-
Kejagung 'skakmat' balik gugatan praperadilan dari Nadiem Makarim.
-
Bukan dua, tapi empat alat bukti sah telah dikantongi.
-
Kejagung telah periksa 113 saksi, termasuk Nadiem sendiri.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melancarkan 'serangan balik' telak dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim.
Mereka membantah keras tudingan penetapan tersangka tanpa bukti, dan justru membeberkan bahwa mereka telah mengantongi bukan hanya dua, melainkan empat alat bukti sah.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025), tim jaksa secara gamblang merinci 'amunisi' yang mereka miliki untuk menjerat mantan Mendikbudristek tersebut dalam kasus korupsi Chromebook.
"Bahwa dalam proses penyidikan perkara a quo, termohon selaku penyidik telah mendapatkan permulaan tercukupinya minimal dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti,” ungkap salah satu jaksa di persidangan.
Bukan Cuma Dua, tapi Empat Alat Bukti
Empat alat bukti tersebut mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan bukti elektronik.
Dalam keterangan saksi, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus disebut telah memeriksa 113 orang, termasuk Nadiem sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari sekitar 113 orang saksi itu termasuk di berita acaranya pemohon Nadiem Anwar Makarim, yang pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” jelas jaksa.
Selain itu, Kejagung juga telah meminta pendapat dari sejumlah ahli, mulai dari ahli keuangan negara, ahli administrasi negara, ahli pengadaan barang dan jasa, hingga ahli hukum pidana.
Baca Juga: Didukung Christine Hakim, Istri Usai Praperadilan: Kami Percaya Integritas dan Hati Nurani Nadiem
Adapun untuk alat bukti surat, Kejagung menyebut telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dari hasil pemeriksaan bersama BPKP, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Dari rangkaian pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan, penyidik, kata jaksa, kemudian menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Karena itu, mereka menegaskan seluruh proses penetapan tersangka terhadap Nadiem telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pemohon yang pernah menjadi calon tersangka diperiksa sebagai saksi serta telah diperoleh alat bukti lainnya berupa alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, maupun alat bukti elektronik, termohon selaku penyidik melakukan proses penetapan tersangka pemohon,” bebernya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029