- Kejagung menghormati langkah 12 tokoh tersebut yang mengajukan amicus curiae.
- Penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Nadiem disebut telah berdasar bukti sah.
- Nadiem sebelumnya meminta hakim membebaskannya dari status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Suara.com - Kejaksaan Agung RI menanggapi santai pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae yang diajukan 12 tokoh dalam sidang praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Sutikno menghormati langkah 12 tokoh tersebut mengajukan amicus curiae.
Namun ia mengingatkan bahwa ruang lingkup praperadilan berdasar KUHAP tidak menyangkut pokok perkara.
“Adanya beberapa pihak yang mengajukan amicus curiae tentu memahami ruang dan lingkup praperadilan,” jelas Sutikno kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).
Sutikno juga menegaskan bahwa penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Nadiem telah berdasar bukti sah.
“Kalau kami ini menangani perkara, semuanya didasarkan pada alat bukti sah yang ditemukan, karena memang itu tugas kami,” tegasnya.
Minta Dibebaskan
Nadiem sebelumnya meminta hakim membebaskannya dari status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Permintaan itu ia disampaikan dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Baca Juga: Serangan Balik Nadiem Makarim: Bongkar Alasan yang Bikin Status Tersangkanya Dianggap Cacat
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan, tim hukum Nadiem yang diketuai Hotman Paris menilai penetapan tersangka kliennya oleh Kejaksaan Agung RI cacat hukum dan tidak sah.
Salah satunya, Hotman menyoroti soal Nadiem yang tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditahan. Ia juga menilai Kejaksaan Agung RI terlalu terburu-buru menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan pada Kamis, 4 September 2025.
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae
Dalam sidang praperadilan tersebut, 12 tokoh juga turut menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae. Belasan tokoh tersebut di antaranya mantan Jaksa Agung RI Marzuki Darusman, mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas, hingga pendiri Majalah Tempo Goenawan Mohamad.
Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil menyebut langkah ini lahir dari keprihatinan terhadap praktik penetapan tersangka yang kerap dianggap tanpa dasar kuat.
“Kami melihat selama ini banyak orang ditetapkan sebagai tersangka dengan pidana yang tidak cukup atau belum cukup jelas alasan. Apa sebenarnya perbuatan pidana yang terjadi dan apa kaitannya orang tersebut dengan perkara itu,” ujar Arsil di ruang sidang praperadilan Nadiem di PN Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Keluar Penjara Dalih Operasi Ambeien, Kejagung Klaim Nadiem Makarim Tetap Diborgol Selama di RS
-
Kejagung Siap Lawan Nadiem Makarim di Sidang Praperadilan Kasus Chromebook Besok, Bakal Ada Kejutan?
-
Nadiem Makarim Ditahan Kejagung, Pengamat Ungkit Pengadaan Chromebook di LKPP, Begini Katanya!
-
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan
-
Serangan Balik Nadiem Makarim: Bongkar Alasan yang Bikin Status Tersangkanya Dianggap Cacat
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Balita 4 Tahun Kena Peluru Nyasar Tawuran di Medan, KemenPPPA: Ini Ancaman Nyata Bagi Anak
-
Polisi Bongkar Praktik 'Love Scamming' di Sleman, Korban di Luar Negeri Dijebak Pakai Konten Porno
-
Gunung Sampah Kembali Muncul di Tangsel, Ini 6 Fakta Terbarunya
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM Dunia, DPR: Ini Tanggung Jawab Moral, Beri Contoh Dulu di Dalam Negeri
-
Kubu Laras Sebut Jaksa Berkhotbah Moral, Gagal Paham Feminist Legal Theory dan Unsur Mens Rea
-
Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Penuhi Panggilan Mabes Polri: Tidak Ada Niat Jahat
-
Terbongkar Love Scamming Lintas Negara di Jogja, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
-
KPK Pecah Suara? Wakil Ketua Akui Ada Keraguan Tetapkan Tersangka Korupsi Kasus Haji
-
Paradoks Kebahagiaan Rakyat: Ketika Tawa Menutupi Pemiskinan yang Diciptakan Negara