- Relawan Jokowi-Gibran, termasuk Ade Armando, mendatangi Bareskrim Polri untuk memprotes lambannya penanganan kasus fitnah ijazah palsu Jokowi yang ditangani Polda Metro Jaya
- Mereka secara terbuka mengancam akan melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam jika kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan tersebut tidak segera dituntaskan
- Roy Suryo menanggapi santai berbagai tekanan, termasuk ancaman demo hanya menggunakan BH, dan menyebut aksi tersebut justru berpotensi melanggar hukum terkait pornografi
Suara.com - Tensi politik kembali memanas saat sejumlah relawan pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menggeruduk Bareskrim Polri pada Kamis (9/10/2025).
Mereka meluapkan kekecewaan atas penanganan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi yang dinilai berjalan lambat di tangan penyidik Polda Metro Jaya.
Di antara massa yang hadir, tampak wajah-wajah familier seperti politikus PSI Ade Armando dan Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan.
Mereka secara terbuka menyuarakan ultimatum keras, mengancam akan membawa masalah ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri jika tidak ada progres signifikan.
“Sudah di luar akal nalar kita dan kita juga melihat sudah lama sekali kasus ini masih belum ada kejelasan hukum,” ujar Ade Darmawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurutnya, kasus yang menyeret nama Roy Suryo Cs ini seharusnya sudah memasuki babak baru.
Statusnya yang telah naik ke tahap penyidikan, kata Darmawan, mengindikasikan adanya unsur pidana yang ditemukan. Oleh karena itu, penetapan tersangka seharusnya tidak memakan waktu lama.
"Kami mendesak kepada Mabes Polri untuk segera menegur Polda Metro Jaya. Kalau tidak, kami Propam-kan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ade Armando menekankan pentingnya kepastian hukum dalam perkara ini. Ia mendesak penyidik untuk segera menuntaskan kasus tersebut, apa pun hasilnya, demi menjaga wibawa hukum di mata publik.
Baca Juga: Dipimpin Duo Ade! Relawan Jokowi 'Geruduk' Bareskrim Minta Polda Tuntaskan Kasus Fitnah Ijazah Palsu
“Jika tak terbukti mencemarkan nama baik, menghina Pak Jokowi, ya sudah diputuskan tidak terjadi pencemaran nama baik di sini,” jelas Ade Armando.
“Tapi kalau terbukti, maka sebaiknya penegakan hukum ditegakkan. Orang harus tahu bahwa itu hal yang tidak boleh dilakukan di Indonesia.”
Ancaman untuk memproses hukum penyidik Polda Metro bukan satu-satunya bentuk tekanan.
Sebelumnya, sekelompok perempuan yang menamakan diri Relawan Jokowi (RJ2) juga melontarkan ancaman yang tak kalah sensasional.
Mereka berencana menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri hanya dengan mengenakan bra (BH) dan celana dalam.
Aksi nekat ini diancam akan diikuti oleh ratusan perempuan jika kepolisian tidak segera menuntaskan kasus fitnah ijazah yang dituduhkan kepada Jokowi.
“Jadi Mabes Polri harus cepat selesaikan ini. Saya organisasi perempuan, kita 500 perempuan berencana akan turun memakai BH dan celana dalam untuk Mabes Polri,” ujar salah satu relawan dalam konferensi pers di Matraman, Jakarta Timur, pada Kamis (2/10/2025).
Di sisi lain, Roy Suryo yang menjadi target utama dari laporan ini menanggapi berbagai tekanan tersebut dengan santai. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu memilih tidak terpancing emosi.
“Saya cukup berkomentar santai: ‘Jogetin saja’,” kata Roy Suryo kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Roy bahkan membalikkan ancaman tersebut dengan menyebut rencana aksi demo menggunakan pakaian dalam sebagai ajakan yang melanggar hukum.
Menurutnya, aksi itu bisa dikategorikan sebagai pornografi dan pornoaksi sesuai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.
“Konferensi pers para TerMul di kawasan Matraman Jakarta Timur tersebut justru akan dikenang selamanya oleh masyarakat Indonesia sebagai salah satu ajakan (sekaligus menghasut) melakukan aksi pornografi dan pornoaksi,” jelas Roy.
Ia juga melontarkan sindiran pedas dengan menyebut kelompok emak-emak tersebut sebagai "ODGJ", yang ia artikan sebagai Orang Dekat Jokowi-Gibran.
“Demo TerMul ODGJ ini melanggar hukum karena akan mempertontonkan diri mereka hanya dengan pakaian dalam di tempat umum dan diancam dengan sanksi pidana di Pasal 34-36 UU No. 44 Tahun 2008,” sindirnya.
Berita Terkait
-
Dipimpin Duo Ade! Relawan Jokowi 'Geruduk' Bareskrim Minta Polda Tuntaskan Kasus Fitnah Ijazah Palsu
-
Viral Roy Suryo Sebut Gibran Tidak Punya Ijazah SMA: Kami Tak Bisa Dipidana
-
Roy Suryo Cs Bedah Buku Keliling 100 Kota, Sebut Ijazah Jokowi 99,99% Palsu dan Analogi Petruk
-
Diaspora Belanda Heran Lihat Aksi Relawan Jokowi Ancam Demo Pakai BH-CD: Negeri Ini Sedang Sakit
-
Ancam 'Ngamuk' di Polda, Firdaus Oiwobo Desak Polisi Tangkap Roy Suryo Cs: Gua Bawa Tenda!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer