- Sidang perdana gugatan perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait langkanya BBM di SPBU swasta ditunda.
- Penundaan diputuskan karena tim kuasa hukum Menteri Bahlil belum melengkapi surat kuasa.
- Boyamin menyatakan tujuan utama gugatan ini bukanlah untuk menuntut ganti rugi, melainkan untuk mendesak pemerintah agar BBM kembali tersedia di SPBU swasta.
Suara.com - Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan warga sipil, Tati Suryati, terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait langkanya bahan bakar minyak atau BBM di SPBU swasta harus ditunda. Penundaan diputuskan karena tim kuasa hukum Menteri Bahlil belum melengkapi surat kuasa, sementara pihak tergugat lainnya, PT Shell, tidak hadir dalam persidangan.
"Jadi untuk pihak tergugat 1 ya, untuk legal standing belum lengkap, surat kuasa belum ada. Untuk PT Shell sampai jam 12 belum hadir, padahal surat sudah dikirim dengan patut," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa tujuan utama gugatan ini bukanlah untuk menuntut ganti rugi, melainkan untuk mendesak pemerintah agar BBM kembali tersedia di SPBU swasta demi kepentingan masyarakat luas.
"Ini sebenarnya gugatan ini mewakili kepentingan masyarakat yang menginginkan bisa membeli bahan bakar minyak murni yang ada di SPBU swasta, baik untuk mobil maupun teman-teman ojol," ujar Boyamin.
Ia bahkan menyatakan siap mencabut gugatan dan melepaskan tuntutan ganti rugi—materiil Rp 1,1 juta dan imateriil Rp 500 juta—jika ketersediaan BBM di SPBU swasta kembali normal pada pekan depan.
"Kita drop saja dan kita memang tidak menginginkan itu... gugatan ini untuk mewakili kepentingan masyarakat," tuturnya.
Menurutnya, gugatan perdata perorangan dipilih alih-alih class action karena prosesnya lebih cepat, sementara kebutuhan masyarakat akan BBM sudah sangat mendesak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
Terkini
-
Ancam 'Ngamuk' di Polda, Firdaus Oiwobo Desak Polisi Tangkap Roy Suryo Cs: Gua Bawa Tenda!
-
Eks Kabareskrim Susno Duadji Sebut Roy Suryo Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, Ini Alasannya
-
Bakal Dilantik Jadi Ketua Komite Percepatan Pembangunan Papua, Ribka Lepas Jabatan Wamendagri?
-
Coaching Clinics LMS 2025: Kupas Tuntas Business Model Hingga Event Production
-
Membusuk Tanpa Busana, Mayat Anak di Indekos Penjaringan Ternyata Tewas Dianiaya: Siapa Pembunuhnya?
-
Gibran Diterpa Isu Ijazah, KPU Solo Pasang Badan: Dokumen Sah Sejak Pilkada 2020
-
Rahasia 'Dapur' Konten Otomotif yang Laris Manis di Media Lokal Dibongkar Eksklusif di LMS 2025
-
Sore Ini, Prabowo Bakal Lantik Ribka Haluk jadi Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua
-
Misteri 'Orang Baik' Penengah Konflik PPP, Siapa Sosok di Balik Islah Mardiono-Agus Suparmanto?
-
Kapal Surya Bahari Tenggelam di Perairan Kepulauan Seribu, 7 Korban Ditemukan Hidup, 1 Masih Hilang