pelaksanaan Reforma Agraria.
“Karena ego sektoralisme di antara seluruh pengurus dan pengelola sumber di alam mengakibatkan mandeknya pelaksanaan Reforma Agraria,” ungkap Idham. Menurutnya, tidak hanya kebijakan saja, namun juga kelembagaannya harus disatukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Pertemuan di Rumah Presiden, Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Jentelmen Mundur
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Garansi Harga BBM Rakyat Kecil Tak Naik, Prabowo Sentil Pengusaha Pakai Lamborghini
-
Prabowo Didesak Turun Tangan, Cegah Konflik Polri-Kejaksaan Makin Melebar: TNI Jangan Ikut Campur
-
Nama Febrie Terseret Isu Korupsi, Habiburokhman: Jika Bukti Kuat Harus Diproses
-
Tragedi di Gorong-gorong Cipayung, 3 Pekerja Proyek Pipa Air Tewas Diduga Keracunan Gas
-
DPR Dukung Kortas Tipikor Bongkar Skandal Batu Bara: TNI-Polri dan Jaksa Harus Solid!
-
Sentil Erick Thohir, Prabowo Resah Indonesia Tak Masuk Piala Dunia: Boy, Kasih Tahu Adikmu
-
Kaca Gedung BGN Pecah, Polisi Bantah Dugaan Peluru Nyasar
-
Prabowo Resmikan Biodiesel B50, Babak Baru Pengurangan Impor BBM Dimulai
-
Sindir Awardee LPDP Tak Mau Pulang, Menteri Brian: Kalau Terbaik, Kenapa Takut Bertarung di RI?
-
Penampakan Terkini Kafe d'Clan Signature Cipete Tutup Usai Polri Sita Uang Rp67 Miliar