- Seorang wanita difabel di Bekasi menjadi korban pelecehan oleh sepasang kakek kembar berusia 64 tahun.
- Aksi keduanya terjadi di lokasi berbeda dan sempat terekam kamera saksi.
- Polisi telah menahan kedua pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 281 dan 290 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Suara.com - Seorang wanita penyandang disabilitas berinisial N di Kota Bekasi, Jawa Barat menjadi korban pelecehan seksual. Ironisnya, pelaku merupakan sepasang saudara kembar berusia lanjut.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyebut identitas kedua pelaku masing-masing berinisial IS dan SUM.
"Korban saudari N, seorang penyandang disabilitas, pelakunya dua orang. Keduanya saudara kembar berusia 64 tahun," ujar Bintoro kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Peristiwa pelecehan pertama terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, di area Pos Kali Pengairan, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara. Saat itu korban tengah berjalan lalu beristirahat di sebuah bangku. Tiba-tiba pelaku IS datang mendekati dan melakukan pelecehan.
"Pelaku merangkul korban dan meremas bagian tubuh korban. Aksi tersebut sempat direkam oleh salah seorang saksi," ungkap Bintoro.
Tak berhenti di situ, korban kembali dilecehkan beberapa waktu kemudian. Kali ini, pelakunya adalah SUM, kembaran IS.
"Pelakunya berbeda, yakni SUM, saudara kembar IS," jelas Bintoro.
Kepada penyidik keduanya telah mengakui perbuatannya. Mereka berdalih khilaf lantaran tak kuasa menahan syahwat.
"Salah satu pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan ini, sementara pelaku lain baru sekali, namun dengan korban yang sama," beber Bintoro.
Baca Juga: Alasan Kakek Nenek Prabowo Subianto Dimakamkan di Belanda
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku kekinian telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 290 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional