-
Dirut PT WKM 'pasang badan' untuk dua anak buahnya.
-
Dia akui perintahkan pasang patok, anak buahnya tak bersalah.
-
Ia siap bertanggung jawab penuh di hadapan pengadilan.
Suara.com - Direktur Utama PT Wana Kencana Mineral (WKM), Eko Wiratmoko 'pasang badan' dan mengaku bertanggung jawab penuh atas pemasangan patok yang menyeret dua anak buahnya ke kursi pesakitan.
Pengakuan tersebut disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
Eko Wiratmoko menegaskan bahwa kedua karyawannya, Awwab Hafidz serta Marsel Bialembang, seharusnya tidak duduk sebagai terdakwa dan siap menanggung semua konsekuensi hukum.
"Saya memerintah, saya bertanggung jawab atas perbuatan saya, bukan Marcel (dan Awwab) yang masuk penjara," kata Eko dengan nada tegas.
Lebih jauh, Eko juga meluruskan fakta mengenai siapa yang sebenarnya memasang patok di lapangan.
Menurutnya, bukan Awwab dan Marsel yang melakukannya, melainkan tim konstruksi.
Terlebih, dia menegaskan bahwa orang yang memasang patok itu bukan Marcel dan Awwab, melainkan Lius dan Manopo sebagai tim konstruksi.
Dengan dua fakta tersebut, Eko berkesimpulan bahwa mendudukkan kedua anak buahnya sebagai terdakwa adalah sebuah kekeliruan fatal dalam proses hukum.
"Hasil sidang, kalau menurut saya pak, ya Awwab dan Marcel tidak bersalah pak, yang salah saya," tegas Eko.
Baca Juga: 'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
Sekadar informasi, kasus ini mendudukkan dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, sebagai terdakwa.
Mereka dilaporkan oleh PT Position ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemasangan patok ilegal di lahan pertambangan di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Namun, tim kuasa hukum terdakwa menilai kasus ini adalah bentuk kriminalisasi, karena patok tersebut dipasang di dalam kawasan tambang milik PT WKM sendiri.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), keduanya diduga melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 39 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, Awwab dan Marsel juga didakwa melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan Undang Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional