- Tarman, kakek 74 tahun asal Pacitan, viral karena menikahi gadis muda dengan mahar cek Rp3 miliar dan mobil mewah.
- Namun mahar tersebut diduga palsu dan belum dicairkan.
- Publik mulai menyoroti masa lalu Tarman yang ternyata pernah divonis dua tahun penjara.
Suara.com - Pernikahan antara Tarman, seorang kakek 74 tahun asal Pacitan, Jawa Timur, dengan gadis muda bernama Sheila Arika (24) mendadak viral di media sosial pada akhir Oktober 2025 lalu.
Momen ijab kabul yang berlangsung di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, menyita perhatian publik.
Pasalnya, mahar yang disebutkan dalam prosesi tersebut sangat fantastis, yakni sebuah cek senilai Rp3 miliar dan satu unit mobil Toyota Camry.
Namun, di balik kemewahan yang ditampilkan, muncul berbagai spekulasi dan kontroversi. Publik mulai mempertanyakan keaslian cek tersebut, terlebih setelah beredar kabar bahwa mahar tersebut belum dicairkan dan bahkan diduga palsu.
Situasi semakin memanas ketika muncul rumor bahwa Tarman kabur usai menikah. Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh pihak kepolisian dan keluarga.
Tarman sendiri akhirnya memberikan klarifikasi melalui media bahwa ia tidak melarikan diri, melainkan sedang menikmati bulan madu bersama istrinya di luar kota.
Lalu baru-baru ini, beredar kabar bahwa Tarman pernah menjadi narapidana akibat kasus penipuan di Wonogiri, Jawa Tengah.
Kasus Tarman tertuang dalam putusan nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng tertanggal 22 Juni 2022.
Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Wonogiri (SIPS PN Wonogiri), tertulis bahwa Tarman bin (Alm) Kariyo Sutirto terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Baca Juga: Viral Kisah Mbah Tarman Kasih Mahar Rp3 M, Begini Cara Bedakan Cek Asli dan Palsu
Kasus terjadi pada 2016, ketika Tarman menipu seorang pria bernama Kamid. Kala itu, ia mengaku memiliki pedang samurai senilai Rp20.030.000.000.000 (dua puluh triliun tiga puluh miliar rupiah).
Tarman pun meminta Kamid untuk membantu menjual pedang samurai tersebut sekaligus turut menanggung biaya operasional jual beli dengan iming-iming imbalan Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun rupiah).
"Atas tawaran tersebut, saksi Kamid bersedia membantu biaya-biaya operasional jual beli pedang samurai dan kebutuhan hidup terdakwa Tarman," bunyi keterangan dalam putusan tersebut.
Seiring berjalannya waktu, uang pembelian yang diklaim Tarman sudah ditransfer oleh pembeli ke rekeningnya tidak pernah cair. Surat-surat dari bank yang dijadikan alat untuk meyakinkan Kamid pun palsu.
"Surat yang didapat dari pihak bank Mandiri, namun setelah saksi Kamid cek kebenarannya, ternyata surat-surat yang diperlihatkan oleh terdakwa Tarman tersebut tidak benar," bunyi keterangan lainnya.
Sepanjang perjanjian mereka, Kamid mengaku sudah rugi Rp240.000.000 (dua ratus empat pulih juta). Semua uang tersebut diberikan kepada Tarman sebagai biaya keperluan dan operasional.
Dari kasus ini, Tarman divonis dua tahun penjara. Sejumlah rekening bank BRI hingga Mandiri atas nama Tarman pun disita oleh pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi