- Ahli hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyebut penghitungan kerugian negara tak wajib berasal dari BPK.
Suara.com - Ahli hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menuturkan, jika penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tidak harus berasal dari BPK.
Terlebih, tidak ada aturan jelas menyoal kerugian negara itu harus dibuat laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Suparji mengatakan, persoalan kerugian negara itu perlu ada pembuktiannya, bisa dengan saksi, surat, hingga ahli. Namun, tidak ada perintah jelas dalam konteks alat bukti unsur kerugian negara harus dibuktikan dengan LHP.
"Jadi ahli tidak memiliki pengetahuan bahwa ada sebuah norma, ada sebuah teori di mana yang menyatakan untuk mengkualifikasi pemenuhan unsur kerugian keuangan negara harus berupa LHP," jelas Suparji.
Unsur kerugian keuangan negara, lanjut Suparji, bisa dengan menyandarkan alat bukti yang lain, seperti saksi, surat, atau kemudian BPKP.
“Bahwa kemudian ketika misalnya dalam sebuah fase audit kinerja, BPKP menemukan tidak ada unsur kerugian keuangan negara, tetapi dalam proses audit misalnya investigasi audit perhitungan kerugian keuangan negara menemukan tentang kerugian negara tadi itu, maka itulah yang menjadi dasar dalam konteks menentukan pemenuhan unsur kerugian keuangan negara tadi itu," ujarnya.
Sebabnya, dalam pembuktian unsur kerugian keuangan negara berdasarkan keterangan saksi, ahli, termasuk BPKP, dan tidak ada LHP, itu bukan satu hambatan untuk memenuhi unsur tentang kerugian keuangan negara tersebut.
Pasalnya, saat sudah ada data-data tentang kerugian keuangan negara yang sudah bisa dihitung, hal itu telah memenuhi unsur kerugian keuangan negara dimaksud.
Terlebih, lanjut Suparji, persoalan penghitungan kerugian keuanganan negara itu menjadi pokok bahasan dalam pokok perkaranya nanti. Bukan dalam konteks praperadilan.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini
"Kaitan keharusan LHP itu tidak ada sebuah keharusan secara terpenting kerugian keuangan negara tadi itu sudah dapat dihitung. Soal hitungan tentang kerugian keuangan negara nanti adalah pada majelis hakim yang akan menilai tentang pokok perkaranya karena bisa jadi audit Rp1 miliar, hakim menemukan Rp2 miliar, maka itu yang menjadi sandaran untuk menentukan tentang kerugian keuangan negara tadi itu," tandasnya.
Dalam persidangan sebelumnya, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menyebut pentingnya audit keuangan negara dalam dugaan perkara korupsi program digitalisasi pendidikan dalam pengadaan laptop berbasis chromebook.
Hal ini dinyatakan oleh Chairul Huda, dalam sidang praperadilan dengan tersangka eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
"Ada kerugian keuangan negara saja belum tentu korupsi, gedung pengadilan ini terbakar, merugikan negara, rugi, tapi apakah karena korupsi? Makanya penting sekali adanya audit menghubungkan antara kerugian tersebut dengan sebab-sebab melawan hukum mengenai hal itu," jelasnya, di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Selasa.
Sehingga, lanjut Chairul, kerugian negara menjadi penting dalam pembuktian sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pun, lanjut Chairul, jika ada kerugian keuangan negara belum tentu ada tindakan korupsi.
Sebabnya, Chairul menyatakan, pembuktian korupsi membutuhkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Audit BPK merupakan legalitas atas bukti kerugian keuangan negara tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Beda dengan Analisa BRIN, Polisi Tak Temukan Tanda-tanda Meteor Jatuh di Cirebon
-
SMAN Banua Kalsel Resmi Diperkenalkan Jadi Sekolah Garuda Transformasi
-
Labfor Polri Turun Tangan, 14 Sampel DNA Korban Ponpes Al Khoziny Dibawa ke Jakarta buat Diteliti
-
Misteri dr. Benjamin Paulus di Istana, Calon Wamenkes Baru Pengganti Dante? Ini Jawabannya
-
Heboh Isu Nurul Sahara Bekas LC, Denny Sumargo Bongkar Fakta: Bukan, Demi Allah!
-
Menyentuh! Bripka Handoko Izinkan Anak Tahanan Tidur di Luar Sel demi Peluk Ayahnya
-
Minta Uang Tebusan 30 Ribu Dolar AS, Begini Kata Polisi soal Peneror Bom Sekolah NJIS Kelapa Gading
-
Sebut Parcok Sudah Ada Sejak Tahun 2000-an, Napoleon Bonaparte: Kita Harus Selamatkan Polri!
-
Ahli Hukum: Permintaan Hotman Paris Buka BAP Saksi Tak Relevan di Praperadilan Nadiem
-
Uang dari KDM Dibagi-bagi di Stasiun, Yai Mim Ngaku Ambil Rp5 Juta Buat Nyawer Keroncong Rock