- Nono Makarim dan Atika Algadri, secara emosional membela putra mereka di pengadilan
- Nadiem Makarim mengajukan praperadilan melawan Kejaksaan Agung.
- Melalui Hotman Paris, Nadiem menuntut pembatalan status tersangka.
Suara.com - Suasana haru menyelimuti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat Nono Makarim (86) dan Atika Algadri, orang tua dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, hadir untuk memberikan dukungan langsung kepada putra mereka.
Di hadapan awak media, keduanya tak kuasa menahan kesedihan dan menyuarakan keyakinan penuh atas kejujuran Nadiem yang kini terjerat kasus dugaan korupsi.
Dengan suara bergetar menahan emosi, sang ayah, Nono Makarim, mengungkapkan harapan terbesarnya agar Nadiem dibebaskan dari segala tuduhan. Di usianya yang senja, ia bersaksi tentang integritas putranya yang ia kenal sepanjang hidup.
“Saya berharap bebas, karena di lubuk hati saya sendiri sebagai bapak, itu yakin betul bahwa dia jujur,” ujar Nono usai sidang perdana praperadilan, Jumat (3/10/2025).
Nono mengenang kembali keputusan besar Nadiem yang rela melepaskan posisi puncak di perusahaan raksasa yang ia bangun demi mengabdi pada negara. Menurutnya, pengorbanan itu adalah bukti nyata bahwa Nadiem tidak mungkin mengkhianati kepercayaan publik dengan melakukan korupsi.
“Dia tinggalkan perusahaannya yang banyak untung, untung dari pekerjaan-pekerjaan 4 juta manusia Indonesia. Dia tinggalkan itu, dan dia khusus mengajarkan adik-adiknya,” ungkap Nono dengan nada bangga bercampur pilu.
Di sisinya, sang ibunda, Atika Algadri, tampak lebih terpukul. Dengan mata berkaca-kaca, ia mencurahkan kesedihan hatinya sebagai seorang ibu yang telah menanamkan nilai-nilai luhur kepada anaknya sejak kecil. Tuduhan korupsi yang menimpa Nadiem terasa seperti sebuah mimpi buruk yang tak pernah terbayangkan.
“Sebagai ibu dari Nadiem, saya sedihnya luar biasa. Dia orang yang menjalankan nilai-nilai keadilan, kebersihan yang berasal dari pendidikan kita sejak kecil—bahwa orang itu harus bersih, harus jujur, tidak boleh mengambil hak orang lain. Kami tidak menyangka bahwa ini akan terjadi,” ujar Atika dengan suara tercekat.
Meski diliputi kesedihan, Atika tetap menaruh kepercayaan pada sistem hukum di Indonesia. Ia berharap kebenaran akan terungkap dan keadilan dapat ditegakkan untuk putranya.
Baca Juga: Bela Nadiem Makarim, Eks Pimpinan KPK hingga Mantan Jaksa Agung Ajukan Amicus Curiae, Begini Isinya!
“Kami tetap berkeyakinan bahwa penegak hukum akan mencoba sebaik-baiknya untuk mendapatkan kebenaran ini,” ujarnya.
Nadiem Makarim sendiri mengajukan gugatan praperadilan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini menargetkan Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai pihak tergugat.
Tim kuasa hukum Nadiem, yang dipimpin oleh pengacara kondang Hotman Paris, menilai penetapan tersangka ini cacat hukum. Alasan utamanya, pihak Kejaksaan Agung dianggap tidak memiliki dua alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat kliennya.
Dalam sidang perdana, tim kuasa hukum membacakan lima poin penting dalam petitum mereka, yang pada intinya meminta hakim untuk:
- Menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah serta cacat hukum
- Memerintahkan Kejagung membebaskan Nadiem dari tahanan
- Menghentikan penyidikan terhadap dirinya
- Merehabilitasi nama baik Nadiem
- Jika perkara berlanjut, menangguhkan penahanan dengan opsi tahanan kota atau rumah.
Berita Terkait
-
Bela Nadiem Makarim, Eks Pimpinan KPK hingga Mantan Jaksa Agung Ajukan Amicus Curiae, Begini Isinya!
-
Hotman Paris Minta Nadiem Makarim Dibebaskan: Penetapan Tersangka Kasus Laptop Dinilai Cacat Hukum
-
Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Digelar, Orang Tua Turut Hadir
-
Sidang Praperadilan: Nadiem Makarim Masih Dibantarkan, Orang Tua Setia Hadir di Ruang Sidang
-
Keluar Penjara Dalih Operasi Ambeien, Kejagung Klaim Nadiem Makarim Tetap Diborgol Selama di RS
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini