- Jatam mengjukan Amicus Curiae ke Pengadilan Negeri Soasio yang menyidangkan 11 warga Adat Maba Sangaji penentang tambang ilegal PT Position.
- Dakwaan terhadap 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji didasarkan pada pasal-pasal hukum yang usang, tidak relevan, serta untuk membungkam hak asasi.
- Izin PT Position dinilai ilegal, sementara 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji justru sedang menjalankan hak konstitusionalnya mempertahankan hutan adat.
Suara.com - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional dan Simpul Jatam di Maluku Utara pada pekan ini mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan yang menyidangkan 11 warga Adat Maba Sangaji penentang tambang ilegal PT Position.
Dokumen Amicus Curiae tersebut diserahkan oleh Julfikar Sangaji selaku Dinamisator JATAM Maluku Utara kepada Asma Fandun, S.H., M.H., Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang atas terdakwa 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji pada Rabu (1/10/2025).
Jatam, dalam siaran persnya, menerangkan dokumen tersebut secara ringkas menjelaskan bahwa dakwaan terhadap 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji didasarkan pada pasal-pasal hukum yang usang dan tidak relevan, serta digunakan untuk kriminalisasi tanpa dasar yang jelas.
"Oleh karena itu, Jatam secara tegas menyatakan bahwa dakwaan ini tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga melanggar hak konstitusional dan hak asasi manusia yang dijamin oleh negara," terang Jatam.
Terlebih lagi salah satu pasal yang digunakan dinilai sebagai alat pembungkaman (SLAPP) terhadap warga yang menolak tambang ilegal. Pasal yang dimaksud adalah pasal 162 UU Minerba.
"Izin PT Position terbukti cacat prosedural karena diterbitkan tanpa persetujuan masyarakat adat (FPIC). Ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/2012 yang menyatakan hutan adat bukan hutan negara. Sehingga warga Maba Sangaji sedang menjalankan hak konstitusionalnya mempertahankan hutan adat, bukan menghalangi tambang ilegal," terang Jatam.
Adapun pasal yang digunakan dalam dakwaan 11 warga adat Maba Sangaji adalah UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Aturan ini sudah tidak relevan dan cacat hukum substantif.
UU ini lahir di masa darurat 1950-an yang jelas berbeda situasi saat ini. Parang, tombak, dan pisau yang dibawa warga Maba Sangaji adalah alat tradisional dan alat kerja sehari-hari dalam pertanian dan pengelolaan hutan.
Pasal 2 ayat (2) UU tersebut secara eksplisit mengecualikan alat-alat seperti ini dari kategorisasi senjata kriminal.
"Menggunakan pasal ini dalam menjerat warga adat adalah kriminalisasi tanpa dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan asas legalitas yang mempersyaratkan kepastian dan kejelasan hukum," tulis Jatam.
Baca Juga: Korban Kriminalisasi PT Position Minta Prabowo Bebaskan Mereka: Bapak Jadi Presiden karena Kami!
Kedua, dakwaan pemerasan Pasal 368 KUHP adalah penyalahgunaan hukum. Faktanya, warga Maba Sangaji tidak berniat mencari keuntungan materi. Mereka hanya menuntut penghentian sementara operasi tambang dengan menyerahkan kunci alat berat secara sukarela dan di hadapan aparat kepolisian dan TNI sebagai saksi.
"Tidak ada unsur paksaan, ancaman, atau permintaan uang. Dakwaan ini justru merupakan upaya kriminalisasi terhadap perlindungan hak hidup, tanah, dan lingkungan oleh masyarakat adat," imbuh Jatam.
Lebih lanjut Jatam menerangkan UUD 1945 menjamin hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara jelas dalam Pasal 28E ayat (3). Pasal 28H ayat (1) menegaskan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sementara Pasal 18B ayat (2) mengakui dan melindungi masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya. Selain itu, Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 memberikan perlindungan Anti-SLAPP kepada orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.
Secara internasional, Indonesia terikat pada Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), yang menjamin hak atas partisipasi publik, lingkungan hidup sehat, dan kebebasan berekspresi.
"Kriminalisasi terhadap warga Maba Sangaji sama dengan pelanggaran kewajiban internasional negara" simpul Jatam.
Berita Terkait
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Kepala BPHL Dicecar Pembangunan Jalan di Kawasan IUP PT WKM, Hakim: Saudara Kok Nggak Bisa Jawab!
-
Komisi XIII DPR Minta Negara Lindungi 11 Warga Adat Maba Sangaji dari Dugaan Kriminalisasi Tambang
-
Prabowo Kerahkan TNI-Polri Gebuk 1.000 Tambang Ilegal, Perintahkan Tutup Jalur Mafia Timah di Babel
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Position Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Gedung Kedubes AS Diguncang Protes, Massa Buruh: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sasaran Berikutnya
-
Peta Aceh Harus Digambar Ulang, Desa-Dusun di 7 Kabupaten Hilang Diterjang Bencana
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Ada Menteri Kena Tegur Prabowo di Retret Hambalang?
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
Indonesia Dinominasikan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Syarat Kriterianya?
-
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra
-
KPK 'Korek' Ketum Hiswana Migas di Pusaran Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Satgas Galapana DPR RI Desak Sinkronisasi Data Huntara di Aceh