News / Nasional
Jum'at, 10 Oktober 2025 | 15:46 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (Foto dok. Kemen PPPA)
Baca 10 detik
  • Arifah Fauzi mengajak para mahasiswa untuk aktif berperan dalam mencegah tindak kekerasan, terutama di lingkungan kampus.
  • Mahasiswa masa kini juga tetap bisa bisa berjuang untuk memberikan gagasan dan solusi atas masalah di lingkungan.
  • Kekerasan tidak hanya terjadi di rumah tangga, tetapi juga di lingkungan pendidikan.

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengajak para mahasiswa untuk aktif berperan dalam mencegah tindak kekerasan, terutama di lingkungan kampus.

Dia juga mengingatkan agar mahasiswa mampu meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berperspektif pada kesetaraan gender, seperti dirinya saat masa kuliah.

“Dulu saya pun mahasiswa yang gemar berdiskusi dan menyuarakan keadilan. Kini, semangat itu tidak berubah," kenang Arifah saat bicara dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Mahasiswa Nasional (AKMINAS) 2025, lewat keterangan pers, Jumat (10/10/2025).

"Kini saya berjuang lewat kebijakan dan pelayanan agar perempuan dan anak Indonesia terlindungi dan berdaya," katanya menambahkan.

Arifah menyebut kalau mahasiswa masa kini juga tetap bisa bisa berjuang untuk memberikan gagasan dan solusi atas masalah di lingkungan.

Dia mengajak anak-anak muda untuk tidak hanya bersuara, tapi juga mampu memberi jalan keluar bagi persoalan masyarakat.

"Misalnya jika kalian melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan seksual di sekitar kalian,” ujarnya.

Arifah menegaskan, kekerasan tidak hanya terjadi di rumah tangga, tetapi juga di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak muda menimba ilmu dan pengalaman.

Ia mendorong mahasiswa untuk membangun budaya saling menghormati dan menciptakan ruang aman di kampus, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Baca Juga: Girls Take Over 2025: Perempuan Muda Pimpin Gerakan untuk Kesehatan yang Lebih Inklusif

Kemen PPPA sendiri, lanjutnya, telah mengeluarkan program dan regulasi untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan. Akan tetapi, menurutnya, tindaka pencegahan harus dimulai dari kesadaran kolektif oleh masyarakat pula.

"Di kampus, perlu dibangun budaya saling menghormati dan ruang aman bagi seluruh mahasiswa dan civitas akademika, baik laki-laki maupun perempuan. Di sini lah peran rekan-rekan mahasiswa sebagai calon pemimpin sangat diperlukan,” tuturnya.

Pemerintah, lanjut Arifah, telah memiliki dasar hukum untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan di kampus melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Aturan tersebut mengatur mekanisme pencegahan, pelaporan, pendanaan, hingga pembentukan Satuan Tugas PPKS di kampus untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan berpihak pada korban.

Load More