- Tarman, kakek 74 tahun asal Pacitan, viral karena menikahi gadis muda dengan mahar cek Rp3 miliar dan mobil mewah.
- Namun mahar tersebut diduga palsu dan belum dicairkan.
- Publik mulai menyoroti masa lalu Tarman yang ternyata pernah divonis dua tahun penjara.
Suara.com - Pernikahan antara Tarman, seorang kakek 74 tahun asal Pacitan, Jawa Timur, dengan gadis muda bernama Sheila Arika (24) mendadak viral di media sosial pada akhir Oktober 2025 lalu.
Momen ijab kabul yang berlangsung di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, menyita perhatian publik.
Pasalnya, mahar yang disebutkan dalam prosesi tersebut sangat fantastis, yakni sebuah cek senilai Rp3 miliar dan satu unit mobil Toyota Camry.
Namun, di balik kemewahan yang ditampilkan, muncul berbagai spekulasi dan kontroversi. Publik mulai mempertanyakan keaslian cek tersebut, terlebih setelah beredar kabar bahwa mahar tersebut belum dicairkan dan bahkan diduga palsu.
Situasi semakin memanas ketika muncul rumor bahwa Tarman kabur usai menikah. Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh pihak kepolisian dan keluarga.
Tarman sendiri akhirnya memberikan klarifikasi melalui media bahwa ia tidak melarikan diri, melainkan sedang menikmati bulan madu bersama istrinya di luar kota.
Lalu baru-baru ini, beredar kabar bahwa Tarman pernah menjadi narapidana akibat kasus penipuan di Wonogiri, Jawa Tengah.
Kasus Tarman tertuang dalam putusan nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng tertanggal 22 Juni 2022.
Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Wonogiri (SIPS PN Wonogiri), tertulis bahwa Tarman bin (Alm) Kariyo Sutirto terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Baca Juga: Viral Kisah Mbah Tarman Kasih Mahar Rp3 M, Begini Cara Bedakan Cek Asli dan Palsu
Kasus terjadi pada 2016, ketika Tarman menipu seorang pria bernama Kamid. Kala itu, ia mengaku memiliki pedang samurai senilai Rp20.030.000.000.000 (dua puluh triliun tiga puluh miliar rupiah).
Tarman pun meminta Kamid untuk membantu menjual pedang samurai tersebut sekaligus turut menanggung biaya operasional jual beli dengan iming-iming imbalan Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun rupiah).
"Atas tawaran tersebut, saksi Kamid bersedia membantu biaya-biaya operasional jual beli pedang samurai dan kebutuhan hidup terdakwa Tarman," bunyi keterangan dalam putusan tersebut.
Seiring berjalannya waktu, uang pembelian yang diklaim Tarman sudah ditransfer oleh pembeli ke rekeningnya tidak pernah cair. Surat-surat dari bank yang dijadikan alat untuk meyakinkan Kamid pun palsu.
"Surat yang didapat dari pihak bank Mandiri, namun setelah saksi Kamid cek kebenarannya, ternyata surat-surat yang diperlihatkan oleh terdakwa Tarman tersebut tidak benar," bunyi keterangan lainnya.
Sepanjang perjanjian mereka, Kamid mengaku sudah rugi Rp240.000.000 (dua ratus empat pulih juta). Semua uang tersebut diberikan kepada Tarman sebagai biaya keperluan dan operasional.
Dari kasus ini, Tarman divonis dua tahun penjara. Sejumlah rekening bank BRI hingga Mandiri atas nama Tarman pun disita oleh pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026
-
Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah
-
Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai
-
Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri
-
Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina
-
Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan