- Kejaksaan mengaku kesulitan untuk mencari keberadaan Silfester Matutina.
- Kendala pencarian itu disampaikan Kejagung setelah klaim dari tim pengacara yang menyebut Silfester masih berada di Jakarta
- Hingga kini Silfester masih berkeliaran bebas meski sudah divonis sebagi terpidana kasus JK
Suara.com - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memberikan peringatan kepada Silfester Matutina agar bisa kooperatif supaya proses eksekusi ke penjara bisa berjalan. Hal itu setelah mencuat kabar terpidana kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla kabur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut jaksa eksekutor pada Kejari Jakarta Selatan kesulitan mencari keberadaan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu.
"Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (10/10/2025).
Anang juga menimpali soal klaim tim pengacara Silfester juga mengaku jika kliennya tidak melarikan diri. Menanggapi klaim itu, Anang pun meminta agar tim pengacara ikut membantu menghadirkan terpidana pemfitnah JK itu.
"Kalau penasehat hukum itu silakan berpendapat. Tapi, sebagai penegak hukum yang baik, sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya, kan, ada di Jakarta," ujarnya.
Kendati demikian, ia memastikan bahwa jaksa eksekutor telah memiliki strategi tersendiri untuk menemukan Silfester.
"Kita tunggu saja. Kami mencari juga. Itu langkah-langkah. Nanti yang jelas Kejari Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan," katanya.
Klaim Ada di Jakarta
Sebelumnya, pengacara dari Silfester Matutina, Lechumanan mengungkap keberadaan kleinnya yang sedang dicari-cari jaksa untuk dieksekusi ke penjara atas kasus fitnah terhadap mantan Wapres JK.
Baca Juga: Tak Ada Larangan, Gibran Justru Bersyukur Roy Suryo dkk Ziarah ke Kuburan Keluarga Jokowi, Mengapa?
"Intinya, Pak Silfester ada di Jakarta," ujarnya pada Kamis (9/10) kemarin.
Dia juga berpendapat bahwa eksekusi terhadap kliennya tidak dapat dilakukan karena kasusnya sudah kedaluwarsa lantaran sudah lebih dari lima tahun.
Silfester Matutina menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla.
Ia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu. Atas perbuatannya, Silfester divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.
Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara pada tahun 2018. Hingga kini, dia belum dieksekusi atas putusan tersebut.
Lalu, pada pertengahan bulan Agustus 2025, Silfester mengajukan PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, Silfester berhalangan menghadiri sidang permohonan PK karena sakit. Oleh Hakim PN Jakarta Selatan, Silfester dianggap tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan.
Hakim pun menyatakan permohonan PK Silfester gugur.
Berita Terkait
-
Tak Ada Larangan, Gibran Justru Bersyukur Roy Suryo dkk Ziarah ke Kuburan Keluarga Jokowi, Mengapa?
-
Kasus Ammar Zoni, DPR Sentil Rutan Salemba: Lapas Mestinya Bina Napi bukan Sarang Narkoba!
-
4 Babak Kasus Narkoba Ammar Zoni: Kini Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati!
-
Ammar Zoni jadi Bandar di Penjara, DPR: Petugas Lapas Harus Dihukum Berat jika Terbukti Kongkalikong
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa