- Tarman, kakek 74 tahun asal Pacitan, viral karena menikahi gadis muda dengan mahar cek Rp3 miliar dan mobil mewah.
- Namun mahar tersebut diduga palsu dan belum dicairkan.
- Publik mulai menyoroti masa lalu Tarman yang ternyata pernah divonis dua tahun penjara.
Suara.com - Pernikahan antara Tarman, seorang kakek 74 tahun asal Pacitan, Jawa Timur, dengan gadis muda bernama Sheila Arika (24) mendadak viral di media sosial pada akhir Oktober 2025 lalu.
Momen ijab kabul yang berlangsung di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, menyita perhatian publik.
Pasalnya, mahar yang disebutkan dalam prosesi tersebut sangat fantastis, yakni sebuah cek senilai Rp3 miliar dan satu unit mobil Toyota Camry.
Namun, di balik kemewahan yang ditampilkan, muncul berbagai spekulasi dan kontroversi. Publik mulai mempertanyakan keaslian cek tersebut, terlebih setelah beredar kabar bahwa mahar tersebut belum dicairkan dan bahkan diduga palsu.
Situasi semakin memanas ketika muncul rumor bahwa Tarman kabur usai menikah. Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh pihak kepolisian dan keluarga.
Tarman sendiri akhirnya memberikan klarifikasi melalui media bahwa ia tidak melarikan diri, melainkan sedang menikmati bulan madu bersama istrinya di luar kota.
Lalu baru-baru ini, beredar kabar bahwa Tarman pernah menjadi narapidana akibat kasus penipuan di Wonogiri, Jawa Tengah.
Kasus Tarman tertuang dalam putusan nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng tertanggal 22 Juni 2022.
Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Wonogiri (SIPS PN Wonogiri), tertulis bahwa Tarman bin (Alm) Kariyo Sutirto terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Baca Juga: Viral Kisah Mbah Tarman Kasih Mahar Rp3 M, Begini Cara Bedakan Cek Asli dan Palsu
Kasus terjadi pada 2016, ketika Tarman menipu seorang pria bernama Kamid. Kala itu, ia mengaku memiliki pedang samurai senilai Rp20.030.000.000.000 (dua puluh triliun tiga puluh miliar rupiah).
Tarman pun meminta Kamid untuk membantu menjual pedang samurai tersebut sekaligus turut menanggung biaya operasional jual beli dengan iming-iming imbalan Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun rupiah).
"Atas tawaran tersebut, saksi Kamid bersedia membantu biaya-biaya operasional jual beli pedang samurai dan kebutuhan hidup terdakwa Tarman," bunyi keterangan dalam putusan tersebut.
Seiring berjalannya waktu, uang pembelian yang diklaim Tarman sudah ditransfer oleh pembeli ke rekeningnya tidak pernah cair. Surat-surat dari bank yang dijadikan alat untuk meyakinkan Kamid pun palsu.
"Surat yang didapat dari pihak bank Mandiri, namun setelah saksi Kamid cek kebenarannya, ternyata surat-surat yang diperlihatkan oleh terdakwa Tarman tersebut tidak benar," bunyi keterangan lainnya.
Sepanjang perjanjian mereka, Kamid mengaku sudah rugi Rp240.000.000 (dua ratus empat pulih juta). Semua uang tersebut diberikan kepada Tarman sebagai biaya keperluan dan operasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu