News / Nasional
Selasa, 07 Oktober 2025 | 19:54 WIB
Sidang praperadilan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini pihak Nadiem mendatangkan saksi ahli. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Ahli hukum: Tersangka wajib diperiksa sebelum ditetapkan statusnya.

  • Keterangan 117 saksi harus dikonfirmasi pada calon tersangka.

  • Hotman Paris tantang Kejagung buka BAP di persidangan.

Suara.com - Hotman Paris Hutapea melancarkan 'serangan' telak di sidang praperadilan Nadiem Makarim dengan menghadirkan ahli hukum pidana, Chairul Huda.

Di hadapan hakim, Chairul menegaskan bahwa seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka secara sepihak tanpa pernah diperiksa dan dikonfirmasi terlebih dahulu mengenai substansi perkara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025), Hotman Paris secara sistematis menggiring ahli untuk membedah dugaan cacat prosedur yang dilakukan Kejaksaan Agung.

"Anda setuju calon tersangka kalau belum diperiksa tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka. Setuju?" tanya Hotman.

"Betul. Calon tersangka tentu harus diperiksa. Oleh karena itu, harus dipastikan pemeriksaan calon tersangka itu bukan formalitas, tetapi pemeriksaan yang substansial," jawab Chairul Huda tegas.

Tantangan Buka BAP 117 Saksi

Puncak drama terjadi ketika Hotman menyoroti klaim Kejaksaan yang telah memeriksa 117 saksi.

Ia mempertanyakan apakah semua keterangan yang memberatkan itu pernah dikonfirmasikan kepada Nadiem sebelum statusnya dinaikkan.

"Dalam kasus ini, Jaksa mengatakan ada saksinya 117 saksi. Tentu, apakah Anda setuju bahwa keterangan 117 saksi itu harus dikonfirmasi kepada calon tersangka?" cecar Hotman.

Baca Juga: Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'

"Iya," jawab Chairul.

"Prosedur pemeriksaan calon tersangka itu memang dimaksudkan untuk membuat penatapan tersangka itu tidak sepihak dan subjektivitas dari penyidik," ujarnya.

Kemudian Chairul menjelaskan, penyidik harus memperhatikan keterangan yang diberikan oleh orang yang nantinya secara logis ditetapkan sebagai tersangka.

Inilah yang kemudian disebut dengan calon tersangka lantaran dari pemeriksaan itu akan terlihat dia diperiksa sebagai calon tersangka meski diperiksa dalam kapasitasnya misalnya sebagai saksi.

"Di antaranya kalau menurut saya, kalau memang ada sekian banyak saksi yang kemudian misalnya dari situ bisa disimpulkan dan ada keterangan-keterangan yang memberatkan dia, untuk itulah kemudian perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan. Di sinilah fungsi kenapa Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan calon tersangka seperti itu," beber Chairul.

Chairul mengungkap, para saksi yang telah diperiksa aparat pun harus dikonfirmasi pula keterangannya pada calon tersangka.

Load More