- Siswi SMP di Tangerang digilir oleh 7 pemuda.
- Peristiwa pilu itu saat korban ditinggal pacarnya usai diajak nongkrong dengan teman-temannya.
- Dalam kasus ini, polisi baru menangkap lima pelaku, sementara dua lainnya masih buron.
Suara.com - Nasib pilu menimpa seorang siswi SMP, AA (13) di Tangerang, Banten karena menjadi korban pemerkosaan sejumlah pemuda dengan cara digilir. Aksi pemerkosaan itu terjadi saat korban diajak pacarnya nongkrong sembari minum-minuman keras alias miras.
Kasus pemerkosaan itu dibeberkan oleh Kapolsek Mauk AKP Subarjo. Menurutnya, awal korban pergi untuk bermain atau nongkrong dengan pacar dan teman-temannya.
"Setelah itu korban ditinggal karena pacarnya ditelepon orang tuanya untuk kegiatan lain, sehingga korban yang nongkrong di pinggir jalan bersama teman pacarnya," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (25/9/2025)
Selanjutnya, korban dibawa ke area lahan kosong oleh para pelaku dan dicekoki dengan minuman keras. Kemudian setelah korban mengalami tak sadarkan diri para pelaku langsung melakukan aksi persetubuhan secara bergilir.
Subarjo mengatakan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan di sebuah rumah kosong yang ada di Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri.
"Para pelaku timbul birahi karena melihat korban sudah tergeletak, selanjutnya menyetubuhi korban secara bergantian," ucapnya.
Kapolsek bilang, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis dan hasil visum bahwa korban terbukti mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan dari para pelaku.
"Hasil visum sementara didapat adanya luka pada kelamin perempuan dan hasil penyelidikan mengarah kepada para pelaku-pelaku persetubuhan," ungkapnya.
Ia mengatakan dalam penanganan perkara ini, tim penyidik sebelumnya telah berhasil mengamankan sebanyak lima orang dari total tujuh orang terduga pelaku.
Baca Juga: Alasan Walk Out Acara TV karena Muak, Rocky Gerung: Forum Pencari Sensasi dan Hasilkan Kedangkalan
"Dari kelima orang pelaku tersebut, masing-masingnya berinisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22) dan MB (24)," katanya.
Atas perbuatan para pelaku, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perbuatan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kita ancam dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
Kekinian, polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang kini masih buron.
"Untuk dua orang masih dalam pengejaran, namun identitas sudah kita dapat semuanya," ujarnya.
Berita Terkait
-
Alasan Walk Out Acara TV karena Muak, Rocky Gerung: Forum Pencari Sensasi dan Hasilkan Kedangkalan
-
Dandhy Laksono Murka: Tak Ada Satupun Pejabat Mundur atau Dipenjara atas Kelalaian Program MBG?
-
Roy Suryo Kuliti Data Pendidikan Gibran di Situs Pemkot Solo hingga Setneg: Fatal!
-
Sebut Sulap Status Pendidikan Gibran Bisa Kena Pidana, Roy Suryo: Istilah Saya Srimulat, Dagelan!
-
Dandhy WatchDoc Skakmat Meutya Hafid soal Video Prabowo di Bioskop, Netizen: Balikkan ke Irak!
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
Pilihan
-
Kapan Timnas Indonesia OTW ke Arab Saudi? Catat Jadwalnya
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
Terkini
-
5 Fakta Pembunuhan Sadis Pacitan: Pelaku Kabur Usai Teror Warga, 6 Sekolah Diliburkan
-
Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
-
Dicokok KPK usai 2 Kali Mangkir, Jejak 'Panas' Menas Erwin Penyuap Eks Pejabat MA Hasbi Hasan
-
DPRD DKI Soroti Tiga Kecelakaan Transjakarta: Ada Bolong-Bolong di Pengawasan
-
Sosok M Tauhid Hamdi, Eks Bendahara Asosiasi Muslim Diperiksa dalam Korupsi Haji
-
Dijemput Paksa KPK, Menas Erwin Masih Diperiksa: Langsung Ditahan?
-
Dokter Tifa Soal Ijazah SMP Gibran: Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Indonesia Punya Wapres Lulusan SD!
-
Ketemu Prabowo di AS, Bos FIFA Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Sepak Bola Indonesia
-
Siapa Tan Shot Yen? Dokter Gizi Lulusan Filsafat yang 'Semprot' Program MBG di Depan DPR
-
SPayLater Bayar QRIS Bareng Lyodra: Belanja Offline Lebih Mudah, Bonus Aktivasi dan Serba Seribu!