- Kortas Tipikor Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat yang mangkrak.
- Di antara para tersangka terdapat adik kandung mantan Wapres Jusuf Kalla, Halim Kalla, dan mantan Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar.
- Total kerugian negara akibat proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat yang mangkrak itu mencapai Rp 1,35 triliun.
Suara.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang mangkrak.
Di antara para tersangka terdapat adik kandung mantan Wapres Jusuf Kalla, Halim Kalla, dan mantan Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar. Proyek ini diduga merugikan negara hingga Rp 1,35 triliun.
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengumumkan keempat tersangka tersebut dalam konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025). Mereka di antaranya adalah Fahmi Mochtar (FM), Direktur Utama PLN periode 2008–2009, Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN, RR sebagai Direktur Utama PT BRN, dan HYL sebagai Direktur Utama PT Praba.
Cahyono menjelaskan, kasus ini bermula dari lelang ulang proyek pada tahun 2008. Penyidik menemukan adanya permufakatan jahat antara pejabat PLN dengan PT BRN sebelum lelang dimulai untuk memastikan PT BRN memenangkan tender.
Panitia pengadaan PLN disebut meloloskan konsorsium PT BRN meskipun tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis. Setelah itu, PT BRN diduga mengalihkan pekerjaan kepada perusahaan lain dengan imbalan fee, sementara dana proyek yang berasal dari PLN mengalir secara tidak sah ke para tersangka.
Proyek Mangkrak, Negara Rugi Triliunan
Meskipun kontrak ditandatangani pada 2009, proyek ini tidak pernah selesai. Bahkan setelah 10 kali perpanjangan kontrak hingga 2018, pekerjaan baru mencapai 85,56 persen.
PLN diketahui telah membayar Rp 323,1 miliar dan USD 62,4 juta untuk proyek yang hingga kini tidak bisa dimanfaatkan dan sebagian besar peralatannya terbengkalai serta berkarat.
"Untuk total kerugian keuangan negaranya dengan kurs yang sekarang itu Rp 1,35 triliun," beber Cahyono.
Baca Juga: Kejagung 'Skakmat' Balik Kubu Nadiem Makarim: Bukan Cuma 2, Kami Punya 4 Alat Bukti!
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Namun, Cahyono menyatakan bahwa penyidik belum melakukan penahanan karena masih dalam proses melengkapi berkas perkara.
"Mudah-mudahan tidak terlalu lama sehingga kami bisa melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun
-
Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat
-
Detik-Detik Mencekam Saat Jurnalis ABC Terjebak Penembakan Gedung Putih
-
Dilaporkan Kasus Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!
-
Rentetan Tembakan Mencekam Paksa Gedung Putih Lockdown Total
-
Penembakan Gedung Putih, Pengamanan Donald Trump Diperketat Usai Insiden Baku Tembak Berdarah
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok