-
Kejagung 'skakmat' balik gugatan praperadilan dari Nadiem Makarim.
-
Bukan dua, tapi empat alat bukti sah telah dikantongi.
-
Kejagung telah periksa 113 saksi, termasuk Nadiem sendiri.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melancarkan 'serangan balik' telak dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim.
Mereka membantah keras tudingan penetapan tersangka tanpa bukti, dan justru membeberkan bahwa mereka telah mengantongi bukan hanya dua, melainkan empat alat bukti sah.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025), tim jaksa secara gamblang merinci 'amunisi' yang mereka miliki untuk menjerat mantan Mendikbudristek tersebut dalam kasus korupsi Chromebook.
"Bahwa dalam proses penyidikan perkara a quo, termohon selaku penyidik telah mendapatkan permulaan tercukupinya minimal dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti,” ungkap salah satu jaksa di persidangan.
Bukan Cuma Dua, tapi Empat Alat Bukti
Empat alat bukti tersebut mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan bukti elektronik.
Dalam keterangan saksi, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus disebut telah memeriksa 113 orang, termasuk Nadiem sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari sekitar 113 orang saksi itu termasuk di berita acaranya pemohon Nadiem Anwar Makarim, yang pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” jelas jaksa.
Selain itu, Kejagung juga telah meminta pendapat dari sejumlah ahli, mulai dari ahli keuangan negara, ahli administrasi negara, ahli pengadaan barang dan jasa, hingga ahli hukum pidana.
Baca Juga: Didukung Christine Hakim, Istri Usai Praperadilan: Kami Percaya Integritas dan Hati Nurani Nadiem
Adapun untuk alat bukti surat, Kejagung menyebut telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dari hasil pemeriksaan bersama BPKP, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Dari rangkaian pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan, penyidik, kata jaksa, kemudian menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Karena itu, mereka menegaskan seluruh proses penetapan tersangka terhadap Nadiem telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pemohon yang pernah menjadi calon tersangka diperiksa sebagai saksi serta telah diperoleh alat bukti lainnya berupa alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, maupun alat bukti elektronik, termohon selaku penyidik melakukan proses penetapan tersangka pemohon,” bebernya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend