- LPSK secara resmi telah menerima dan sedang mendalami permohonan perlindungan dari keluarga diplomat Kemenlu
- LPSK akan melakukan asesmen ancaman yang komprehensif, termasuk menyelidiki dugaan teror terhadap keluarga
- Permohonan ini diajukan setelah istri almarhum secara terbuka meminta Presiden, Kapolri, dan Menlu
Suara.com - Tabir misteri yang menyelimuti kematian diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, memasuki babak baru yang semakin menegangkan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi mengonfirmasi telah menerima permohonan perlindungan dari pihak keluarga almarhum, mengindikasikan adanya potensi ancaman serius yang membayangi mereka.
Langkah keluarga untuk mencari suaka perlindungan ini sontak memicu spekulasi publik, terutama setelah sang istri, Meta Ayu Puspitantri, secara terbuka memohon keadilan kepada Presiden dan Kapolri.
Kini, LPSK tengah bergerak cepat melakukan pendalaman untuk menentukan bentuk proteksi yang akan diberikan.
Ketua LPSK, Brigjen Polisi (Purn) Achmadi, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan gegabah dan sedang melakukan serangkaian verifikasi mendalam terhadap permohonan tersebut.
"Permohonan perlindungan kepada LPSK sudah masuk dan kami tentu harus melakukan pendalaman secara mendalam terhadap aspek-aspek yang dimohonkan," kata Achmadi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Achmadi menegaskan bahwa setiap keputusan mengenai jenis dan tingkat perlindungan tidak bisa didasarkan pada asumsi semata.
Tim LPSK akan melakukan asesmen komprehensif untuk mengukur tingkat ancaman yang nyata dihadapi oleh keluarga Arya Daru.
Proses ini melibatkan penelusuran informasi yang lebih luas, baik kepada pihak keluarga sebagai pemohon maupun para pendamping mereka.
Baca Juga: Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
Menjawab pertanyaan krusial mengenai adanya laporan teror yang diterima keluarga, Achmadi menyatakan LPSK akan menggali keterangan tersebut lebih jauh.
Informasi ini menjadi kunci untuk memetakan risiko dan merancang skema perlindungan yang paling efektif.
Sejak awal, LPSK telah proaktif menjalin komunikasi dan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait, termasuk pihak kepolisian. Namun, langkah teknis perlindungan akan diambil berdasarkan hasil asesmen internal LPSK.
"Koordinasi dengan pihak lain sudah dilakukan sejak awal. Tetapi dasar penanganan tetap dari hasil pendalaman permohonan yang masuk," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Permohonan perlindungan ini diajukan tak lama setelah istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri, membuat pernyataan terbuka pada Sabtu (27/9).
Dalam pernyataannya, ia memohon agar Presiden, Kapolri, dan Menteri Luar Negeri turun tangan untuk membantu menyelesaikan kasus kematian suaminya secara adil dan transparan.
Berita Terkait
-
Sosok Meta Ayu Istri Diplomat Arya Daru yang Minta Kematian Suaminya Diusut Transparan
-
Istri Almarhum Arya Daru yang Meninggal Misterius Bersuara: Saya Minta Hati Nurani
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Punya Informasi Penting, Kuasa Hukum Keluarga Arya Daru Temui Kabareskrim Siang Ini
-
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Masih Lanjut, Polisi Terbuka Jika Keluarga Punya Bukti Baru
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
Terkini
-
Pemerintah Genjot Kualitas Calon Pekerja Migran: Bahasa hingga Sertifikasi Jadi Fokus Utama!
-
Raja Yordania Tiba, Catat! Ini 8 Ruas Jalan Utama Jakarta yang Kena Rekayasa Lalin
-
Jurus Baru Prabowo: Ubah Bonus Demografi RI Jadi Solusi Global di Negara 'Aging Society'
-
MK Dinilai Gagal Paham Konstitusi? Larangan Jabatan Sipil Seharusnya untuk TNI, Bukan Polri
-
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri, Statusnya Kini...
-
Kasus Gus Elham: Berapa Ancamam Hukuman Penjara Pelecehan Seksual Anak?
-
Hidup di Balik Tanggul Luat Raksasa: Kisah Warga Tambakrejo Membangun Harapan dari Akar Mangrove
-
Gaduh Internal Gerindra, Ini 4 Alasan Kader Daerah Tolak Keras Budi Arie
-
TB Hasanuddin: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Tapi Pemerintah Tak Pernah Jalankan
-
Status Firli Bahuri Jadi 'Senjata', Keyakinan Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi