- Subhan Palal mengungkap alasannya menggugat Gibran secara perdata
- Dia mengungkap ada empat unsur yang dipenuhi terkait tudingan Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Bahkan, dia menyebut ada cacat bawaan terkait syarat Gibran saat mencalonkan diri sebagai cawapres.
Suara.com - Warga bernama Subhan Palal akhirnya mengungkap alasan di balik dirinya melayangkan gugatan perdata soal ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasan inti diriya melayangkan gugatan karena Gibran dianggap melawan hukum terkait pencalonannya sebagai wakil presiden di Pilpres 2024 lalu.
Pernyataan itu disampaikan Subhan dalam siniar yang ditayangkan di akun Youtube, Forum Keadilan TV pada Rabu (8/10/2025).
"Begini, sebelum jauh, pertama-tama kenapa saya menggugat Gibran? Karena menurut saya dia memenuhi syarat untuk digugat. Karena menurut kesimpulan saya, kesimpulan hukum bahwa sudah terjadi perbuatan melawan hukum," ujar Subhan Palal dilihat pada Rabu.
Menurutnya perbuatan Gibran yang dianggap melawan hukum karena riwayat pendidikannya disebut tidak memenuhi syarat Undang-Undang Pemilu.
"Apa perbuatan melawan hukumnya? yaitu pada saat Gibran mendaftar menjadi wakil presiden diterima oleh KPU, ternyata pendidikan Gibran itu menurut saya tidak memenuhi syarat undang-undang pemilu SMA-nya ya itu," ujarnya.
Pria yang berprosesi sebagai advokat itu melihat ada celah pelanggaran hukum yang dilakukan Gibran terkait ijazah SMA-nya yang digunakan saat mendaftarkan diri sebagai cawapres ke KPU RI.
"Nah, kenapa saya gugat perbuatan melawan hukum? Karena kalau memakai undang-undang pemilu saya enggak bisa. Saya tidak punya legal standing. Kalau perbuatan melawan hukum saya bisa. Kenapa? Saya warga negara," bebernya.
Terkait gugatan perdata yang menuntut ganti rugi Rp125 triliun itu, Subhan pun menyebut ada empat unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Gibran.
"Unsur perbuatan melawan hukum yang terjadi sudah penuh, sudah sempurna. Ada empat unsurnya itu," ujarnya.
Baca Juga: Heboh Video Tak Bersalaman, Demokrat Bagikan Foto SBY dan Kapolri Ngobrol, Gibran Ikut Nimbrung?
Dia pun membeberkan empat unsur perbuatan hukum Gibran, di antaranya adalah ijazah SMA Gibran yang dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu.
"Mestinya KPU bisa tahu itu bahwa ini enggak enggak memenuhi syarat, tapi kenapa diterima itu dari KPU? Itu dan itu melanggar syarat pendaftaran," ujarnya.
Lantaran perbuatannya dianggap melawan hukum, Subhan pun menyebut ada 'cacat bawaan' terkait skandal pencalonan Gibran sebagai cawapres di Pilpres tahun lalu.
"Maka saya analogikan bahwa calon wakil presiden (Gibran) kita saat itu adalah cacat bawaan," ujarnya.
Gugatan Perdata Gibran
Diketahui, gugatan perdata Subhan kepada Gibran yang menyoal ijazah sang wapres kini masih bergulir di PN Jakarta Pusat.
Tag
Berita Terkait
-
Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?
-
Heboh Bjorka Asli Ngamuk Bocorkan Data Polri, Publik: Lagi Sok-sokan, Mending Tangkap Fufufafa!
-
Digugat Rp125 T Gegara Ijazah, Subhan Palal Tantang Gibran 2 Syarat Ini Agar Berdamai, Beranikah?
-
Sebut WFT Penipu, Bjorka Asli Bocorkan Data Pribadi Polri: Anda Cuma Bisa Tangkap Saya dalam Mimpi!
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot
-
Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir
-
Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam
-
DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global
-
Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU
-
Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
-
Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka
-
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral
-
Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus
-
PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya