- Pemerintah menerbitkan PP Nomor 39/2025 yang membuka peluang organisasi keagamaan, koperasi, hingga UKM untuk mendapatkan konsesi tambang.
- PERHAPI memberikan catatan kritis dan mengingatkan agar implementasinya dilakukan dengan sangat hati-hati.
- PERHAPI memperingatkan agar pemerintah tidak sembarangan memberikan IUP untuk jenis tambang berisiko tinggi, seperti tambang bawah tanah.
Suara.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang salah satunya membuka peluang bagi organisasi keagamaan, koperasi, hingga Usaha Kecil Menengah atau UKM untuk mendapatkan konsesi tambang. Menanggapi hal ini, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) memberikan catatan kritis dan mengingatkan agar implementasinya dilakukan dengan sangat hati-hati.
Sekretaris Jenderal PERHAPI, Resvani, menegaskan bahwa industri pertambangan adalah sektor padat modal, padat teknologi, dan berisiko sangat tinggi. Menurutnya, niat baik untuk memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat tidaklah cukup tanpa diimbangi oleh penerapan praktik pertambangan yang baik (good mining practices).
"Industri ini... kalau tidak dilakukan dengan good mining practices... [berisiko] bagi penambang itu sendiri," kata Resvani di kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Resvani secara khusus memperingatkan agar pemerintah tidak sembarangan memberikan Izin Usaha Pertambangan atau IUP untuk jenis tambang berisiko tinggi, seperti tambang bawah tanah (underground).
"Jangan sampai kita memberikan IUP-IUP yang sifatnya risikonya tinggi, seperti tambang underground misalnya. Itu enggak bisa sembarangan, hati-hati lah, hati-hati sekali," ujarnya.
Ia mencontohkan kecelakaan kerja yang baru saja terjadi di PT Freeport Indonesia, sebuah perusahaan dengan standar teknologi dan keselamatan terbaik di dunia, sebagai bukti nyata betapa tingginya risiko dalam industri ini.
"Bayangkan sekelas Freeport... masih juga bisa terjadi (kecelakaan). Artinya memang risikonya tinggi sekali," kata Resvani.
Oleh karena itu, selain memastikan pelaksanaan teknis yang baik, Resvani mendesak pemerintah untuk memperkuat program pembinaan bagi para pelaku tambang baru ini. Pembinaan tersebut harus mencakup aspek keselamatan kerja untuk menghindari kecelakaan, serta tata kelola lingkungan untuk mencegah kerusakan.
Baca Juga: Saat Prabowo Ungkap Kerugian Rp300 Triliun, Bahlil Terciduk 'Colek Mesra' Menteri Rosan: Ada Apa?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional