-
Menteri PPPA Arifah Fauzi memastikan negara hadir mendampingi korban kasus pelecehan seksual di Bekasi, baik secara hukum maupun psikologis.
-
Ia menegaskan tidak ada dalih, termasuk agama, yang bisa membenarkan pelecehan atau kekerasan seksual.
-
Korban sudah mendapat layanan pendampingan dari UPTD PPA, sementara pelaku kini ditahan dan kasus terus dipantau.
Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan negara tak tinggal diam terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pemuka agama di Kabupaten Bekasi. Ia memastikan, korban dalam kasus ini mendapatkan pendampingan menyeluruh, baik secara hukum maupun psikologis.
Dua korban dalam kasus itu berinisial S dan Z telah mendapatkan berbagai layanan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kab. Bekasi.
“Negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan korban mendapatkan keadilan. Tentu kami juga menyampaikan keprihatinan pada korban atas kejadian ini dan berharap keduanya tegar dalam melalui berbagai proses kedepannya baik untuk pemulihan maupun proses hukum yang berjalan,” ujar Arifah dalam keterangannya Selasa (29/9/2025).
Arifah menegaskan, tidak ada alasan yang bisa membenarkan tindakan pelecehan maupun kekerasan seksual.
“Tidak ada dalih, termasuk agama, yang dapat membenarkan tindakan pelecehan dan kekerasan seksual,” ujarnya.
Kasus itu mencuat setelah rekaman suara pengakuan pelaku beredar luas di media sosial serta pengakuan kedua korban kepada dokter sekaligus influencer dalam sebuah podcast.
Korban Z, anak angkat pelaku, mengaku mendapat kekerasan seksual berulang sejak duduk di bangku SMP hingga 2025. Sementara korban lainnya, S, masih keponakan pelaku yang menjadi korban saat masih SD.
Pelaporan kasus itu pertama kali dilakukan pada Juli 2025 ke UPTD PPA Kota Bekasi. Di sana korban diberikan layanan psikologis lalu difasilitasi untuk melapor ke UPTD PPA Kabupaten Bekasi sesuai lokasi kejadian dan kemudian diproses ke Polres Metro Bekasi.
Arifah memastikan bahwa polisi telah menindaklanjuti kasus tersebut dan saat ini pelaku telah ditahan.
Baca Juga: Foto Manipulatif AI, Pelecehan Seksual, dan Kegeraman Publik di Era Digital
Kemen PPPA, kata Arifah, terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Provinsi Jawa Barat. Fokus pendampingan diberikan tidak hanya kepada korban tetapi juga keluarga mereka, agar mampu mengikuti proses hukum secara optimal.
Sejumlah layanan telah diberikan, antara lain penerimaan pengaduan, layanan psikologis, pemeriksaan psikologis sebanyak dua kali, serta pendampingan hukum oleh UPTD PPA Kabupaten Bekasi. Sementara UPTD PPA Jawa Barat mengoordinasikan pemantauan penanganan kasus selanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian