- Kejaksaan mengaku kesulitan untuk mencari keberadaan Silfester Matutina.
- Kendala pencarian itu disampaikan Kejagung setelah klaim dari tim pengacara yang menyebut Silfester masih berada di Jakarta
- Hingga kini Silfester masih berkeliaran bebas meski sudah divonis sebagi terpidana kasus JK
Suara.com - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memberikan peringatan kepada Silfester Matutina agar bisa kooperatif supaya proses eksekusi ke penjara bisa berjalan. Hal itu setelah mencuat kabar terpidana kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla kabur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut jaksa eksekutor pada Kejari Jakarta Selatan kesulitan mencari keberadaan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu.
"Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (10/10/2025).
Anang juga menimpali soal klaim tim pengacara Silfester juga mengaku jika kliennya tidak melarikan diri. Menanggapi klaim itu, Anang pun meminta agar tim pengacara ikut membantu menghadirkan terpidana pemfitnah JK itu.
"Kalau penasehat hukum itu silakan berpendapat. Tapi, sebagai penegak hukum yang baik, sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya, kan, ada di Jakarta," ujarnya.
Kendati demikian, ia memastikan bahwa jaksa eksekutor telah memiliki strategi tersendiri untuk menemukan Silfester.
"Kita tunggu saja. Kami mencari juga. Itu langkah-langkah. Nanti yang jelas Kejari Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan," katanya.
Klaim Ada di Jakarta
Sebelumnya, pengacara dari Silfester Matutina, Lechumanan mengungkap keberadaan kleinnya yang sedang dicari-cari jaksa untuk dieksekusi ke penjara atas kasus fitnah terhadap mantan Wapres JK.
Baca Juga: Tak Ada Larangan, Gibran Justru Bersyukur Roy Suryo dkk Ziarah ke Kuburan Keluarga Jokowi, Mengapa?
"Intinya, Pak Silfester ada di Jakarta," ujarnya pada Kamis (9/10) kemarin.
Dia juga berpendapat bahwa eksekusi terhadap kliennya tidak dapat dilakukan karena kasusnya sudah kedaluwarsa lantaran sudah lebih dari lima tahun.
Silfester Matutina menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla.
Ia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu. Atas perbuatannya, Silfester divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.
Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara pada tahun 2018. Hingga kini, dia belum dieksekusi atas putusan tersebut.
Lalu, pada pertengahan bulan Agustus 2025, Silfester mengajukan PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Tak Ada Larangan, Gibran Justru Bersyukur Roy Suryo dkk Ziarah ke Kuburan Keluarga Jokowi, Mengapa?
-
Kasus Ammar Zoni, DPR Sentil Rutan Salemba: Lapas Mestinya Bina Napi bukan Sarang Narkoba!
-
4 Babak Kasus Narkoba Ammar Zoni: Kini Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati!
-
Ammar Zoni jadi Bandar di Penjara, DPR: Petugas Lapas Harus Dihukum Berat jika Terbukti Kongkalikong
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Skandal Rp 285 Triliun: Anak Riza Chalid Diduga Kantongi Rp3,07 T dari Korupsi Minyak
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
Kabinet Prabowo Copy Paste Era Bung Karno, Ikrar Nusa Bhakti: Pemborosan di Tengah Ekonomi Sulit
-
Seleksi Pejabat BPJS Tak Sekadar Rotasi Jabatan, Pansel Cari Pemimpin yang Bisa Reformasi JKN
-
Ikon Baru Jakarta! 'Jembatan Donat' Dukuh Atas Dibangun Tanpa Duit APBD, Kapan Jadinya?
-
Proyek Galian Bikin Koridor 13 'Lumpuh', Transjakarta Kerahkan Puluhan Bus Tambahan
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan
-
BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect Cash
-
'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan
-
Percepat Pembangunan Papua, Mendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah