- LPSK secara resmi telah menerima dan sedang mendalami permohonan perlindungan dari keluarga diplomat Kemenlu
- LPSK akan melakukan asesmen ancaman yang komprehensif, termasuk menyelidiki dugaan teror terhadap keluarga
- Permohonan ini diajukan setelah istri almarhum secara terbuka meminta Presiden, Kapolri, dan Menlu
Suara.com - Tabir misteri yang menyelimuti kematian diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, memasuki babak baru yang semakin menegangkan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi mengonfirmasi telah menerima permohonan perlindungan dari pihak keluarga almarhum, mengindikasikan adanya potensi ancaman serius yang membayangi mereka.
Langkah keluarga untuk mencari suaka perlindungan ini sontak memicu spekulasi publik, terutama setelah sang istri, Meta Ayu Puspitantri, secara terbuka memohon keadilan kepada Presiden dan Kapolri.
Kini, LPSK tengah bergerak cepat melakukan pendalaman untuk menentukan bentuk proteksi yang akan diberikan.
Ketua LPSK, Brigjen Polisi (Purn) Achmadi, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan gegabah dan sedang melakukan serangkaian verifikasi mendalam terhadap permohonan tersebut.
"Permohonan perlindungan kepada LPSK sudah masuk dan kami tentu harus melakukan pendalaman secara mendalam terhadap aspek-aspek yang dimohonkan," kata Achmadi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Achmadi menegaskan bahwa setiap keputusan mengenai jenis dan tingkat perlindungan tidak bisa didasarkan pada asumsi semata.
Tim LPSK akan melakukan asesmen komprehensif untuk mengukur tingkat ancaman yang nyata dihadapi oleh keluarga Arya Daru.
Proses ini melibatkan penelusuran informasi yang lebih luas, baik kepada pihak keluarga sebagai pemohon maupun para pendamping mereka.
Baca Juga: Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
Menjawab pertanyaan krusial mengenai adanya laporan teror yang diterima keluarga, Achmadi menyatakan LPSK akan menggali keterangan tersebut lebih jauh.
Informasi ini menjadi kunci untuk memetakan risiko dan merancang skema perlindungan yang paling efektif.
Sejak awal, LPSK telah proaktif menjalin komunikasi dan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait, termasuk pihak kepolisian. Namun, langkah teknis perlindungan akan diambil berdasarkan hasil asesmen internal LPSK.
"Koordinasi dengan pihak lain sudah dilakukan sejak awal. Tetapi dasar penanganan tetap dari hasil pendalaman permohonan yang masuk," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Permohonan perlindungan ini diajukan tak lama setelah istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri, membuat pernyataan terbuka pada Sabtu (27/9).
Dalam pernyataannya, ia memohon agar Presiden, Kapolri, dan Menteri Luar Negeri turun tangan untuk membantu menyelesaikan kasus kematian suaminya secara adil dan transparan.
Berita Terkait
-
Sosok Meta Ayu Istri Diplomat Arya Daru yang Minta Kematian Suaminya Diusut Transparan
-
Istri Almarhum Arya Daru yang Meninggal Misterius Bersuara: Saya Minta Hati Nurani
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Punya Informasi Penting, Kuasa Hukum Keluarga Arya Daru Temui Kabareskrim Siang Ini
-
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Masih Lanjut, Polisi Terbuka Jika Keluarga Punya Bukti Baru
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
Terkini
-
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Taman Sari, 6 Warga Luka dan Ratusan KK Terpaksa Mengungsi
-
Sepanjang 2025, Pemerintah Konsisten Jaga Tarif Listrik Stabil untuk Lindungi Daya Beli Rakyat
-
'Tugasmu Menjamin, Bukan Memungut!': Tamparan Keras MK untuk Logika Tapera Pemerintah
-
Lanjutan Tepuk Sakinah, Kemenag Kini Luncurkan GAS Nikah: Apa Itu?
-
Misteri Hilangnya Mahasiswa UI Terungkap: Ternyata Malu karena Skripsi Belum Beres
-
Geram BUMN Merugi Tapi Bonus Melonjak, Prabowo Siapkan Gebrakan Buat Para Koruptor
-
Kanal Banjir Barat Disulap Jadi Ruang Wisata, Pemprov DKI Targetkan Rampung 2026
-
UU Tapera Inkonstitusional, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Penataan Ulang
-
Profil Lengkap Bahlil Lahadalia, Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia
-
DPR Desak Reformasi Total BGN, Terutama Soal Penempatan SDM: Program Gizi Taruhannya!