- BPK diberikan kewenangan penuh mengaudit BUMN demi transparansi
- Kementerian BUMN akan diganti lembaga baru setingkat menteri
- Rangkap jabatan Menteri/Wamen sebagai komisaris BUMN dilarang
Suara.com - Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) telah mencapai kesepakatan signifikan setelah melakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam rapat yang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, merinci tiga poin utama yang disepakati.
Ditemui usai rapat, Andre menyampaikan kesepakatan pertama yang dicapai adalah mengenai kewenangan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap BUMN.
Sebelumnya, dalam UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025, muncul interpretasi bahwa audit BPK hanya bersifat untuk tujuan tertentu, yang kerap diartikan membatasi ruang lingkup audit.
Menanggapi aspirasi masyarakat yang menginginkan transparansi dan akuntabilitas penuh, Panja sepakat untuk membuka penuh kewenangan BPK mengaudit BUMN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara umum.
"Jadi BPK bisa mengaudit sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Andre di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2025).
Poin kedua yang menjadi kesepakatan penting adalah penghapusan pasal yang menyatakan pejabat BUMN bukan penyelenggara negara.
Andre menjelaskan bahwa pasal dalam UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025 tersebut kerap menimbulkan perdebatan dan dianggap menghalangi akuntabilitas.
"Kita menangkap aspirasi masyarakat dan juga teman-teman lembaga swadaya masyarakat untuk itu pasal yang menyebutkan itu kita sepakat dihapus," ungkapnya.
Baca Juga: Jaringan Kuras Rekening Tidur Nasabah Rp204 M, 2 Pelaku Ternyata Terlibat Pembunuhan Kacab Bank!
Kesepakatan ketiga yang diumumkan adalah restrukturisasi kelembagaan pengelola BUMN, di mana Kementerian BUMN akan ditiadakan dan diganti dengan sebuah lembaga baru.
Andre menyatakan bahwa dalam revisi UU ini, keberadaan Kementerian BUMN tidak lagi diatur.
Sebagai gantinya, akan dibentuk sebuah lembaga baru yang kewenangannya setingkat menteri dan akan ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Apa namanya mungkin, apakah badan penyelenggaran BUMN itu kita serahkan sepenuhnya kepada Presiden," kata Andre.
Ia menambahkan bahwa ada kemungkinan nama lembaga tersebut adalah Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN), sebagaimana sempat disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco.
Fungsi utama dari lembaga baru ini akan sangat strategis. Andre merinci bahwa lembaga ini akan bertindak sebagai pemegang saham Seri A pemerintah, yang mewakili negara dalam kepemilikan BUMN.
Berita Terkait
-
BRI Dukung JJC Rumah Jahit, UMKM Perempuan dengan Omzet Miliaran Rupiah
-
Sejarah Bakal Berakhir! Kementerian BUMN di Ambang Dilebur ke Danantara, Istana-DPR Beri Sinyal Kuat
-
Pemerintah Akui Ada Kemungkinan Kementerian BUMN Dilebur dengan Danantara, Tapi...
-
Alasan Kuat Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN: Beliau COO Danantara
-
Profil Dony Oskaria, Plt Menteri BUMN Pilihan Prabowo yang Hartanya Tembus Rp 29 Miliar
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Petugas Damkar Masih Lakukan Pendinginan di Lokasi Kebakaran Pergudangan Miami Kalideres
-
Progres MRT Fase 2A Sudah Separuh Jalan, Pramono Targetkan Tersambung hingga Kota Tua pada 2029
-
Rupiah Anjlok ke Rp17.500, Puan Maharani Ingatkan Pemerintah: Jangan Sampai Indonesia Terpuruk!
-
Waktu Makin Mepet, Puan Buka Suara Soal Arah Pembahasan RUU Pemilu
-
Saya Jaga Rel Sejak SMP, Kisah Anak Kampung yang Besar di Perlintasan Liar
-
Puan ke Pemerintah: Rakyat Kecil Jangan Sampai Menanggung Dampak Krisis Global
-
Jerit Ibu di Meksiko: Anak Kami Dihilangkan, Kalian Berpesta Piala Dunia 2026
-
Buka Masa Sidang, Puan Langsung Beri Penghormatan untuk Korban Kecelakaan Transportasi
-
Puan Maharani Buka Masa Sidang V DPR RI, Bahas RUU Strategis hingga Aspirasi Buruh
-
RTM di Bappenas, Luhut Apresiasi Kinerja Kemensos Integrasikan Data dan Digitalisasi Bansos