-
Kejagung 'skakmat' balik gugatan praperadilan dari Nadiem Makarim.
-
Bukan dua, tapi empat alat bukti sah telah dikantongi.
-
Kejagung telah periksa 113 saksi, termasuk Nadiem sendiri.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melancarkan 'serangan balik' telak dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim.
Mereka membantah keras tudingan penetapan tersangka tanpa bukti, dan justru membeberkan bahwa mereka telah mengantongi bukan hanya dua, melainkan empat alat bukti sah.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025), tim jaksa secara gamblang merinci 'amunisi' yang mereka miliki untuk menjerat mantan Mendikbudristek tersebut dalam kasus korupsi Chromebook.
"Bahwa dalam proses penyidikan perkara a quo, termohon selaku penyidik telah mendapatkan permulaan tercukupinya minimal dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti,” ungkap salah satu jaksa di persidangan.
Bukan Cuma Dua, tapi Empat Alat Bukti
Empat alat bukti tersebut mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan bukti elektronik.
Dalam keterangan saksi, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus disebut telah memeriksa 113 orang, termasuk Nadiem sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari sekitar 113 orang saksi itu termasuk di berita acaranya pemohon Nadiem Anwar Makarim, yang pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” jelas jaksa.
Selain itu, Kejagung juga telah meminta pendapat dari sejumlah ahli, mulai dari ahli keuangan negara, ahli administrasi negara, ahli pengadaan barang dan jasa, hingga ahli hukum pidana.
Baca Juga: Didukung Christine Hakim, Istri Usai Praperadilan: Kami Percaya Integritas dan Hati Nurani Nadiem
Adapun untuk alat bukti surat, Kejagung menyebut telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dari hasil pemeriksaan bersama BPKP, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Dari rangkaian pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan, penyidik, kata jaksa, kemudian menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Karena itu, mereka menegaskan seluruh proses penetapan tersangka terhadap Nadiem telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pemohon yang pernah menjadi calon tersangka diperiksa sebagai saksi serta telah diperoleh alat bukti lainnya berupa alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, maupun alat bukti elektronik, termohon selaku penyidik melakukan proses penetapan tersangka pemohon,” bebernya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!