-
Koalisi sipil desak jawaban tertulis soal draf RKUHAP.
-
Partisipasi publik dinilai hanya formalitas dan 'semu'.
-
Pengesahan terburu-buru bisa menjadi bencana bagi demokrasi.
Suara.com - Puluhan organisasi masyarakat sipil secara resmi menantang DPR RI, menuntut jawaban transparan atas nasib masukan krusial mereka terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Mereka menilai proses pelibatan publik selama ini hanyalah 'partisipasi semu' dan kini mendesak adanya pertanggungjawaban tertulis.
Surat tuntutan tersebut diserahkan langsung oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP ke Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (2/10/2025).
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iqbal Muharam, menegaskan bahwa partisipasi publik sejati bukan sekadar formalitas.
“Partisipasi publik bukan sekadar didengar atau right to be heard, tetapi juga harus dipenuhi haknya untuk mendapatkan penjelasan atau right to be explained. Tanpa itu semua ini hanyalah partisipasi semu,” tegas Iqbal.
Koalisi mengungkapkan bahwa 12 poin catatan kritis yang mereka serahkan sebelumnya—menyangkut isu-isu vital seperti pengawasan penyidikan, mekanisme upaya paksa, hingga perlindungan kelompok rentan—belum terakomodasi dalam draf RKUHAP versi terbaru.
Oleh karena itu, mereka kini menuntut jawaban tertulis agar publik bisa menilai secara objektif argumen di balik penolakan masukan tersebut.
"Kami meminta pemerintah dan juga DPR memberikan jawaban secara tertulis. Harapannya, kalau memang ini dijawab, kita ingin mengajak masyarakat untuk menilai sejauh mana DPR dan juga pemerintah apakah mereka mampu memberikan argumentasi jika masukan dari masyarakat sipil itu tidak diterima,” jelas peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Saffah Salisa.
Potensi Bencana Demokrasi
Baca Juga: Koalisi RFP: Draf RUU KUHAP Justru Jadikan Polisi 'Super Power', Harus Dibatalkan
Di tengah desakan ini, Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, memberikan peringatan keras.
Menurutnya, memaksakan pengesahan RKUHAP tanpa perbaikan mendasar hanya akan melahirkan bencana bagi demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
Ia menuntut agar proses pembahasan dilakukan secara serius dan tidak terburu-buru demi kepentingan politik sesaat.
“Jadi lagi-lagi kami menegaskan tidak usah buru-buru, tidak perlu tergesa-gesa untuk disahkan. Bahas secara serius dan pastikan bahwa RKUHAP ini lebih baik dan menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi kita semua,” katanya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian atau RFP mendesak pemerintah untuk membatalkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang saat ini dibahas di DPR.
Menurut mereka, alih-alih mereformasi, draf tersebut justru memperluas wewenang kepolisian menjadi super power dengan kontrol yang minim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial
-
Akui Sakit Gigi di Depan Hakim, Noel Ebenezer Minta Izin ke Dokter Setelah Sidang
-
Pertama Kali, Dompet Dhuafa Hadirkan Program Kurban Unta pada THK 1447 H
-
Akan Dengar Tuntutan Jaksa, Noel Ebenezer Ngaku Deg-Deg Ser: Ada Rasa Takut
-
Ngeluh Sakit Gigi Jelang Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan K3, Noel: Muka Kayak Digebukin Tahanan!
-
KPAI Catat 2.144 Korban Keracunan MBG dalam 4 Bulan, Penyebab E. Coli hingga Bahan Tak Segar
-
Komnas HAM Sebut Kasus Daycare Little Aresha Bukan Pelanggaran HAM Berat
-
Sekolah Rakyat Brebes Mulai Jalan Juni, Wamensos Minta Penjangkauan Siswa Tepat Sasaran
-
BKT Jadi Incaran! Lampu Jalan Terus Dicuri, Sudin Bina Marga Jaktim Sampai Minta Bantuan Satpol PP
-
Studi Ungkap Polusi Batubara Diam-Diam Kurangi Produksi Energi Surya Global, Mengapa Bisa?