Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun 2018-2020 mencapai Rp 205,14 miliar.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers penahanan terhadap Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya M Rizal Sucipto.
“Berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI, kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp 205,14 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan, rincian dana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
“Rp 133,73 miliar dari pembayaran PT HK/HKR ke PT STJ (tidak termasuk PPN) atas lahan di Bakauheni dan Rp 71,41 miliar dibayarkan oleh PT HK/HKR ke PT STJ (tidak termasuk PPN) di Kalianda,” ujar Asep.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya M Rizal Sucipto.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun 2018-2020.
Dalam konferensi pers penahanan tersangka, Bintang dan Rizal telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Dengan begitu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut kedua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan 2 Tersangka dari PT Hutama Karya dalam Kasus JTTS
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada dua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari Kamis 6 Agustus 2025 sampai dengan 25 Agustus 2025,” kata di Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
“Penahanan terhadap dua tersangka tersebut di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” tambah dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) sebagai tersangka koorporasi dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan penetapan tersebut tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) untuk korporasi.
"Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan untuk korporasi. Hal ini diperlukan dalam rangka pemulihan aset atau aset recovery terkait perkara dimaksud," kata Tessa kepada wartawan, Senin (23/12/2024).
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka perorangan berinisial BP dan MRS dari pihak Hutama Karya.
Berita Terkait
-
Kamis Besok, KPK Periksa Eks Menag Gus Yaqut Terkait Skandal Korupsi Kuota Haji
-
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Besok
-
Baru Bebas karena Amnesti, Hasto Kristiyanto Berpeluang Kembali Diperiksa KPK, Kenapa?
-
Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud, KPK Panggil Nadiem Makarim Besok
-
Paspor Harun Masiku Resmi Dicabut, Bisa Segera Tertangkap?
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional