- Kejagung menghormati langkah 12 tokoh tersebut yang mengajukan amicus curiae.
- Penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Nadiem disebut telah berdasar bukti sah.
- Nadiem sebelumnya meminta hakim membebaskannya dari status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Suara.com - Kejaksaan Agung RI menanggapi santai pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae yang diajukan 12 tokoh dalam sidang praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Sutikno menghormati langkah 12 tokoh tersebut mengajukan amicus curiae.
Namun ia mengingatkan bahwa ruang lingkup praperadilan berdasar KUHAP tidak menyangkut pokok perkara.
“Adanya beberapa pihak yang mengajukan amicus curiae tentu memahami ruang dan lingkup praperadilan,” jelas Sutikno kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).
Sutikno juga menegaskan bahwa penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Nadiem telah berdasar bukti sah.
“Kalau kami ini menangani perkara, semuanya didasarkan pada alat bukti sah yang ditemukan, karena memang itu tugas kami,” tegasnya.
Minta Dibebaskan
Nadiem sebelumnya meminta hakim membebaskannya dari status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Permintaan itu ia disampaikan dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Baca Juga: Serangan Balik Nadiem Makarim: Bongkar Alasan yang Bikin Status Tersangkanya Dianggap Cacat
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan, tim hukum Nadiem yang diketuai Hotman Paris menilai penetapan tersangka kliennya oleh Kejaksaan Agung RI cacat hukum dan tidak sah.
Salah satunya, Hotman menyoroti soal Nadiem yang tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditahan. Ia juga menilai Kejaksaan Agung RI terlalu terburu-buru menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan pada Kamis, 4 September 2025.
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae
Dalam sidang praperadilan tersebut, 12 tokoh juga turut menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae. Belasan tokoh tersebut di antaranya mantan Jaksa Agung RI Marzuki Darusman, mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas, hingga pendiri Majalah Tempo Goenawan Mohamad.
Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil menyebut langkah ini lahir dari keprihatinan terhadap praktik penetapan tersangka yang kerap dianggap tanpa dasar kuat.
“Kami melihat selama ini banyak orang ditetapkan sebagai tersangka dengan pidana yang tidak cukup atau belum cukup jelas alasan. Apa sebenarnya perbuatan pidana yang terjadi dan apa kaitannya orang tersebut dengan perkara itu,” ujar Arsil di ruang sidang praperadilan Nadiem di PN Jakarta Selatan.
Berikut daftar 12 tokoh yang mengajukan Amicus Curiae:
1. Amien Sunaryadi (Pimpinan KPK 2003–2007);
2. Arief T Surowidjojo (Pendiri MTI);
3. Arsil (Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan);
4. Betti Alisjahbana (Pegiat Antikorupsi, Juri Bung Hatta Anti Corruption Award);
5. Erry Riyana Hardjapamekas (Pimpinan KPK 2003–2007);
6. Goenawan Mohamad (Penulis, Pendiri Majalah Tempo);
7. Hilmar Farid (Aktivis dan Akademisi);
8. Marzuki Darusman (Jaksa Agung 1999–2001);
9. Nur Pamudji (Direktur Utama PLN 2011–2014);
10. Natalia Soebagjo (Pegiat Antikorupsi, Transparency International);
11. Rahayu Ningsih Hoed (Advokat);
12. Todung Mulya Lubis (Pendiri ICW).
Berita Terkait
-
Keluar Penjara Dalih Operasi Ambeien, Kejagung Klaim Nadiem Makarim Tetap Diborgol Selama di RS
-
Kejagung Siap Lawan Nadiem Makarim di Sidang Praperadilan Kasus Chromebook Besok, Bakal Ada Kejutan?
-
Nadiem Makarim Ditahan Kejagung, Pengamat Ungkit Pengadaan Chromebook di LKPP, Begini Katanya!
-
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan
-
Serangan Balik Nadiem Makarim: Bongkar Alasan yang Bikin Status Tersangkanya Dianggap Cacat
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Kapolri Buka Suara soal Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Anggota Brimob di Maluku Tenggara
-
Tragedi Gajah Riau: Tiada Tahun Tanpa Kematian, Gading Hilang dan Kepala Dipotong Pemburu
-
Ketua Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Kematian Anak 12 Tahun usai Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi
-
Waspada! WNA Australia Positif Campak Usai dari Bandung, Kemenkes Perketat Surveilans
-
Teror Berantai Ketua BEM UGM 2026: Kritik Kebijakan, Fitnah AI, hingga Ancaman ke Keluarga
-
Wakil Ketua Komisi VI Adisatrya Sulisto Soroti Kebijakan Impor Mobil Operasional KDKMP dari India
-
Tragedi Filisida Sukabumi: Bocah 12 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ini Penjelasan KPAI
-
BGN Tegaskan Tak Ada Pembagian MBG Saat Sahur, Ini Jadwalnya Selama Ramadan
-
Testimoni Wali Murid: Sekolah Rakyat Bawa Perubahan Nyata bagi Anak
-
Sinergi Kemensos dan Komisi VIII DPR Tingkatkan Layanan Korban Perdagangan Manusia