- Kejaksaan Agung menghadirkan 86 alat bukti dalam sidang praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan.
Suara.com - Sidang praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan lewat pengadaan laptop berbasis chromebook kembali berlangsung.
Adapun, agenda sidang hari ini yakni penyerahan bukti dan mendengarkan pendapat ahli dari pihak Kejaksaan Agung selaku termohon. Total ada sebanyak 86 alat bukti terkait penetapan tersangka Nadiem Makarim.
"Banyak, kita menghadirkan ada 86 bukti yang ada dalam pasal 184 KUHAP, alat alat bukti, kelerangan saksi, ada alat bukti surat, ada keterangan ahli dan beberapa dokumen," kata tim Kejaksaan Agung, Roy Riyadi dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
Namun, Roy tak menjelaskan detail apakah dokumen itu merupakan hasil audit kerugian keuangan negara atau tidak. Dia hanya memastikan bukti yang disampaikan relevan dengan konteks praperadilan.
"(Ada bukti lain) Ya lingkup-lingkup praperadilan itu udah jelas diatur dalam KUHAP, putusan MK dan PerMA Nomor 4(tahun) 2016," jelas Roy.
Ahli hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menjelaskan tentang konteks penetapan tersangka dan praperadilan.
Jaksa semula meminta Suparji untuk menjelaskan tentang status pekerjaan merupakan objek praperadilan atau tidak. Suparji menyatakan hal itu bukan kewenangan dalam praperadilan.
"Bahwa soal identitas tidak bagian dari objek peraperadilan yang mulia, tetapi adalah bagian dari administrasi dalam sebuah pemeriksaan," jelas Suparji.
Suparji kemudian menilai, jika identitas sudah bersandarkan pada keterangan yang diperiksa, maka tidak ada kesalahan perihal itu. Kendati demikian, menurutnya ketepatan identitas merupakan hal yang penting.
Baca Juga: Sosok Hakim I Ketut Darpawan: Peraih Insan Anti Gratifikasi, Bikin Gebrakan di Praperadilan Nadiem
"Identitas adalah suatu hal yang penting sehingga tidak terjadi error in persona, salah orang. Maka harus jelas ya identitas, nama, tempat dan lain sebagainya, termasuk kemudian pekerjaan," jelas Suparji.
"Maka dalam hal ini tentunya penyidik bahwa ketika menuangkan identitas tadi berdasarkan hasil pemeriksaan kepada yang diperiksa. Kalau kemudian apa yang dituangkan berdasarkan keterangan yang diperiksa tadi itu, maka tentunya tidak ada sebuah kesalahan," imbuhnya.
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim, sebelumnya meminta hakim agar penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya dianggap cacat formal.
Salah satu unsur cacat formal dalam perkara ini yakni identitas Nadiem pada surat penetapan tersangka itu tertulis dengan kapasitas karyawan swasta bukan anggota kabinet kementerian sesuai KTP.
"Dalam hal ini pemohon ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022, yang mana dalam hal ini mencantumkan pemohon sebagai karyawan swasta, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode tahun 2019-2024," kata Kuasa Hukum Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
"Bahwa berdasarkan kartu identitas penduduk (KTP) yang dimiliki oleh pemohon dalam hal ini mencantumkan pekerjaan pemohon sebagai anggota kabinet kementerian," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026
-
Pemerintah Siapkan Skema Kompensasi Rumah untuk Percepat Pengurangan Pengungsi Pascabencana Sumatra
-
DPR dan Pemerintah Pacu Pemulihan Bencana Sumatra, Target Normal Sebelum Ramadhan 2026
-
Agar Siswa Suka Makan Sayur, BGN Akan Libatkan Guru dan Mahasiswa Dalam Pendidikan Gizi di Sekolah
-
Pancaroba Picu Kewaspadaan Superflu di Kabupaten Tangerang, Dinkes Minta Warga Tidak Panik
-
Amran Desak Pengusutan Tuntas Penyelundupan Bawang Bombay di Semarang
-
Bawa 26 Kilogram Ganja, Pengemudi Mobil Diamankan Polres Labuhanbatu Selatan
-
Pimpin Dewan HAM PBB, Indonesia Dorong Dialog Lintas Kawasan dan Konsistensi Kebijakan
-
Korban Terakhir Speed Boat Tenggelam di Karimun Ditemukan