Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun 2018-2020 mencapai Rp 205,14 miliar.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers penahanan terhadap Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya M Rizal Sucipto.
“Berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI, kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp 205,14 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan, rincian dana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
“Rp 133,73 miliar dari pembayaran PT HK/HKR ke PT STJ (tidak termasuk PPN) atas lahan di Bakauheni dan Rp 71,41 miliar dibayarkan oleh PT HK/HKR ke PT STJ (tidak termasuk PPN) di Kalianda,” ujar Asep.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya M Rizal Sucipto.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun 2018-2020.
Dalam konferensi pers penahanan tersangka, Bintang dan Rizal telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Dengan begitu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut kedua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan 2 Tersangka dari PT Hutama Karya dalam Kasus JTTS
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada dua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari Kamis 6 Agustus 2025 sampai dengan 25 Agustus 2025,” kata di Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
“Penahanan terhadap dua tersangka tersebut di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” tambah dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) sebagai tersangka koorporasi dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan penetapan tersebut tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) untuk korporasi.
"Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan untuk korporasi. Hal ini diperlukan dalam rangka pemulihan aset atau aset recovery terkait perkara dimaksud," kata Tessa kepada wartawan, Senin (23/12/2024).
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka perorangan berinisial BP dan MRS dari pihak Hutama Karya.
Sekadar informasi, KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (HK) Persero tahun anggaran 2018-2020.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat masih menjabat mengungkapkan, sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh lembaga antirasuah dalam perkara ini.
"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," ungkap Ali, Rabu (13/3/2024).
Dia mengatakan, ada dugaan kerugian negara yang mencapai belasan miliar rupiah akibat proses pengadaan lahan ini.
Untuk itu, KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terdiri dari dua pejabat PT HK dan satu orang dari pihak swasta.
Berita Terkait
-
Kamis Besok, KPK Periksa Eks Menag Gus Yaqut Terkait Skandal Korupsi Kuota Haji
-
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Besok
-
Baru Bebas karena Amnesti, Hasto Kristiyanto Berpeluang Kembali Diperiksa KPK, Kenapa?
-
Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud, KPK Panggil Nadiem Makarim Besok
-
Paspor Harun Masiku Resmi Dicabut, Bisa Segera Tertangkap?
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Hampir Setahun Janji Prabowo Tapi RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan, Koalisi Ancam Duduki DPR
-
Geram MBG Disebut Pemborosan, Prabowo: Ini Hasil Efisiensi, kalau Tak Dihemat Akan Dikorupsi
-
Prabowo Simpan Video-Video Penghina MBG: Mau Ditonton Setiap Malam!
-
Pakar UGM Bedah Miskonsepsi Ultra-Processed Food di Program MBG
-
Buruh Asal Sukabumi-Cianjur Terlantar di Sulawesi Tenggara Tanpa Bekal
-
Dasco Janji UU Ketenagakerjaan Baru Selesai Oktober: Kami Libatkan Buruh
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan Penonaktifan PBI-JKN Bukan Perintah Presiden: Itu Bisa Menyesatkan
-
Pengakuan Bonatua Silalahi, Dibujuk dan Dirayu Saat Minta Ijazah Jokowi Dibuka ke Publik
-
Habiburokhman: Waspada Penumpang Gelap Reformasi Polri, Ada Agenda Dendam Politik
-
Dulu Rugi Mulu, Laba BUMN di Era Prabowo Meroket 4 Kali Lipat, Ini Sebabnya