News / Nasional
Senin, 29 September 2025 | 17:18 WIB
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Alfian Winanto)
Baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membatalkan kewajiban kepesertaan Tapera bagi seluruh pekerja
  • MK menilai konsep "tabungan" dalam Tapera menjadi cacat hukum karena adanya unsur paksaan
  • Pemerintah dan DPR diberi waktu maksimal dua tahun untuk merombak total dan menata ulang keseluruhan UU Tapera 

“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Load More