Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian atau RFP mendesak pemerintah untuk membatalkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang saat ini dibahas di DPR. Menurut mereka, alih-alih mereformasi, draf tersebut justru memperluas wewenang kepolisian menjadi super power dengan kontrol yang minim.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, yang tergabung dalam koalisi, menegaskan bahwa draf yang beredar saat ini tidak menjawab masalah, malah sebaliknya. Ia mendesak agar draf tersebut dibatalkan dan paradigmanya diubah total.
"Maka KUHAP yang ada di-drop dulu ya, harus di-drop dulu. Dan diubah paradigmanya yang justru harus untuk mengontrol dan memberikan pengawasan lebih besar kepada penyidik dan seluruh sistem peradilan," kata Isnur dalam diskusi di Kantor ICW, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Ujian Keseriusan Reformasi Polri bagi Presiden
Koalisi RFP memandang bahwa RUU KUHAP adalah ujian pertama bagi keseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam mereformasi kepolisian. Kegagalan dalam RUU ini akan menimbulkan keraguan terhadap komitmen reformasi secara keseluruhan.
"Kalau di KUHAP saja kita gagal untuk mereformasi peran kepolisian dalam penanganan hukum, kami tidak yakin presiden punya keseriusan, punya ketegasan, punya keberanian dalam mereformasi kepolisian," tegasnya.
Oleh karena itu, Koalisi RFP menuntut agar Presiden dan DPR memastikan revisi KUHAP memuat dua jaminan utama:
- Pengawasan Yudisial (Judicial Scrutiny): Harus ada mekanisme check and balances yang kuat dari pengadilan sebagai lembaga independen dan imparsial.
- Hak Gugat (Habeas Corpus): Setiap orang yang ditangkap dan ditahan harus memiliki hak untuk menggugat keabsahan penahanannya di hadapan hakim.
"Ini adalah ikhtiar untuk menjamin tidak terulangnya praktik penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM oleh Kepolisian," pungkas Isnur.
Baca Juga: YLBHI Kritik Keras Iklan Prabowo di Bioskop: Disebut Upaya Propaganda Mirip Pemimpin Otoriter
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Ria Ricis dan Selebriti Pandu Shopee Live Superstar, Jumlah Produk Terjual Naik Hingga 16 Kali
-
5 Kali Sufmi Dasco Pasang Badan Bela Rakyat Kecil di Tahun 2025
-
Kelola Sendiri Sampah MBG, SPPG Mutiara Keraton Solo di Bogor Klaim Untung hingga 1.000 Persen
-
Di Hadapan Kepala Daerah, Prabowo Ingin Kelapa Sawit Jamah Tanah Papua, Apa Alasannya?
-
Komnas Perempuan: Situasi HAM di Papua Bukan Membaik, Justru Makin Memburuk
-
Jaksa Agung: KUHP-KUHAP Baru Akan Ubah Wajah Hukum dari Warisan Kolonial
-
15 WN China Serang TNI di Area Tambang Emas Ketapang: 5 Fakta dan Kondisi Terkini
-
LBH: Operasi Militer di Papua Ilegal dan Terstruktur Sistematis Sejak 1961
-
YLBHI: Kekuasan Polri di Ranah Sipil Mirip ABRI Zaman Orde Baru