News / Metropolitan
Jum'at, 10 Oktober 2025 | 18:00 WIB
Kejagung Kesulitan Seret Relawan Jokowi Pemfitnah JK ke Penjara: Sudah Dicari-cari, Belum Ketemu. (tangkapan layar/ist)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan mengaku kesulitan untuk mencari keberadaan Silfester Matutina.
  • Kendala pencarian itu disampaikan Kejagung setelah klaim dari tim pengacara yang menyebut Silfester masih berada di Jakarta
  • Hingga kini Silfester masih berkeliaran bebas meski sudah divonis sebagi terpidana kasus JK

Suara.com - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memberikan peringatan kepada Silfester Matutina agar bisa kooperatif supaya proses eksekusi ke penjara bisa berjalan. Hal itu setelah mencuat kabar terpidana kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla kabur. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut jaksa eksekutor pada Kejari Jakarta Selatan kesulitan mencari keberadaan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu. 

"Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (10/10/2025).

Anang juga menimpali soal klaim tim pengacara Silfester juga mengaku jika kliennya tidak melarikan diri. Menanggapi klaim itu, Anang pun meminta agar tim pengacara ikut membantu menghadirkan terpidana pemfitnah JK itu. 

"Kalau penasehat hukum itu silakan berpendapat. Tapi, sebagai penegak hukum yang baik, sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya, kan, ada di Jakarta," ujarnya. 

Silfester Matutina saat bersama Jokowi. [Dok. Antara]

Kendati demikian, ia memastikan bahwa jaksa eksekutor telah memiliki strategi tersendiri untuk menemukan Silfester.

"Kita tunggu saja. Kami mencari juga. Itu langkah-langkah. Nanti yang jelas Kejari Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan," katanya.

Klaim Ada di Jakarta

Sebelumnya, pengacara dari Silfester Matutina, Lechumanan mengungkap keberadaan kleinnya yang sedang dicari-cari jaksa untuk dieksekusi ke penjara atas kasus fitnah terhadap mantan Wapres JK.

Baca Juga: Tak Ada Larangan, Gibran Justru Bersyukur Roy Suryo dkk Ziarah ke Kuburan Keluarga Jokowi, Mengapa?

"Intinya, Pak Silfester ada di Jakarta," ujarnya pada Kamis (9/10) kemarin. 

Dia juga berpendapat bahwa eksekusi terhadap kliennya tidak dapat dilakukan karena kasusnya sudah kedaluwarsa lantaran sudah lebih dari lima tahun.

Silfester Matutina menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla.

Ia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu. Atas perbuatannya, Silfester divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.

Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara pada tahun 2018. Hingga kini, dia belum dieksekusi atas putusan tersebut.

Lalu, pada pertengahan bulan Agustus 2025, Silfester mengajukan PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Load More