-
Korupsi Tol Sumatera direncanakan sejak tersangka masih di Wika.
-
Keputusan pembelian lahan dibuat hanya 5 hari setelah menjabat.
-
Total kerugian negara akibat skema ini capai Rp 205 Miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa tersangka Bintang Perbowo diduga telah merencanakan skema pembelian lahan ini jauh sebelum ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Hutama Karya.
Temuan mengejutkan tersebut didapat penyidik setelah memeriksa mantan pegawai PT Wijaya Karya (Wika), Neneng Rahmawati, sebagai saksi.
Keterangannya mengindikasikan bahwa Bintang Perbowo sudah memiliki rencana busuk tersebut saat ia masih bekerja di Wika.
"Didalami terkait dugaan para tersangka sudah merencanakan jual beli lahan sejak tersangka BP masih di PT Wika," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Dugaan perencanaan matang ini diperkuat oleh fakta bahwa Bintang Perbowo langsung mengambil keputusan pembelian lahan-lahan tersebut.
Keputusan itu berjarak hanya dalam waktu lima hari setelah dirinya resmi dilantik sebagai Dirut Hutama Karya.
Negara Rugi Rp205 Miliar
Skema 'mafia tanah' yang telah dirancang ini pada akhirnya merugikan keuangan negara secara masif.
Berdasarkan laporan audit BPKP, kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp 205,14 miliar.
Baca Juga: KPK Dalami Pesan WhatsApp Soal Persekongkolan Tersangka Kasus JTTS
"Rp133,73 miliar dari pembayaran PT HK/HKR ke PT STJ (tidak termasuk PPN) atas lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar dibayarkan oleh PT HK/HKR ke PT STJ (tidak termasuk PPN) di Kalianda," ungkap Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam kesempatan sebelumnya.
Untuk terus membongkar jaringan ini, KPK pada hari yang sama juga memeriksa dua saksi lain terkait proses penjualan tanah kepada tersangka korporasi.
Sebelumnya diberitakan, KPK menahan Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya M Rizal Sucipto.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun 2018-2020.
Asep menyebut kedua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada dua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari Kamis 6 Agustus 2025 sampai dengan 25 Agustus 2025,” kata di Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
Terkini
-
Kisah Heroik Wali Kota Sibolga Ahmad Syukri: Nekat Jalan Kaki 4 Hari di Tengah Longsor
-
Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
-
Polri Buka Posko Bantuan Bencana Demi Pastikan Donasi Tepat Sasaran, Ini Call Center dan Alamatnya
-
Gasak Empat Ponsel, Joki dan Eksekutor Pencuri Rumah Kosong di Mampang Keok Diciduk Resmob!
-
Driver Taksi Rudapaksa Penumpang, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Perempuan Hidup Dalam Rasa Tak Aman
-
BPJS Kesehatan Butuh Dukungan Banyak Pihak untuk Mencegah Terjadinya Fraud JKN
-
Update Terbaru Banjir Bandang dan Longsor Agam: 86 Orang Meninggal, 88 Orang Hilang, 2.500 Mengungsi
-
Program JKN Sukses, Delegasi Afrika Datangi BPJS Kesehatan untuk Belajar
-
Tangguh Jaga Inflasi 2025, Pemprov Jateng Pertahankan Prestasi TPID Terbaik Tingkat Provinsi
-
Longsor Susulan di Silaiang Bawah, 1 Prajurit TNI AD Gugur dan 2 Hilang saat Evakuasi!