- Kejagung menanggapi desakan Roy Suryo cs untuk menetapkan Silfester sebagai DPO
- Kejagung mengeklaim jaksa memiliki strategi jitu untuk mengeskekusi Silfester ke penjara.
- Namun sejauh ini, kejaksaan kesulitan untuk mencari keberadaan Silfester.
Suara.com - Muncul desakan agar nama terpidana Silfester Matutina dimasukan dalam daftar pencarian orang. Hal ini lantaran Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa menjebloskan relawan Jokowi sekaligus Ketum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu ke penjara.
Terkait itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menanggapi soal desakan yang sempat digaungkan oleh kubu Roy Suryo dkk menyusul status Silfester sebagai terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla (JK).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan alasan Silfester belum bisa ditetapkan sebagai DPO. Sebab, kasus yang menjerat relawan Jokowi itu bukan masih dalam status penyidikan.
Selain itu, Anang mengaku jika jaksa eksektor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan punya strategi sendiri untuk bisa menemukan persembunyian Silfester.
"Ya, nanti (tim eksekutor) punya strategi sendirilah," ujarnya ditulis pada Sabtu (11/10/2025).
Namun, menurutnya, pihaknya kini masih kesulitan untuk menangkap Silfester. Anang menyebut jika pihak kejaksaan sudah mencari-cari Silfester tetapi belum ditemukan.
"Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pakar telematika, Roy Suryo mendesak agar pihak kejaksaan segera mengeksekusi putusan terhadap Silfester.
Desakan itu disampaikan Roy Suryo bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis menyerahkan surat permohonan eksekus ke Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025.
Baca Juga: Kejagung Kesulitan Seret Relawan Jokowi Pemfitnah JK ke Penjara: Sudah Dicari-cari, Belum Ketemu
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan. Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegas Roy Suryo saat itu.
Sementara, Silfester Matutina sebelumnya mengklaim bahwa persoalan hukumnya dengan JK telah selesai secara damai dan hubungan mereka kini baik-baik saja.
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan adanya perdamaian. Bahkan saya beberapa kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ujar Silfester di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
-
Kejagung Kesulitan Seret Relawan Jokowi Pemfitnah JK ke Penjara: Sudah Dicari-cari, Belum Ketemu
-
Tak Ada Larangan, Gibran Justru Bersyukur Roy Suryo dkk Ziarah ke Kuburan Keluarga Jokowi, Mengapa?
-
Curiga Tak Berijazah SMA, Penggugat Ledek IQ Gibran: Sebut 6 Suku Bangsa Aja Gak Bisa!
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
PDIP Kenalkan Maskot Banteng Barata, Prananda Prabowo: Melambangkan Kekuatan Rakyat
-
Undang Rocky Gerung, PDIP Bahas Isu yang Jadi Sorotan Masyarakat di Rakernas
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra
-
OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi
-
Rocky Gerung Terpantau Turut Hadiri Rakernas PDIP di Ancol
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi