- Kortas Tipikor Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat yang mangkrak.
- Di antara para tersangka terdapat adik kandung mantan Wapres Jusuf Kalla, Halim Kalla, dan mantan Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar.
- Total kerugian negara akibat proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat yang mangkrak itu mencapai Rp 1,35 triliun.
Suara.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang mangkrak.
Di antara para tersangka terdapat adik kandung mantan Wapres Jusuf Kalla, Halim Kalla, dan mantan Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar. Proyek ini diduga merugikan negara hingga Rp 1,35 triliun.
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengumumkan keempat tersangka tersebut dalam konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025). Mereka di antaranya adalah Fahmi Mochtar (FM), Direktur Utama PLN periode 2008–2009, Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN, RR sebagai Direktur Utama PT BRN, dan HYL sebagai Direktur Utama PT Praba.
Cahyono menjelaskan, kasus ini bermula dari lelang ulang proyek pada tahun 2008. Penyidik menemukan adanya permufakatan jahat antara pejabat PLN dengan PT BRN sebelum lelang dimulai untuk memastikan PT BRN memenangkan tender.
Panitia pengadaan PLN disebut meloloskan konsorsium PT BRN meskipun tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis. Setelah itu, PT BRN diduga mengalihkan pekerjaan kepada perusahaan lain dengan imbalan fee, sementara dana proyek yang berasal dari PLN mengalir secara tidak sah ke para tersangka.
Proyek Mangkrak, Negara Rugi Triliunan
Meskipun kontrak ditandatangani pada 2009, proyek ini tidak pernah selesai. Bahkan setelah 10 kali perpanjangan kontrak hingga 2018, pekerjaan baru mencapai 85,56 persen.
PLN diketahui telah membayar Rp 323,1 miliar dan USD 62,4 juta untuk proyek yang hingga kini tidak bisa dimanfaatkan dan sebagian besar peralatannya terbengkalai serta berkarat.
"Untuk total kerugian keuangan negaranya dengan kurs yang sekarang itu Rp 1,35 triliun," beber Cahyono.
Baca Juga: Kejagung 'Skakmat' Balik Kubu Nadiem Makarim: Bukan Cuma 2, Kami Punya 4 Alat Bukti!
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Namun, Cahyono menyatakan bahwa penyidik belum melakukan penahanan karena masih dalam proses melengkapi berkas perkara.
"Mudah-mudahan tidak terlalu lama sehingga kami bisa melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Gara-gara Pohon Mahoni 'Raksasa' Usia 1 Abad Tumbang, 524 Penumpang MRT Jakarta Dievakuasi
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan
-
Palu Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara
-
Pertimbangkan Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Mulai Melunak?
-
Misteri Dosen Untag Tewas di Hotel: Autopsi Ungkap Aktivitas Berlebih, Mahasiswa Soroti Kejanggalan
-
Kompak Berkemeja Putih, Begini Penampakan 23 Terdakwa Demo Agustus di Ruang Sidang
-
Deretan Fakta AKBP Basuki, Benarkah Ada Hubungan Spesial di Balik Kematian Dosen Untag?
-
KPK Periksa Tiga Kepala Distrik Terkait Korupsi Dana Operasional di Papua