- Subhan Palal penggugat Gibran melayangkan proposal perdamaian di sidang gugatan soal ijazah SMA
- Subhan memasang dua poin sebagai syarat untuk mencabut gugatannya kepada Gibran
- Dia pun mengubah isi petitum, yakni tidak menutut ganti rugi Rp125 T.
Suara.com - Subhan Palal, warga yang menggugat wakil presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka secara perdata kekinian melayangkan proposal perdamaian.
Dalam proposal perdamaian yang diserahkan dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat pada Senin (6/10/2025), Subhan memuat dua poin yang mesti dipenuhi oleh Gibran selaku tergugat.
Dua syarat yang dipatok Subhan dalam proposal perdamaian Gibran diminta untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan bersedia mundur dari jabatan wapres.
Dalam proposal perdamaian itu, Subhan mengubah isi tuntutannya dari petitum awalnya, yakni tak lagi menuntut ganti rugi kepada Gibran. Ganti rugi dalam isi petitum sebelumnya adalah sebesar Rp125 triliun yang mesti dibayarkan oleh Gibran.
"Jika kedua syarat tersebut dapat dipenuhi oleh para Tergugat, maka gugatan akan dicabut oleh Penggugat," demikian isi proposal perdamaian Subhan kepada Gibran.
Adanya perubahan isi petitum dalam gugatan Subhan bakal ditentukan dalam sidang lanjutan dengan agenda mediasi yang bakal digelar pada Senin (13/10/2025) depan. Nantinya kubu Gibran akan memberikan tanggapan terkait prosposal perdamaian yang diajukan oleh Subhan selaku penggugat.
Gibran Digugat Rp125 T
Diberitakan sebelumnya, Gibran digugat warga bernama Subhan Palal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan yang dilayangkan Subhan Palal ini sendiri berakar dari dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gibran dan KPU. Ia menilai ada syarat pendaftaran calon wakil presiden yang tidak terpenuhi oleh Gibran saat Pilpres 2024 lalu.
Baca Juga: Identifikasi Puluhan Jasad di Ponpes Al Khoziny, Tim DVI Pakai Foto Senyum Para Santri, Mengapa?
Oleh karena itu, dalam petitumnya, Subhan menuntut tiga hal utama. Pertama, meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kedua, menuntut agar status Gibran sebagai Wakil Presiden saat ini dinyatakan tidak sah. Terakhir, ia menuntut Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi senilai Rp 125 triliun yang harus disetorkan kepada negara.
Tag
Berita Terkait
-
Identifikasi Puluhan Jasad di Ponpes Al Khoziny, Tim DVI Pakai Foto Senyum Para Santri, Mengapa?
-
Petaka Jelang HUT TNI: Detik-detik Kecelakaan Tewaskan Penerjun Payung Praka Zaenal, Apa Pemicunya?
-
Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi