- Pakar telematika Roy Suryo menyatakan Gibran Rakabuming Raka sah untuk dimakzulkan karena diduga tidak memenuhi syarat pendidikan minimal setingkat SMA
- Kunci masalahnya terletak pada surat penyetaraan ijazah Gibran, yang menurut Roy Suryo hanya berlaku untuk melanjutkan sekolah
- Roy Suryo juga menuding adanya rangkaian kebohongan publik terkait riwayat pendidikan Gibran yang tidak konsisten
Suara.com - Genderang pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditabuh semakin kencang. Pakar telematika dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, secara blak-blakan menyatakan bahwa Gibran sah secara hukum untuk dilengserkan dari jabatannya jika berbagai kejanggalan terkait riwayat pendidikannya terbukti di mata hukum.
Pernyataan keras ini dilontarkan Roy Suryo dalam sebuah diskusi publik, menegaskan bahwa persoalan ijazah ini bukan lagi sekadar polemik biasa, melainkan telah menyentuh akar pemenuhan syarat konstitusional seorang wakil presiden. Menurutnya, ada cacat fundamental yang bisa menjadi dasar kuat untuk proses pemakzulan.
Landasan utama dari argumen tajam Roy Suryo adalah dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan minimal setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Ia merujuk langsung pada payung hukum tertinggi kontestasi politik di Indonesia, yakni Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Secara spesifik, Roy menunjuk Pasal 169 huruf R dalam UU tersebut, yang secara eksplisit mensyaratkan seorang calon presiden atau wakil presiden harus "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat."
Titik kritis polemik ini, menurut Roy, terletak pada surat penyetaraan ijazah luar negeri milik Gibran yang disamakan dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Roy Suryo mengklaim telah menemukan sebuah keputusan menteri yang menjadi kunci untuk membongkar masalah ini. Menurutnya, surat penyetaraan semacam itu memiliki fungsi yang sangat terbatas.
Ia menegaskan bahwa surat tersebut hanya berlaku sebagai syarat administratif untuk melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi di Indonesia, bukan sebagai dokumen legal untuk memenuhi syarat menduduki jabatan publik strategis seperti wakil presiden.
Saat ditanya mengenai konsekuensi hukum jika argumennya terbukti benar, Roy Suryan tanpa ragu memberikan jawaban yang menohok.
Baca Juga: Serangan 3 Penjuru Ijazah Gibran: Dituding Lulusan SD, Digugat Rp125 T, Diserbu Pakar Telematika
"Iya. Berarti ya dia sah memenuhi syarat untuk dimakzulkan," tegas Roy Suryo sebagaimana dikutip dari siniar kanal YouTube Forum Keadilan TV.
Ia menambahkan bahwa argumen hukum terkait ijazah ini menjadi pilar baru yang memperkuat wacana pemakzulan yang sebelumnya telah disuarakan oleh para purnawirawan TNI-Polri. Masalah ijazah ini, menurutnya, melengkapi empat poin tuntutan yang telah ada sebelumnya, memberikan landasan hukum yang lebih kokoh.
Lebih jauh, Roy Suryo tidak hanya berhenti pada persoalan administratif ijazah. Ia menuding adanya rangkaian dugaan kebohongan publik yang dilakukan secara sistematis. Mulai dari riwayat pendidikan Gibran yang dinilai tidak konsisten dalam berbagai kesempatan, hingga data yang sempat berubah di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, semua rangkaian peristiwa ini merupakan tindakan yang sangat mencederai amanat dan kepercayaan publik. Ia melontarkan kritik pedas bahwa jika seorang pemimpin lahir dari proses yang diwarnai oleh kebohongan, maka legitimasi dan kepercayaan rakyat terhadap negara akan runtuh.
Untuk itu, Roy Suryo secara terbuka mendorong para praktisi hukum, advokat, dan pegiat demokrasi untuk tidak tinggal diam. Ia menantang mereka untuk membawa masalah serius ini ke ranah peradilan agar diuji secara terbuka dan transparan di hadapan hukum.
Tag
Berita Terkait
-
Serangan 3 Penjuru Ijazah Gibran: Dituding Lulusan SD, Digugat Rp125 T, Diserbu Pakar Telematika
-
Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
-
Dokter Tifa Soal Ijazah SMP Gibran: Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Indonesia Punya Wapres Lulusan SD!
-
MDIS Hanya Melayani Kursus atau Kuliah Penuh? Segini Biaya yang Dikeluarkan Gibran
-
Terpopuler: Prabowo Disorot Media Israel, Aksi Unboxing Gaji Pencuci Tray MBG Jadi Omongan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah