- Richard Lee dianggap melanggar UU ITE, karena disebut menyebarkan fitnah mengenai terduga pelaku berinisial MR di Bekasi.
- Laporan polisi itu akan dilayangkan apabila tidak meminta maaf 1x24 jam, kepada terduga pelaku, MR.
- Dalam rekaman seorang Ibu meminta korban untuk menemuinya dan merasa apa yang dikatakan anaknya belum tentu merupakan suatu kebenaran.
Suara.com - Dokter Richard Lee menanggapi ancaman pelaporan dirinya ke polisi oleh MR, terduga pelaku pelecehan seksual di Bekasi, karena dianggap melanggar UU ITE.
Melalui unggahan akun Instagram pribadinya, @dr.richard_lee, ia mempublikasikan tangkap layar sejumlah pemberitaan mengenai dirinya yang diancam akan dilaporkan ke polisi terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena dianggap menyebarkan fitnah mengenai terduga pelaku, MR, di Bekasi.
Namun yang menjadi sorotan publik adalah tanggapan yang Richard tulis pada keterangan unggahan.
“Perlukah saya minta maaf??,” tulis Richard Lee, Kamis (2/10/2025).
Salah satu judul pemberitaan memberikan informasi laporan polisi itu akan dilayangkan apabila tidak meminta maaf 1x24 jam, kepada terduga pelaku, MR.
Adapun pada unggahan yang sama, terdapat empat rekaman suara. Salah satunya diduga merupakan rekaman suara kuasa hukum MR, yang menegaskan bahwa Richard telah melanggar hukum.
“Saya akan sampaikan, dia melanggar undang-undang ITE. Kedua, menyebarkan berita bohong, itu fitnah, nggak boleh itu,” ujar kuasa hukum MR, pada salah satu rekaman suara yang diunggah.
Sang ibu, menanggapi kasus tersebut, menyampaikan pesannya kepada sang anak, meminta korban untuk menemuinya, merasa apa yang dikatakan anaknya belum tentu merupakan suatu kebenaran.
“Semenjak kakak pergi dari rumah, kakak kasih tahu berita begini begitu buat ayah, belum tentu semuanya itu benar. Kalau kakak berani, temuin bunda kita ngomong,” ujar ibu angkat tersebut.
Baca Juga: Richard Lee Pasang Badan untuk Korban Pelecehan Ulama, Ini Alasannya!
Sementara itu, Richard juga mengunggah rekaman suara terduga, MR.
Ia mengiyakan saat ditanya alasan dirinya berbuat tindakan asusila, melecehkan anak angkatnya. Kemudian, mengungkapkan alasannya.
“Iya betul. Mungkin karena saya saking deketnya dengan Z, yang kedua karena mungkin (karena) tidak ada ikatan darah, yang ketiga di situlah setan mengganggu hawa nafsu saya, yang mengalahkan semuanya,” ucap MR, terdengar dalam rekaman suara.
Sementar itu, warganet beramai-ramai memenuhi kolom komentar unggahan, merasa geram dengan sikap terduga pelaku, dan berpendapat bahwa Richard tidak perlu meminta maaf, disertai dukungan untuk sikap Richard yang melaporkan tindakan asusila yang dialami korban.
Sebelumnya Richard Lee memberikan panggung melalui podcast-nya untuk dua perempuan muda yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum ulama di Bekasi.
Di samping itu, ia juga memberikan bantuan hukum penuh hingga tuntas, kepada kedua korban. Lalu, bersama kuasa hukumnya, Jefri Simatupang, melaporkan ke Polres Metro Bekasi.
Dengan pelaku yang dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU TPKS dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Nur Saylil Inayah
Berita Terkait
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di Bekasi:Dalih Agama Tak Bisa Jadi Pembenaran
-
Sosok Anthony Norman: Kasus Eks Politisi PSI Mendadak Viral Lagi
-
Leony Tak Gentar Diajak Ngopi Wali Kota Tangsel Usai Bongkar Anggaran: Kenapa Takut?
-
Richard Lee Pasang Badan untuk Korban Pelecehan Ulama, Ini Alasannya!
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya