- BPK diberikan kewenangan penuh mengaudit BUMN demi transparansi
- Kementerian BUMN akan diganti lembaga baru setingkat menteri
- Rangkap jabatan Menteri/Wamen sebagai komisaris BUMN dilarang
Suara.com - Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) telah mencapai kesepakatan signifikan setelah melakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam rapat yang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, merinci tiga poin utama yang disepakati.
Ditemui usai rapat, Andre menyampaikan kesepakatan pertama yang dicapai adalah mengenai kewenangan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap BUMN.
Sebelumnya, dalam UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025, muncul interpretasi bahwa audit BPK hanya bersifat untuk tujuan tertentu, yang kerap diartikan membatasi ruang lingkup audit.
Menanggapi aspirasi masyarakat yang menginginkan transparansi dan akuntabilitas penuh, Panja sepakat untuk membuka penuh kewenangan BPK mengaudit BUMN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara umum.
"Jadi BPK bisa mengaudit sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Andre di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2025).
Poin kedua yang menjadi kesepakatan penting adalah penghapusan pasal yang menyatakan pejabat BUMN bukan penyelenggara negara.
Andre menjelaskan bahwa pasal dalam UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025 tersebut kerap menimbulkan perdebatan dan dianggap menghalangi akuntabilitas.
"Kita menangkap aspirasi masyarakat dan juga teman-teman lembaga swadaya masyarakat untuk itu pasal yang menyebutkan itu kita sepakat dihapus," ungkapnya.
Baca Juga: Jaringan Kuras Rekening Tidur Nasabah Rp204 M, 2 Pelaku Ternyata Terlibat Pembunuhan Kacab Bank!
Kesepakatan ketiga yang diumumkan adalah restrukturisasi kelembagaan pengelola BUMN, di mana Kementerian BUMN akan ditiadakan dan diganti dengan sebuah lembaga baru.
Andre menyatakan bahwa dalam revisi UU ini, keberadaan Kementerian BUMN tidak lagi diatur.
Sebagai gantinya, akan dibentuk sebuah lembaga baru yang kewenangannya setingkat menteri dan akan ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Apa namanya mungkin, apakah badan penyelenggaran BUMN itu kita serahkan sepenuhnya kepada Presiden," kata Andre.
Ia menambahkan bahwa ada kemungkinan nama lembaga tersebut adalah Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN), sebagaimana sempat disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco.
Fungsi utama dari lembaga baru ini akan sangat strategis. Andre merinci bahwa lembaga ini akan bertindak sebagai pemegang saham Seri A pemerintah, yang mewakili negara dalam kepemilikan BUMN.
Berita Terkait
-
BRI Dukung JJC Rumah Jahit, UMKM Perempuan dengan Omzet Miliaran Rupiah
-
Sejarah Bakal Berakhir! Kementerian BUMN di Ambang Dilebur ke Danantara, Istana-DPR Beri Sinyal Kuat
-
Pemerintah Akui Ada Kemungkinan Kementerian BUMN Dilebur dengan Danantara, Tapi...
-
Alasan Kuat Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN: Beliau COO Danantara
-
Profil Dony Oskaria, Plt Menteri BUMN Pilihan Prabowo yang Hartanya Tembus Rp 29 Miliar
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
Terkini
-
Kasus Kerangka Kwitang Janggal, Komisi III DPR Usulkan Pembentukan TGPF
-
Dugaan Mark Up Mesin Jahit Rp4 Miliar, Kejari Geledah Kantor Sudin UMKM Jakarta Timur
-
Tangan dan Mulut Terikat! Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Tol Jagorawi
-
Kamis Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Tegaskan Tak Gentar
-
Geger di Manokwari! Istri Pegawai Pajak Diculik, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Buru Pelaku
-
Panggilan untuk PNS Terbaik! KPK Buka 6 Jabatan Direktur dan Kepala Biro, Cek Posisinya
-
Diganjar Penghargaan Teladan, Tito Karnavian Beberkan Kunci Sukses Pimpin Negara Kompleks
-
288 Ribu Papan Interaktif Dikirim ke Sekolah, Mendikdasmen Harap Proses Belajar Lebih Inspiratif
-
Mahfud MD Soal Roy Suryo Cs Jadi Tersangka: Hukum Bisa Kacau Jika Ijazah Jokowi Tak Diadili Dulu
-
Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno