- ICJR mendesak agar Polda Jawa Timur tidak hanya fokus pada pertanggungjawaban pidana, tetapi juga harus memprioritaskan pemenuhan hak-hak korban.
- Dalam proses penyidikan, penyitaan aset milik ponpes harus diorientasikan untuk pemulihan dan pembayaran restitusi kepada para korban.
- Pemberian restitusi dalam kasus kelalaian yang menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP) pernah berhasil dilakukan di Indonesia, yaitu pada kasus Tragedi Kanjuruhan.
Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan catatan kritis terhadap proses penyelidikan kasus ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo. ICJR mendesak agar Polda Jawa Timur tidak hanya fokus pada pertanggungjawaban pidana, tetapi juga harus memprioritaskan pemenuhan hak-hak korban, terutama hak atas restitusi atau ganti rugi.
Peneliti ICJR, Ajeng Gandini Kamilah, menegaskan bahwa dalam proses penyidikan, penelusuran dan penyitaan aset milik pondok pesantren harus diorientasikan untuk pemulihan dan pembayaran restitusi kepada para korban dan ahli warisnya, bukan sekadar sebagai barang bukti tindak pidana.
"ICJR memandang bahwa penyidik harus mulai memaksimalkan penelusuran dan membuat daftar... atas aset/harta kekayaan Pondok Pesantren untuk perampasan, penyitaan, dan pelelangan aset," kata Ajeng dalam keterangannya kepada Suara.com, Sabtu (11/10/2025).
Ia berkaca pada kasus-kasus sebelumnya, di mana aparat penegak hukum cenderung hanya menggunakan aset sitaan sebagai bukti tindak pidana dan mengabaikan fungsinya untuk pemulihan hak korban.
Korban Berhak Atas Restitusi
ICJR mendorong aparat agar tidak ragu dalam memberikan informasi dan melindungi hak restitusi korban. Ajeng mengingatkan bahwa pemberian restitusi dalam kasus kelalaian yang menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP) pernah berhasil dilakukan di Indonesia, yaitu pada kasus Tragedi Kanjuruhan.
Selain itu, Pasal 7A Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban juga secara tegas mengatur bahwa korban tindak pidana, termasuk ahli waris dari korban yang meninggal dunia, berhak memperoleh restitusi.
"Perlindungan bagi para korban selamat yang mengalami luka/trauma dan keluarga korban dari kasus ambruknya Ponpes ini berhak atas restitusi tersebut dan seharusnya menjadi pusat perhatian dari proses penegakan hukum kasus ini," kata Ajeng.
Sebagai informasi, peristiwa ambruknya musala Pondok Pesantren Al Khoziny pada Senin, 29 September 2025, telah mengakibatkan 171 santri menjadi korban. Dari jumlah tersebut, 104 orang selamat, sementara 67 orang lainnya dilaporkan meninggal dunia.
Baca Juga: Tragis! 48 Santri Teridentifikasi Usai Ponpes di Sidoarjo Ambruk, 19 Jenazah Belum Dikenali
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Terkini
-
Klaim Donald Trump: Sejumlah Negara di Kawasan Teluk Persia Bantu AS Blokade Selat Hormuz
-
Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom
-
Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?
-
3 Cara AS Blokade Selat Hormuz, Nomor 2 Bisa Picu Rusia dan China Ikut Perang Terbuka
-
Rakitan Rasa Pabrik! Ki Bedil Maestro Senpi Ilegal Ternyata Jebolan Cipacing
-
Respons Seskab Teddy, Arifki Sebut Fenomena Inflasi Pengamat Jadi Cermin Oposisi Mandul
-
Alasan Tak Terduga Inggris Ogah Ikut Gerbong Trump Blokade Selat Hormuz
-
Iran Bongkar Taktik Licik AS di Islamabad, Kesepakatan Damai Gagal di Detik Terakhir
-
RDP DPR-BPIP Diwarnai Candaan, Willy Aditya Singgung Merger NasDem-Gerindra
-
Perundingan Islamabad Buntu, Iran Siap Ladeni AS di Selat Hormuz