- ICJR mendesak agar Polda Jawa Timur tidak hanya fokus pada pertanggungjawaban pidana, tetapi juga harus memprioritaskan pemenuhan hak-hak korban.
- Dalam proses penyidikan, penyitaan aset milik ponpes harus diorientasikan untuk pemulihan dan pembayaran restitusi kepada para korban.
- Pemberian restitusi dalam kasus kelalaian yang menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP) pernah berhasil dilakukan di Indonesia, yaitu pada kasus Tragedi Kanjuruhan.
Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan catatan kritis terhadap proses penyelidikan kasus ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo. ICJR mendesak agar Polda Jawa Timur tidak hanya fokus pada pertanggungjawaban pidana, tetapi juga harus memprioritaskan pemenuhan hak-hak korban, terutama hak atas restitusi atau ganti rugi.
Peneliti ICJR, Ajeng Gandini Kamilah, menegaskan bahwa dalam proses penyidikan, penelusuran dan penyitaan aset milik pondok pesantren harus diorientasikan untuk pemulihan dan pembayaran restitusi kepada para korban dan ahli warisnya, bukan sekadar sebagai barang bukti tindak pidana.
"ICJR memandang bahwa penyidik harus mulai memaksimalkan penelusuran dan membuat daftar... atas aset/harta kekayaan Pondok Pesantren untuk perampasan, penyitaan, dan pelelangan aset," kata Ajeng dalam keterangannya kepada Suara.com, Sabtu (11/10/2025).
Ia berkaca pada kasus-kasus sebelumnya, di mana aparat penegak hukum cenderung hanya menggunakan aset sitaan sebagai bukti tindak pidana dan mengabaikan fungsinya untuk pemulihan hak korban.
Korban Berhak Atas Restitusi
ICJR mendorong aparat agar tidak ragu dalam memberikan informasi dan melindungi hak restitusi korban. Ajeng mengingatkan bahwa pemberian restitusi dalam kasus kelalaian yang menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP) pernah berhasil dilakukan di Indonesia, yaitu pada kasus Tragedi Kanjuruhan.
Selain itu, Pasal 7A Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban juga secara tegas mengatur bahwa korban tindak pidana, termasuk ahli waris dari korban yang meninggal dunia, berhak memperoleh restitusi.
"Perlindungan bagi para korban selamat yang mengalami luka/trauma dan keluarga korban dari kasus ambruknya Ponpes ini berhak atas restitusi tersebut dan seharusnya menjadi pusat perhatian dari proses penegakan hukum kasus ini," kata Ajeng.
Sebagai informasi, peristiwa ambruknya musala Pondok Pesantren Al Khoziny pada Senin, 29 September 2025, telah mengakibatkan 171 santri menjadi korban. Dari jumlah tersebut, 104 orang selamat, sementara 67 orang lainnya dilaporkan meninggal dunia.
Baca Juga: Tragis! 48 Santri Teridentifikasi Usai Ponpes di Sidoarjo Ambruk, 19 Jenazah Belum Dikenali
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar