- Tarman, kakek 74 tahun asal Pacitan, viral karena menikahi gadis muda dengan mahar cek Rp3 miliar dan mobil mewah.
- Namun mahar tersebut diduga palsu dan belum dicairkan.
- Publik mulai menyoroti masa lalu Tarman yang ternyata pernah divonis dua tahun penjara.
Suara.com - Pernikahan antara Tarman, seorang kakek 74 tahun asal Pacitan, Jawa Timur, dengan gadis muda bernama Sheila Arika (24) mendadak viral di media sosial pada akhir Oktober 2025 lalu.
Momen ijab kabul yang berlangsung di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, menyita perhatian publik.
Pasalnya, mahar yang disebutkan dalam prosesi tersebut sangat fantastis, yakni sebuah cek senilai Rp3 miliar dan satu unit mobil Toyota Camry.
Namun, di balik kemewahan yang ditampilkan, muncul berbagai spekulasi dan kontroversi. Publik mulai mempertanyakan keaslian cek tersebut, terlebih setelah beredar kabar bahwa mahar tersebut belum dicairkan dan bahkan diduga palsu.
Situasi semakin memanas ketika muncul rumor bahwa Tarman kabur usai menikah. Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh pihak kepolisian dan keluarga.
Tarman sendiri akhirnya memberikan klarifikasi melalui media bahwa ia tidak melarikan diri, melainkan sedang menikmati bulan madu bersama istrinya di luar kota.
Lalu baru-baru ini, beredar kabar bahwa Tarman pernah menjadi narapidana akibat kasus penipuan di Wonogiri, Jawa Tengah.
Kasus Tarman tertuang dalam putusan nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng tertanggal 22 Juni 2022.
Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Wonogiri (SIPS PN Wonogiri), tertulis bahwa Tarman bin (Alm) Kariyo Sutirto terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Baca Juga: Viral Kisah Mbah Tarman Kasih Mahar Rp3 M, Begini Cara Bedakan Cek Asli dan Palsu
Kasus terjadi pada 2016, ketika Tarman menipu seorang pria bernama Kamid. Kala itu, ia mengaku memiliki pedang samurai senilai Rp20.030.000.000.000 (dua puluh triliun tiga puluh miliar rupiah).
Tarman pun meminta Kamid untuk membantu menjual pedang samurai tersebut sekaligus turut menanggung biaya operasional jual beli dengan iming-iming imbalan Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun rupiah).
"Atas tawaran tersebut, saksi Kamid bersedia membantu biaya-biaya operasional jual beli pedang samurai dan kebutuhan hidup terdakwa Tarman," bunyi keterangan dalam putusan tersebut.
Seiring berjalannya waktu, uang pembelian yang diklaim Tarman sudah ditransfer oleh pembeli ke rekeningnya tidak pernah cair. Surat-surat dari bank yang dijadikan alat untuk meyakinkan Kamid pun palsu.
"Surat yang didapat dari pihak bank Mandiri, namun setelah saksi Kamid cek kebenarannya, ternyata surat-surat yang diperlihatkan oleh terdakwa Tarman tersebut tidak benar," bunyi keterangan lainnya.
Sepanjang perjanjian mereka, Kamid mengaku sudah rugi Rp240.000.000 (dua ratus empat pulih juta). Semua uang tersebut diberikan kepada Tarman sebagai biaya keperluan dan operasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
Terkini
-
Alarm Merah! Korban Keracunan MBG Tembus 11.566 Jiwa, Puluhan Siswa SMP di Jatim Tumbang
-
'Kami Bekerja Secara Diam-diam' Suara Jurnalis Myanmar dari Balik Tirai Besi Junta Militer
-
Wisata Malam Ragunan Diserbu! Gubernur Pramono Soroti Antrean 'Horor', Siapkan Jurus Parkir Jitu
-
Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi Legacy Ini Sangat Berbahaya Bagi Indonesia
-
UU Kepemudaan Digugat, KNPI DKI Minta Usia 40 Tahun Masih Masuk Kategori Pemuda
-
Menkeu Ogah Bayar Utang Whoosh Pakai APBN, Istana Bilang Begini
-
Putusan Hakim Tolak Praperadilan, Istri Nadiem Terlihat Menahan Air Mata
-
Salah Alamat Makanan, Driver Ojol Babak Belur Dikeroyok Suami Pelanggan di Koja
-
Mendagri Tito Imbau Pemda Kendalikan Harga Komoditas Pangan Penyumbang Utama Inflasi
-
Prabowo Siap Kerahkan 20 Ribu Pasukan Perdamaian ke Gaza, MPR Beri Respons Begini