- Sidang perdana gugatan perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait langkanya BBM di SPBU swasta ditunda.
- Penundaan diputuskan karena tim kuasa hukum Menteri Bahlil belum melengkapi surat kuasa.
- Boyamin menyatakan tujuan utama gugatan ini bukanlah untuk menuntut ganti rugi, melainkan untuk mendesak pemerintah agar BBM kembali tersedia di SPBU swasta.
Suara.com - Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan warga sipil, Tati Suryati, terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait langkanya bahan bakar minyak atau BBM di SPBU swasta harus ditunda. Penundaan diputuskan karena tim kuasa hukum Menteri Bahlil belum melengkapi surat kuasa, sementara pihak tergugat lainnya, PT Shell, tidak hadir dalam persidangan.
"Jadi untuk pihak tergugat 1 ya, untuk legal standing belum lengkap, surat kuasa belum ada. Untuk PT Shell sampai jam 12 belum hadir, padahal surat sudah dikirim dengan patut," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa tujuan utama gugatan ini bukanlah untuk menuntut ganti rugi, melainkan untuk mendesak pemerintah agar BBM kembali tersedia di SPBU swasta demi kepentingan masyarakat luas.
"Ini sebenarnya gugatan ini mewakili kepentingan masyarakat yang menginginkan bisa membeli bahan bakar minyak murni yang ada di SPBU swasta, baik untuk mobil maupun teman-teman ojol," ujar Boyamin.
Ia bahkan menyatakan siap mencabut gugatan dan melepaskan tuntutan ganti rugi—materiil Rp 1,1 juta dan imateriil Rp 500 juta—jika ketersediaan BBM di SPBU swasta kembali normal pada pekan depan.
"Kita drop saja dan kita memang tidak menginginkan itu... gugatan ini untuk mewakili kepentingan masyarakat," tuturnya.
Menurutnya, gugatan perdata perorangan dipilih alih-alih class action karena prosesnya lebih cepat, sementara kebutuhan masyarakat akan BBM sudah sangat mendesak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?