-
Gerbang Tani menyoroti bahwa Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 belum dijalankan secara menyeluruh, hanya “dikuasai negara” tanpa memastikan kemakmuran rakyat.
-
Idham Arsyad menekankan perlunya Reforma Agraria sejati, penyelesaian konflik agraria, dan pembentukan kelembagaan khusus agar pengelolaan tanah dan sumber daya alam lebih efektif.
-
Mandat pembiayaan untuk Reforma Agraria juga dinilai belum dijalankan serius, sementara Omnibus Law justru menghapus pasal yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat.
Suara.com - Peringatan Hari Tani Nasional 2025 kembali menyoroti isu krusial dalam sektor agraria Indonesia. Ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, dan belum maksimalnya penerapan reforma agraria menjadi perhatian utama, menuntut solusi yang berpihak pada kemakmuran rakyat dan keberlanjutan sumber daya alam.
Ketua Umum Gerakan Kebangkitan Petani (Gerbang Tani), Idham Arsyad, dari Gerbang Tani, menyampaikan kritik keras terhadap implementasi kebijakan agraria di Indonesia.
Menurutnya, negara selama ini baru menjalankan setengah dari amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yakni sebatas “dikuasai oleh negara”, namun tidak dengan bagian paling penting dari bunyi pasal yaitu “dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Hal tersebut, ia sampaikan dalam pidato kebangsaan di Puncak Perayaan Hari Tani Nasional 2025 sekaligus Hari Lahir (Harlah) ke-11 Gerbang Tani, mengusung tema “Dari Penguasaan Menuju Kemakmuran: Wujudkan Pasal 33 untuk Rakyat.”
“Selama ini, ayat 3 ini hanya dijalankan sampai kata-kata ‘dikuasai negara’, padahal frasa terpentingnya adalah dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran, tidak pernah dijalankan," tegas Idham di Aula Kantor DPP PKB, Jakarta Selatan.
Akibat dari implementasi tersebut, lanjut Idham, adalah munculnya ketimpangan luar biasa, konflik agraria, serta degradasi lingkungan.
Idham menekankan, solusi dari permasalahan ini adalah menjalankan Reforma Agraria sejati sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 dan Ketetapan MPR nomor 9 tahun 2021.
“Undang-Undang Pokok Agraria menegaskan bahwa tanah untuk rakyat, tanah untuk mereka yang ingin memproduktifkan, bukan untuk orang yang tidak mau menggerakkan,” ujarnya, Rabu (24/9/2025), menyoroti banyaknya “tanah absentee” di Karawang, yang pemiliknya berada di Jakarta.
Ia kemudian menjabarkan lima arahan utama dari Ketetapan MPR nomor 9 tahun 2021, yang seharusnya menjadi panduan pemerintah, yaitu:
Baca Juga: Hari Tani Nasional, Spanduk dan Tuntutan Petani Menggema di Depan Gerbang DPR RI
1. Melakukan kaji ulang atas seluruh kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
“Karena tumpang tindih, tidak sinkron, antara yang mengurus hutan, yang mengurus tambang, antara yang mengurus agraria dan lainnya, sama sekali tidak sinkron,” jelas Idham, menggarisbawahi bahwa hal itu menjadi penyebab adanya ketidaktetapan hukum dan ketidakpastian hukum.
2. Melakukan Reforma Agraria yaitu penataan ulang atas penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber alam.
3. Menyelesaikan konflik-konflik agraria struktural.
4. Membentuk kelembagaan khusus pelaksanaan Reforma Agraria.
“Karena ego sektoralisme di antara seluruh pengurus dan pengelola sumber di alam mengakibatkan mandeknya pelaksanaan Reforma Agraria,” ungkap Idham. Menurutnya, tidak hanya kebijakan saja, namun juga kelembagaannya harus disatukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Penumpang Whoosh Naik 11 Persen saat Lebaran 2026, Tembus 224 Ribu hingga H+3
-
2 Nama Pejabat Iran Dihapus dari 'Daftar Bunuh' Selama 5 Hari, Apa Maunya AS-Israel?
-
Celios: Konversi Motor Listrik Tingkatkan Efisiensi Energi dan Ekonomi Lokal
-
3 Pendamping PKH Kemensos Dipecat, Gus Ipul Sentil ASN Sia-siakan Kesempatan
-
Lalu Lintas Tol Regional Nusantara Tembus 2,6 Juta Kendaraan hingga H+3 Lebaran 2026
-
Gus Ipul Sentil Ada ASN Kemensos Cuma 'Haha-Hihi' saat Jam Kerja
-
Dikabarkan Menyerah dan Merapat ke Solo, dr Tifa Beri Jawaban Menohok Lewat 'Senjata' Baru!
-
Percakapan Rahasia Pangeran MBS ke Trump: Teruskan Perang, Hancurkan Iran
-
Tarif Rp1 Picu Lonjakan, Penumpang Transjakarta Tembus 697 Ribu dalam Sehari saat Lebaran
-
Terapkan Operasional Ramah Lingkungan, BNI Hemat Energi 559 Ribu Giga Joule Sepanjang 2025