-
Kejagung 'skakmat' balik gugatan praperadilan dari Nadiem Makarim.
-
Bukan dua, tapi empat alat bukti sah telah dikantongi.
-
Kejagung telah periksa 113 saksi, termasuk Nadiem sendiri.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melancarkan 'serangan balik' telak dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim.
Mereka membantah keras tudingan penetapan tersangka tanpa bukti, dan justru membeberkan bahwa mereka telah mengantongi bukan hanya dua, melainkan empat alat bukti sah.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025), tim jaksa secara gamblang merinci 'amunisi' yang mereka miliki untuk menjerat mantan Mendikbudristek tersebut dalam kasus korupsi Chromebook.
"Bahwa dalam proses penyidikan perkara a quo, termohon selaku penyidik telah mendapatkan permulaan tercukupinya minimal dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti,” ungkap salah satu jaksa di persidangan.
Bukan Cuma Dua, tapi Empat Alat Bukti
Empat alat bukti tersebut mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan bukti elektronik.
Dalam keterangan saksi, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus disebut telah memeriksa 113 orang, termasuk Nadiem sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari sekitar 113 orang saksi itu termasuk di berita acaranya pemohon Nadiem Anwar Makarim, yang pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” jelas jaksa.
Selain itu, Kejagung juga telah meminta pendapat dari sejumlah ahli, mulai dari ahli keuangan negara, ahli administrasi negara, ahli pengadaan barang dan jasa, hingga ahli hukum pidana.
Baca Juga: Didukung Christine Hakim, Istri Usai Praperadilan: Kami Percaya Integritas dan Hati Nurani Nadiem
Adapun untuk alat bukti surat, Kejagung menyebut telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dari hasil pemeriksaan bersama BPKP, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Dari rangkaian pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan, penyidik, kata jaksa, kemudian menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Karena itu, mereka menegaskan seluruh proses penetapan tersangka terhadap Nadiem telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pemohon yang pernah menjadi calon tersangka diperiksa sebagai saksi serta telah diperoleh alat bukti lainnya berupa alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, maupun alat bukti elektronik, termohon selaku penyidik melakukan proses penetapan tersangka pemohon,” bebernya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan
-
Tersangka Korupsi Kini 'Dilindungi' dari Konferensi Penetapan KPK Imbas KUHAP Baru
-
Kronologi Suap Pajak KPP Madya Jakut: Diskon Rp59 M Dibarter Fee Miliaran Berujung OTT KPK
-
Cuaca Hari Ini: Hujan Terjadi Hampir di Berbagai daerah dari Banten Sampai Yogyakarta
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan