- Pakar telematika Roy Suryo menyatakan Gibran Rakabuming Raka sah untuk dimakzulkan karena diduga tidak memenuhi syarat pendidikan minimal setingkat SMA
- Kunci masalahnya terletak pada surat penyetaraan ijazah Gibran, yang menurut Roy Suryo hanya berlaku untuk melanjutkan sekolah
- Roy Suryo juga menuding adanya rangkaian kebohongan publik terkait riwayat pendidikan Gibran yang tidak konsisten
Suara.com - Genderang pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditabuh semakin kencang. Pakar telematika dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, secara blak-blakan menyatakan bahwa Gibran sah secara hukum untuk dilengserkan dari jabatannya jika berbagai kejanggalan terkait riwayat pendidikannya terbukti di mata hukum.
Pernyataan keras ini dilontarkan Roy Suryo dalam sebuah diskusi publik, menegaskan bahwa persoalan ijazah ini bukan lagi sekadar polemik biasa, melainkan telah menyentuh akar pemenuhan syarat konstitusional seorang wakil presiden. Menurutnya, ada cacat fundamental yang bisa menjadi dasar kuat untuk proses pemakzulan.
Landasan utama dari argumen tajam Roy Suryo adalah dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan minimal setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Ia merujuk langsung pada payung hukum tertinggi kontestasi politik di Indonesia, yakni Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Secara spesifik, Roy menunjuk Pasal 169 huruf R dalam UU tersebut, yang secara eksplisit mensyaratkan seorang calon presiden atau wakil presiden harus "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat."
Titik kritis polemik ini, menurut Roy, terletak pada surat penyetaraan ijazah luar negeri milik Gibran yang disamakan dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Roy Suryo mengklaim telah menemukan sebuah keputusan menteri yang menjadi kunci untuk membongkar masalah ini. Menurutnya, surat penyetaraan semacam itu memiliki fungsi yang sangat terbatas.
Ia menegaskan bahwa surat tersebut hanya berlaku sebagai syarat administratif untuk melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi di Indonesia, bukan sebagai dokumen legal untuk memenuhi syarat menduduki jabatan publik strategis seperti wakil presiden.
Saat ditanya mengenai konsekuensi hukum jika argumennya terbukti benar, Roy Suryan tanpa ragu memberikan jawaban yang menohok.
Baca Juga: Serangan 3 Penjuru Ijazah Gibran: Dituding Lulusan SD, Digugat Rp125 T, Diserbu Pakar Telematika
"Iya. Berarti ya dia sah memenuhi syarat untuk dimakzulkan," tegas Roy Suryo sebagaimana dikutip dari siniar kanal YouTube Forum Keadilan TV.
Ia menambahkan bahwa argumen hukum terkait ijazah ini menjadi pilar baru yang memperkuat wacana pemakzulan yang sebelumnya telah disuarakan oleh para purnawirawan TNI-Polri. Masalah ijazah ini, menurutnya, melengkapi empat poin tuntutan yang telah ada sebelumnya, memberikan landasan hukum yang lebih kokoh.
Lebih jauh, Roy Suryo tidak hanya berhenti pada persoalan administratif ijazah. Ia menuding adanya rangkaian dugaan kebohongan publik yang dilakukan secara sistematis. Mulai dari riwayat pendidikan Gibran yang dinilai tidak konsisten dalam berbagai kesempatan, hingga data yang sempat berubah di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, semua rangkaian peristiwa ini merupakan tindakan yang sangat mencederai amanat dan kepercayaan publik. Ia melontarkan kritik pedas bahwa jika seorang pemimpin lahir dari proses yang diwarnai oleh kebohongan, maka legitimasi dan kepercayaan rakyat terhadap negara akan runtuh.
Untuk itu, Roy Suryo secara terbuka mendorong para praktisi hukum, advokat, dan pegiat demokrasi untuk tidak tinggal diam. Ia menantang mereka untuk membawa masalah serius ini ke ranah peradilan agar diuji secara terbuka dan transparan di hadapan hukum.
Tag
Berita Terkait
-
Serangan 3 Penjuru Ijazah Gibran: Dituding Lulusan SD, Digugat Rp125 T, Diserbu Pakar Telematika
-
Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
-
Dokter Tifa Soal Ijazah SMP Gibran: Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Indonesia Punya Wapres Lulusan SD!
-
MDIS Hanya Melayani Kursus atau Kuliah Penuh? Segini Biaya yang Dikeluarkan Gibran
-
Terpopuler: Prabowo Disorot Media Israel, Aksi Unboxing Gaji Pencuci Tray MBG Jadi Omongan
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
Pilihan
-
Kapan Timnas Indonesia OTW ke Arab Saudi? Catat Jadwalnya
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
Terkini
-
Sempat Dilarikan ke Puskesmas, Begini Kondisi 3 Siswa di Jaksel usai Santap Menu MBG
-
Jakarta 'Lumpuh', Gubernur Pramono 'Semprot' Lambatnya Perbaikan Gerbang Tol Imbas Demo
-
Mendagri Harap Pemda Belajar Praktik Pengelolaan BUMD dari Jepang untuk Tumbuhkan Ekonomi Daerah
-
Kementerian Lingkungan Hidup Rampungkan Instrumen Sekolah Dorong Program Adiwiyata
-
Jaringan Kuras Rekening Tidur Nasabah Rp204 M, 2 Pelaku Ternyata Terlibat Pembunuhan Kacab Bank!
-
Nyawa Kakek 82 Tahun Cuma 'Dihargai' 1,5 Tahun? Keluarga Korban Tabrak Lari Laporkan Jaksa ke Aswas
-
Ribuan Siswa Tumbang Keracunan, Istana: MBG Jalan Terus, Masalah Diatasi
-
Serangan 3 Penjuru Ijazah Gibran: Dituding Lulusan SD, Digugat Rp125 T, Diserbu Pakar Telematika
-
Buka Kelas Seks Bertarif Ratusan Juta, WNA asal Amerika Serikat Dideportasi
-
Ditinggal Pulang saat Nongkrong, Siswi SMP di Tangerang Malah Digilir Teman-teman Pacarnya