- Siswi SMP di Tangerang digilir oleh 7 pemuda.
- Peristiwa pilu itu saat korban ditinggal pacarnya usai diajak nongkrong dengan teman-temannya.
- Dalam kasus ini, polisi baru menangkap lima pelaku, sementara dua lainnya masih buron.
Suara.com - Nasib pilu menimpa seorang siswi SMP, AA (13) di Tangerang, Banten karena menjadi korban pemerkosaan sejumlah pemuda dengan cara digilir. Aksi pemerkosaan itu terjadi saat korban diajak pacarnya nongkrong sembari minum-minuman keras alias miras.
Kasus pemerkosaan itu dibeberkan oleh Kapolsek Mauk AKP Subarjo. Menurutnya, awal korban pergi untuk bermain atau nongkrong dengan pacar dan teman-temannya.
"Setelah itu korban ditinggal karena pacarnya ditelepon orang tuanya untuk kegiatan lain, sehingga korban yang nongkrong di pinggir jalan bersama teman pacarnya," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (25/9/2025)
Selanjutnya, korban dibawa ke area lahan kosong oleh para pelaku dan dicekoki dengan minuman keras. Kemudian setelah korban mengalami tak sadarkan diri para pelaku langsung melakukan aksi persetubuhan secara bergilir.
Subarjo mengatakan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan di sebuah rumah kosong yang ada di Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri.
"Para pelaku timbul birahi karena melihat korban sudah tergeletak, selanjutnya menyetubuhi korban secara bergantian," ucapnya.
Kapolsek bilang, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis dan hasil visum bahwa korban terbukti mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan dari para pelaku.
"Hasil visum sementara didapat adanya luka pada kelamin perempuan dan hasil penyelidikan mengarah kepada para pelaku-pelaku persetubuhan," ungkapnya.
Ia mengatakan dalam penanganan perkara ini, tim penyidik sebelumnya telah berhasil mengamankan sebanyak lima orang dari total tujuh orang terduga pelaku.
Baca Juga: Alasan Walk Out Acara TV karena Muak, Rocky Gerung: Forum Pencari Sensasi dan Hasilkan Kedangkalan
"Dari kelima orang pelaku tersebut, masing-masingnya berinisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22) dan MB (24)," katanya.
Atas perbuatan para pelaku, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perbuatan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kita ancam dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
Kekinian, polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang kini masih buron.
"Untuk dua orang masih dalam pengejaran, namun identitas sudah kita dapat semuanya," ujarnya.
Berita Terkait
-
Alasan Walk Out Acara TV karena Muak, Rocky Gerung: Forum Pencari Sensasi dan Hasilkan Kedangkalan
-
Dandhy Laksono Murka: Tak Ada Satupun Pejabat Mundur atau Dipenjara atas Kelalaian Program MBG?
-
Roy Suryo Kuliti Data Pendidikan Gibran di Situs Pemkot Solo hingga Setneg: Fatal!
-
Sebut Sulap Status Pendidikan Gibran Bisa Kena Pidana, Roy Suryo: Istilah Saya Srimulat, Dagelan!
-
Dandhy WatchDoc Skakmat Meutya Hafid soal Video Prabowo di Bioskop, Netizen: Balikkan ke Irak!
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Wagub Aceh ke Pemerintah Pusat, Bantuan Rumah Rusak Berat Minta Naik Jadi Rp 98 Juta
-
Akhir Polemik Peter Berkowitz: PBNU Maafkan Gus Yahya, Muktamar Segera Digelar
-
Gedung Parkir Berlantai Dua Ambruk di Jakut, Bocah Ketakutan Dengar Suara Retakan
-
Contraflow Tol Cikampek Dihentikan, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
-
Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?
-
Menteri PPPA Soroti Vonis 9,5 Tahun Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Balita di Medan
-
Prabowo Sampaikan Pesan Natal 2025: Perteguh Persatuan dan Doakan Korban Bencana
-
Buron Kasus Peredaran Narkotika Jelang Konser DWP Menyerahkan Diri ke Bareskrim
-
Geger Buku 'Reset Indonesia' Dibubarkan, Jimly: Ini Bukan Merusak, Tapi Menata Ulang
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025