- Sejak awal proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan Delpedro Cs telah dilakukan sesuai prosedur.
- Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan puluhan orang sebagai tersangka terkait demo ricuh 25 dan 28 Agustus di Jakarta.
- Ade Ary mengatakan langkah-langkah penegakan hukum dilakukan berdasarkan SOP dan aturan yang berlaku.
Suara.com - Polda Metro Jaya merespons santai gugatan praperadilan yang diajukan aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.
Mereka juga memastikan telah siap menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (17/10/2025) pekan depan.
"Praperadilan itu hak. Jadi kami sangat menghormati itu, dan kami juga menyatakan siap menghadapi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Ade Ary mengklaim sejak awal proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Delpedro dan kawan-kawan telah dilakukan sesuai prosedur.
"Langkah-langkah penegakan hukum dilakukan berdasarkan SOP dan aturan yang berlaku. Itu sangat kami junjung tinggi,” katanya.
Dituding Provokator
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan puluhan orang sebagai tersangka terkait demo ricuh 25 dan 28 Agustus di Jakarta.
Empat di antaranya adalah Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial).
Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU ITE, hingga Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Polisi menuding mereka menghasut pelajar dan anak di bawah umur untuk ikut demonstrasi hingga menimbulkan kericuhan.
Namun penetapan itu menuai kritik luas. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai mereka dikriminalisasi karena peran aktifnya dalam gerakan sosial. Dukungan pembebasan pun mengalir deras di media sosial.
Baca Juga: Cederai Demokrasi! Guru Besar UI Kecam Keras Penangkapan Aktivis dan Penyitaan Buku Saat Aksi Demo
Sementara Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra sempat meminta Delpedro Cs bersikap gentleman menghadapi proses hukum. Ia juga mendorong para aktivis tersebut menempuh jalur hukum bila keberatan atas status tersangka.
Pada Jumat (3/10/2025) pekan lalu, Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq pun resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lewat praperadilan ini, mereka menggugat keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Pengacara publik dari YLBHI, Afif Abdul Qoyim menilai penyitaan barang bukti, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Delpedro dan kawan-kawan dilakukan secara ugal-ugalan. Karena itu, ia mengajukan gugatan praperadilan tersebut untuk mengujinya.
“Kami saat ini tinggal menunggu panggilan dari pengadilan untuk menguji terkait keabsahan penangkapan dan penahanan, termasuk penyitaan yang menurut kami sangat ugal-ugalan, juga soal penggeledahan yang miskin pengawasan dari institusi judisial,” tegasnya.
Sementara anggota LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal menyebut langkah ini bukan sekadar upaya hukum, melainkan juga jawaban langsung atas pernyataan Yusril.
Berita Terkait
-
Ledakan di Nucleus Farma Tangsel, Polisi: Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki
-
Dikomandoi Ade Armando, Relawan Jokowi Ancam Propamkan Polda Metro Soal Kasus Roy Suryo
-
Aktivis Bela Nadiem Makarim di Sidang Praperadilan: Sosok Berintegritas dan Anti Korupsi
-
Cederai Demokrasi! Guru Besar UI Kecam Keras Penangkapan Aktivis dan Penyitaan Buku Saat Aksi Demo
-
Silsilah Keluarga Aktivis Greta Thunberg, Punya Darah Seni dari Orangtua dan Kakek
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
DPR Sebut Penolakan Pemotongan TKD Wajar, Tapi Daerah Masih Punya Jalan Menuju Kemandirian Fiskal
-
Gelombang Panas Laut Melemahkan Kemampuan Laut Menyerap Karbon: Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Buka Wisata Malam, Pengelola Bonbin Ragunan: Satwa Tetap Nyaman, Tak Terganggu Pengunjung
-
Fakta Kelam Kasus Inses di Gowa, Ayah Setubuhi Anak Sejak SD di Samping Istri yang Tertidur
-
Terungkap! Begini Cara Amar Zoni Transaksi Narkoba di Dalam Rutan, Pakai Aplikasi Rahasia
-
HAPUA Council Meeting ke-41 di Labuan Bajo Jadi Tonggak Penguatan Kolaborasi Energi Bersih ASEAN
-
Ledakan di Nucleus Farma Tangsel, Polisi: Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki
-
Detik-detik Praka Zaenal Gugur: Tabrakan di Udara, Mendarat Setengah Sadar di Laut
-
Skandal Barbuk Robot Trading, Kajari Jakbar Dicopot Usai Diduga Kecipratan Rp500 Juta!