- Roy Suryo ikut menyoroti adanya perubahan data pendidikan Gibran di laman resmi KPU RI.
- Perubahan data Gibran itu yang awalnya tertulis 'Pendidikan Terakhir' menjadi 'S1'.
- Menurutnya, adanya perubahan data pendidikan itu bisa dikategorikan pidana.
Suara.com - Pakar Telematika, Roy Suryo turut menyoroti adanya perubahan status pendidikan terakhir Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang di laman resmi KPU RI.
Menurutnya, perubahan status pendidikan itu terjadi setelah ijazah SMA milik Gibran digugat oleh seorang advokat bernama Subhan Palal ke pengadilan.
Roy Suryo dalam siniar yang tayang di akun Youtube, @Forum Keadilan TV pada Selasa (23/9). menyebut adanya perubahan data pendidikan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
Dalam siniar tersebut, Roy Suryo juga menampilkan bukti dari hasil tangkapan layar di laman resmi KPU soal adanya perubahan data riwayat hidup Gibran yang awalnya tertulis 'Pendidikan Terakhir' menjadi 'S1'.
Roy Suryo juga mengaku sudah bertemu dengan Subhan Palal, penggugat Gibran yang sidang gugatan perdatanya masih bergulir di pengadilan.
"Artinya begini, ini bukan sepele, bukan hal yang sederhana, dikoreksi kalau benar, secara hukum enggak boleh, Pak Subhan mengatakan enggak boleh. Itu sudah merupakan tindak pidana," ujar Roy Suryo dilihat pada Selasa.
Menurutnya, adanya perubahan data pendidikan Gibran itu juga disoal oleh Subhan selaku penggugat.
"Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga resmi kenegaraan enggak boleh seenaknya ngubah-ngubah jenjang pendidikan seseorang atau data seseorang karena itu data primer dari seseorang. Apa jadinya kalau dia dengan seenaknya ngubah-ubah gitu artinya perubahan itu tadi Pak Subhan mengatakan siapa yang minta?" beber Roy Suryo.
Adanya perubahan riyawat pendidikan itu pun memicu tanda tanya besar. Roy pun mempertanyakan motif di balik perubahan data pendidikan Gibran di laman resmi KPU.
Baca Juga: Sastrawan Kritik Prabowo di PBB: Bicara Perdamaian Dunia tapi Polisi Tangkapi Orang Tak Bersalah!
"Apakah yang bersangkutan si Wapres ini yang minta atau ada orang-orang lain yang minta? He. Kalau Wapres yang minta alasannya apa? Iya. Kalau orang-orang lain legal standing-nya apa? Kalau KPU sendiri yang ngubah kenapa? Ya, karena itu nanti akan berpengaruh juga kepada riwayat pendidikan. Nah, ini oke ini yang nanti akan menjadi lucu kalau kita perhatikan karena apa? Ini riwayat pendidikan dari wakil presiden kita yang ada di situs KPU sampai sekarang ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, Roy Suryo pun merasa ada kejanggalan terkait perubahan data tersebut. Yang terasa janggal menurutnya adalah soal keterangan Gibran yagn dinyatakan lulus SMA di dua sekolah yang berbeda.
Diketahui, Gibran tercatat pernah menempuh pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura selama dua tahun (2002-2004) dan UTS Insearch di Sidney selama tiga tahun (2004-2007).
"Kalau kita lihat data sekarang dia enggak langsung MDIS, loncat kan dari Orchid Park School dia ke UTS dulu. Ini kan dari data ini aja kan sudah maaf istilah saya srimulat, dagelan ini," ungkapnya.
Gibran Digugat Rp125 T
Diberitakan sebelumnya, Gibran digugat warga bernama Subhan Palal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tag
Berita Terkait
-
Sastrawan Kritik Prabowo di PBB: Bicara Perdamaian Dunia tapi Polisi Tangkapi Orang Tak Bersalah!
-
Sebelum Kerusuhan Meletus, Mahfud MD Sebut Prabowo Tak Gubris Masukan Akademisi UGM: Udah Biarin Aja
-
Anhar Gonggong Tertawa Geli Polisi Sita Buku Franz Magnis Suseno: Harusnya Baca Dulu Isinya!
-
Sebut Nadiem Makarim 'Miskin' Pendidikan, Anhar Gonggong: Orang Kaya Akhirnya jadi Garong!
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Pimpinan KPK Melayat
-
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Adalah Siswa Sendiri, Kapolri Ungkap Kondisinya
-
Kawanan Begal Pembacok Warga Baduy di Jakpus Masih Berkeliaran, Saksi dan CCTV Nihil, Kok Bisa?
-
Kabar Duka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun
-
Lihat Rumahnya Porak-poranda Dijarah, Ahmad Sahroni Pilih Beri 'Amnesti': Kalau Balikin, Aman!
-
Sebut Kejagung Layak Tetapkan Sri Mulyani Tersangka, OC Kaligis: Masa Anak Buah yang Dikorbankan?
-
Kapolri Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Pastikan Penanganan Medis dan Pemulihan Trauma
-
Prabowo Ingin Evaluasi Semua Lembaga Produk Reformasi, Tidak Hanya Polri
-
Tolak Komisi 10 Persen, URC Bergerak Awasi Perpres Ojol: Harus Adil, Jangan Timpang!
-
OTT Bupati Ponorogo: Segini Total Kekayaan Sugiri Sancoko yang Terungkap!